METROPOLITAN - Setelah Wali Kota Bogor Bima Arya bersuara, kini giliran DPRD Kota Bogor yang menyoroti dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ). Para wakil rakyat menuntut bukti direksi soal penyalahgunaan deposito dana revitalisasi pasar dan asuransi hingga Rp15 miliar itu. PASCA-terkuaknya kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan pegawai PD PPJ, sejumlah anggota dewan langsung mencari kebenaran informasi tersebut. Meski sudah mendengar langsung penjelasan Direktur Utama (Dirut) PD PPJ Andri Latif Mansjoer, Komisi II DPRD Kota Bogor tetap menuntut bukti berupa kelengkapan data dan aturan dana revitalisasi yang didepositokan. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan, mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah mendapatkan informasi secara lisan dari jajaran direksi perusahaan pelat merah tersebut. Ia juga menemukan beberapa peraturan terkait kebijakan yang diambil PD PPJ tentang pengelolaan aset yang kini dipersoalkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor itu. ”Kami masih mencari informasi sebenar-benarnya terkait hal ini. Saat ini kami baru mendengar penjelasan secara lisan dari direksi PD PPJ. Kami juga menemukan beberapa peraturan terkait sejauhmana hal ini bisa dibenarkan atau tidak,” kata Anita kepada Metropolitan. Wanita yang juga menjabat Fraksi Demokrat itu menjelaskan, pihaknya tak ingin buru-buru membuat komentar atau keputusan soal kasus yang menjerat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) besutan Dirut Andri Latif itu. Sebab, penjelasan yang diberikan dinilai sebatas lisan sepihak dan belum menunjukkan data pasti beserta aturan mainnya. ”Kami sudah mendengar penjelasan dari direksi secara lisan. Tapi kami tidak mau hanya menerima penjelasan secara lisan sepihak,” ucapnya. Pihaknya pun enggan memberikan komentar lebih lanjut, sebelum ada kepastian data dan aturan. ”Kami baru bisa memberi komentar setelah mereka bisa menunjukkan data dan regulasinya yang akhirnya mendorong mereka, sehingga melakukan itu. Jadi harus by data dan regulation,” paparnya. Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya, akan memanggil jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu. Meski mengaku belum mendapatkan laporan jelas dan detail soal pemanggilan direktur umum (dirum) serta beberapa pegawai dan badan pengawas PD PPJ ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Selasa (14/8), Bima Arya akan memanggil direksi PD PPJ dalam waktu dekat. “Akan saya panggil semuanya, terlebih direksi. Saya ingin mereka memberikan kejelasan terkait kasus ini. Selain mereka, yang terlibat juga akan kami panggil, termasuk badan pengawas periode lalu itu,” kata Bima. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bogor Widiyanto Nugroho mengatakan, ada enam orang yang diperiksa terkait penggunaan duit deposito milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor. “Benar ada pemanggilan beberapa orang dan penyelidikan di PD PPJ. Namun kami belum bisa memberi penjelasan lebih detail soal permasalahannya apa dan orang-orang yang dipanggil itu. Lagi di luar kota,” kata Widi, sapaan karibnya, kepada Metropolitan. Direktur Utama (Dirut) PD PPJ Andri Latif Mansjoer menuturkan, ada enam orang dari PD PPJ yang dipanggil ke kejari,melalui surat yang dilayangkan pada Kamis (9/8). Isinya surat pemberitahuan pemanggilan pada Senin (13/8). Andrie menyebut Kejari Kota Bogor memanggil dirum serta dua pegawai Bagian Keuangan PD PPJ dan tiga BP yang menjabat pada 2015. “Makanya baru hari ini (kemarin, red) bisa memenuhi panggilan. Saya pun belum bertemu yang bersangkutan, jadi belum ada komunikasi apa pun. Intinya pemanggilan dan pemeriksaan soal apa, saya belum tahu. Yang jelas memang baru keenam orang itu yang dipanggil,” kata Andri saat ditemui awak media di kantor PD PPJ, kemarin. Mengenai dugaan korupsi penggunaan dana anggaran PD PPJ itu, jelas Andri, kebijakan tersebut dinilai lazim diterapkan. Sebab saat direksi dilantik 2015 lalu, ada anggaran untuk revitalisasi pasar senilai Rp15 miliar yang sudah dianggarkan sejak 2013. “Nah, selama dua tahun kan harga berubah. Pasti ada perubahan nilai jika disesuaikan rencana. Sebab, waktu itu kami belum siap revitalisasi,” ujarnya. Karena itu, sambung Andri, dana tersebut disimpan di deposito agar berkembang. Apalagi selama hasil pemberdayaan masuk ke kas perusahaan, hal itu tidak menjadi masalah. (ryn/c/els/py)