METROPOLITAN - Mencuatnya kasus dugaan korupsi dana yang melibatkan direksi dan karyawan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) beberapa waktu lalu, rupanya menjadi perbincangan publik. Wali Kota Bogor, Bima Arya, pun tak tinggal diam. Ia bakal memanggil direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor itu. MESKI mengaku belum mendapatkan laporan jelas dan detail soal pemanggilan direktur umum (dirum) serta beberapa pegawai dan badan pengawas PD PPJ ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Selasa (14/8), Bima Arya akan memanggil direksi PD PPJ dalam waktu dekat. “Akan saya panggil semuanya, terlebih direksi. Saya ingin mereka memberikan kejelasan terkait kasus ini. Selain mereka, yang terlibat juga akan kami panggil, termasuk badan pengawas periode lalu itu,” kata Bima. Terkait pengajuan dana deposito Rp15 miliar, yang sedianya digunakan revitalisasi pasar, suami Yane Ardian itu mengaku tidak mendapat pengajuan apa pun dari PD PPJ. “Tidak ada pengajuan itu ke saya,” imbuhnya. Saat ditanya kapan pemanggilan direksi dan pegawai yang diduga terlibat itu, Bima bakal melakukan pemanggilan dalam beberapa hari ke depan. Terlebih setelah kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam HUT ke-73 RI kemarin. Apalagi, ia sudah mengantungi segudang catatan dalam mengevaluasi kinerja BUMD besutan Andri Latif tersebut. “Makanya kita lihat dulu nanti seperti apa. Sebab, saya sudah meminta laporan lengkap ke PD Pasar. Nanti mereka akan memberikan laporan lengkap. Pemanggilan itu juga untuk memberikan laporan lengkap. Semua direksi dan pengawas yang saat itu menjabat. Itu dulu, nanti segeralah setelah acara 17-an,” paparnya. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho, mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi penggunaan duit deposito BUMD Kota Hujan itu. Sehingga belum ada informasi detail yang bisa dibagikan kepada awak media. Namun, ia membenarkan sejauh ini ada enam orang yang diperiksa. “Kami belum bisa memberikan penjelasan detail soal permasalahannya apa dan orang-orang yang dipanggil itu. Jadi belum ada informasi apa pun. Nanti setelah ada perkembangan akan diinfokan. Yang pasti, kejari serius menangani permasalahan ini,” kata Widi. Sebelumnya diberitakan, jelang berakhirnya masa jabatan direksi PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ), dugaan kasus korupsi duit deposito di tubuh perusahaan pelat merah itu mencuat. Ini menyusul adanya enam pejabat teras yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, dari direktur umum (dirum) hingga badan pengawas. Keenamnya diinterogasi soal duit Rp15 miliar yang diendapkan di Bank Muamalat Bogor. Kejari Kota Bogor memanggil pejabat dan beberapa pegawai perusahaan pelat merah tersebut, kemarin (14/8) siang. Pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana anggaran PD PPJ untuk deposito di Bank Muamalat Bogor pada 2015 dan asuransi dana pensiun direksi PD PPJ di Bringin Life Bogor pada 2015. Informasi yang dihimpun Metropolitan, sejak Senin (13/8) hingga kemarin, Dirum PD PPJ Deni Harumantaka didampingi dua karyawan bagian keuangan serta tiga Badan Pengawas (BP) yang menjabat periode sebelumnya, menyambangi kantor petugas Korps Adhyaksa di Jalan Juanda tersebut untuk memenuhi pemanggilan. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bogor Widiyanto Nugroho mengatakan, ada enam orang yang diperiksa terkait penggunaan duit deposito milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor. “Benar ada pemanggilan beberapa orang dan penyelidikan di PD PPJ. Namun kami belum bisa memberi penjelasan lebih detail soal permasalahannya apa dan orang-orang yang dipanggil itu. Lagi di luar kota,” kata Widi, sapaan karibnya, kepada Metropolitan. Direktur Utama (Dirut) PD PPJ Andri Latif Mansjoer menuturkan, ada enam orang dari PD PPJ yang dipanggil ke kejari,melalui surat yang dilayangkan pada Kamis (9/8). Isinya surat pemberitahuan pemanggilan pada Senin (13/8). Andrie menyebut Kejari Kota Bogor memanggil dirum serta dua pegawai Bagian Keuangan PD PPJ dan tiga BP yang menjabat pada 2015. “Makanya baru hari ini (kemarin, red) bisa memenuhi panggilan. Saya pun belum bertemu yang bersangkutan, jadi belum ada komunikasi apa pun. Intinya pemanggilan dan pemeriksaan soal apa, saya belum tahu. Yang jelas memang baru keenam orang itu yang dipanggil,” kata Andri saat ditemui awak media di kantor PD PPJ, kemarin. Mengenai dugaan korupsi penggunaan dana anggaran PD PPJ itu, jelas Andri, kebijakan tersebut dinilai lazim diterapkan. Sebab saat direksi dilantik 2015 lalu, ada anggaran untuk revitalisasi pasar senilai Rp15 miliar yang sudah dianggarkan sejak 2013. “Nah, selama dua tahun kan harga berubah. Pasti ada perubahan nilai jika disesuaikan rencana. Sebab, waktu itu kami belum siap revitalisasi,” ujarnya. Karena itu, sambung Andri, dana tersebut disimpan di deposito agar berkembang. Apalagi selama hasil pemberdayaan masuk ke kas perusahaan, hal itu tidak menjadi masalah. Selain itu juga ada payung hukumnya yaitu Surat Keputusan Direksi PD PPJ Tahun 2015. “Kami kan swasta yang diwajibkan menjaga semua yang sifatnya aset,” ucapnya. Sedangkan untuk kebijakan asuransi pensiun Bringin Life, pihaknya belajar dari pengalaman mengurus dana pensiun direksi pada 2014 lalu sebesar Rp1,5 miliar dan harus dibayarkan langsung sehingga terjadi cashflow. Karena itu pihaknya pun merasa harus membuat kebijakan agar tidak terjadi hal serupa. “Kaget lah. Dampaknya gaji tidak terbayarkan. Maka kami berpikir bagaimana agar hak bisa sesuai amanat Perda Pembentukan PD PPJ dan tidak mengganggu likuidasi PD. Sesuai itu dengan Pasal 26,” jelasnya.(ryn/c/els/py/run)