METROPOLITAN - Persoalan seakan enggan menjauh dari tubuh Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ). Mulai dari kisruh revitalisasi Pasar Blok F hingga muncul polemik dugaan korupsi penggunaan anggaran di perusahaan pelat merah tersebut. Setelah wali kota dan anggota DPRD bakal memanggil petinggi perusahaan, beberapa elemen masyarakat angkat bicara. Ketua Umum Korps Mahasiswa (Kopma) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Lathif Fardiansyah, mengatakan, adanya dugaan korupsi yang menerpa direksi PD PPJ menjadi cermin buruknya pengelolaan perusahaan. Untuk itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) besutan Andri Latif tersebut. Dia juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor segera menetapkan tersangka dalam kasus pengendapan dana Rp15 miliar yang sedianya digunakan untuk revitalisasi pasar se-Kota Bogor itu. ”Agar terang benderang, jelas dan tidak hanya sekedar menjadi polemik. Kejari harus tegas usut tuntas kasus ini. Jaga profesionalisme, jangan ada main mata dengan pihak PD PPJ,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Apalagi, sambung dia, penyataan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, bahwa tidak ada ajuan penggunaan anggaran PD PPJ untuk deposito dan asuransi pensiun, menjadi pertanyaan besar publik Kota Hujan. ”Jika melihat isi Perda nomor 4 tahun 2009, apa yang dilakukan pihak PD PPJ sesuai dengan pernyataan Bima Arya, itu merupakan tindakan yang menyalahi perda,” imbuhnya. Ketidaktahuan wali kota itu, kata Lathif, menjadi bukti lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Serta bukti kurangnya profesionalisme di tubuh PD PPJ. Pihaknya pun mendesak wali kota agar segera melakukan evaluasi, yang diikuti dengan pemecatan direksi. Kopma GPII pun akan mengawal kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas. ”Ini membuktikan lemahnya pengawasan dari Walikota dan jelas terlihat tidak profesional. Jika memang terbukti menyalahi aturan yang ada, direksi PD PPJ harus segera dievaluasi, dengan pemecatan, juga sebagai bukti bahwa wali kota tidak terlibat dalam kasus tersebut,” ucapnya. Sebelumnya diberitakan, pasca-terkuaknya kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan pegawai PD PPJ, sejumlah anggota dewan langsung mencari kebenaran informasi tersebut. Meski sudah mendengar langsung penjelasan Direktur Utama (Dirut) PD PPJ Andri Latif Mansjoer, Komisi II DPRD Kota Bogor tetap menuntut bukti berupa kelengkapan data dan aturan dana revitalisasi yang didepositokan. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah mendapatkan informasi secara lisan dari jajaran direksi perusahaan pelat merah tersebut. Ia juga menemukan beberapa peraturan terkait kebijakan yang diambil PD PPJ, tentang pengelolaan aset yang kini dipersoalkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor itu. ”Kami masih mencari informasi sebenar-benarnya terkait hal ini. Dan saat ini, kami baru mendengar penjelasan secara lisan dari direksi PD PPJ saja. Kami juga menemukan beberapa peraturan terkait sejauh mana hal ini bisa dibenarkan atau tidak,” kata Anita kepada Metropolitan. Wanita yang juga Sskretaris Fraksi Demokrat ini menjelaskan, pihaknya tidak ingin buru-buru membuat komentar atau keputusan soal kasus yang menjerat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) besutan Direktur Utama (Dirut) Andri Latif itu. Sebab, penjelasan yang diberikan dinilai hanya sebatas secara lisan sepihak saja, dan belum menunjukan data pasti beserta aturan mainnya. ”Kami sudah mendengar penjelasan dari direksi secara lisan. Tapi kami tidak mau hanya menerima penjelasan secara lisan sepihak saja,” ucapnya. (ryn/b/els)