Senin, 22 Desember 2025

Desak Wali Kota Pecat Direksi

- Selasa, 21 Agustus 2018 | 09:02 WIB

 METROPOLITAN - Per­soalan seakan enggan menjauh dari tubuh Pe­rusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ). Mulai dari kisruh revita­lisasi Pasar Blok F hingga muncul polemik dugaan korupsi penggunaan ang­garan di perusahaan pe­lat merah tersebut. Sete­lah wali kota dan ang­gota DPRD bakal me­manggil petinggi perusa­haan, beberapa elemen masyarakat angkat bi­cara. Ketua Umum Korps Mahasiswa (Kopma) Ge­rakan Pemuda Islam In­donesia (GPII) Bogor, Lathif Fardiansyah, men­gatakan, adanya dugaan korupsi yang menerpa direksi PD PPJ menjadi cermin buruknya peng­elolaan perusahaan. Un­tuk itu, perlu ada evalu­asi menyeluruh terhadap Badan Usaha Milik Dae­rah (BUMD) besutan Andri Latif tersebut. Dia juga meminta Ke­jaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor segera mene­tapkan tersangka dalam kasus pengendapan dana Rp15 miliar yang sedianya digunakan untuk revita­lisasi pasar se-Kota Bogor itu. ”Agar terang bende­rang, jelas dan tidak hanya sekedar menjadi polemik. Ke­jari harus tegas usut tuntas kasus ini. Jaga profesionalisme, jangan ada main mata dengan pihak PD PPJ,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Apalagi, sambung dia, penya­taan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, bahwa tidak ada ajuan penggunaan anggaran PD PPJ untuk deposito dan asuransi pensiun, menjadi per­tanyaan besar publik Kota Hu­jan. ”Jika melihat isi Perda nomor 4 tahun 2009, apa yang dilakukan pihak PD PPJ sesuai dengan pernyataan Bima Arya, itu merupakan tindakan yang menyalahi perda,” imbuhnya. Ketidaktahuan wali kota itu, kata Lathif, menjadi bukti le­mahnya pengawasan Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor. Serta bukti kurangnya profe­sionalisme di tubuh PD PPJ. Pihaknya pun mendesak wali kota agar segera melakukan evaluasi, yang diikuti dengan pemecatan direksi. Kopma GPII pun akan mengawal kasus du­gaan korupsi ini sampai tuntas. ”Ini membuktikan lemahnya pengawasan dari Walikota dan jelas terlihat tidak profesional. Jika memang terbukti menya­lahi aturan yang ada, direksi PD PPJ harus segera dievalua­si, dengan pemecatan, juga sebagai bukti bahwa wali kota tidak terlibat dalam kasus ter­sebut,” ucapnya. Sebelumnya diberitakan, pasca-terkuaknya kasus du­gaan korupsi yang melibatkan direksi dan pegawai PD PPJ, sejumlah anggota dewan langs­ung mencari kebenaran in­formasi tersebut. Meski sudah mendengar langsung penje­lasan Direktur Utama (Dirut) PD PPJ Andri Latif Mansjoer, Komisi II DPRD Kota Bogor tetap menuntut bukti berupa kelengkapan data dan aturan dana revitalisasi yang dide­positokan. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah mendapatkan informasi secara lisan dari ja­jaran direksi perusahaan pelat merah tersebut. Ia juga mene­mukan beberapa peraturan terkait kebijakan yang diambil PD PPJ, tentang pengelolaan aset yang kini dipersoalkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ko­ta Bogor itu. ”Kami masih men­cari informasi sebenar-benar­nya terkait hal ini. Dan saat ini, kami baru mendengar penje­lasan secara lisan dari direksi PD PPJ saja. Kami juga mene­mukan beberapa peraturan terkait sejauh mana hal ini bisa dibenarkan atau tidak,” kata Anita kepada Metropolitan. Wanita yang juga Sskretaris Fraksi Demokrat ini menjelas­kan, pihaknya tidak ingin buru-buru membuat komentar atau keputusan soal kasus yang menjerat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) besutan Di­rektur Utama (Dirut) Andri Latif itu. Sebab, penjelasan yang diberikan dinilai hanya sebatas secara lisan sepihak saja, dan belum menunjukan data pas­ti beserta aturan mainnya. ”Kami sudah mendengar pen­jelasan dari direksi secara lisan. Tapi kami tidak mau hanya menerima penjelasan secara lisan sepihak saja,” ucapnya. (ryn/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X