METROPOLITAN – Oknum Kepala Desa (Kades) Bojongkoneng berinisial AS di Kecamatan Babakanmadang yang diduga melakukan penggelapan dan memalsukan dokumen tanah dengan luas 242 meter bakal disidangkan dengan pembacaan eksepsi dari para saksi, Rabu (29/8). Sebelumnya, AS dan NR, staf Desa Bojongkoneng, serta salah satu Ketua RT berinisial SM telah menjalani sidang kedua di PN Cibinong, Rabu (22/8) sekitar pukul 17:00-18:00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Iskonjaya, mengatakan, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP. Menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan memalsukan surat sebagaimana dimaksud Pasal 266 dan Pasal 263. ”Peristiwa yang menyeret ketiga terdakwa hingga menjalani persidangan bermula saat terjadi transaksi jual-beli tanah antara ketiga terdakwa dan pelapor berinisial TM,” ujar Rudi kepada Metropolitan, kemarin. Menurut dia, NR mengklaim sebagai pemilik tanah dengan dasar hukum surat waris dari almarhum orang tuanya seluas 242 meter. Sedangkan AS dan SM membantu dengan menerbitkan surat keterangan tidak sengketa hingga riwayat tanah. “Tak hanya itu, letter C desa juga disediakan mereka. Korban dibuat yakin dengan aksi ketiga orang itu. Tapi sayang, setelah terjadi transaksi jual beli tanah, korban tidak bisa mensertifikatkan tanahnya itu,” katanya. Rudi menambahkan, permohonan korban untuk menerbitkan sertifikat atas namanya ditolak kantor BPN Kabupaten Bogor. Alasannya, di lokasi tanah tersebut sudah terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Fajar Permai alias PT Sentul City. Namun sayangnya, gugatan itu kandas dan dimenangkan PT Sentul City. Merasa telah dikelabui ketiga terdakwa, korban pun melaporkan ke Polres Bogor hingga kasusnya berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. “Atas dakwaan itu, Penasihat Hukum Agus dan Suma meminta waktu seminggu untuk memberikan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dan saksi-saksi,” singkatnya.(mul/b/yok/py)