Senin, 22 Desember 2025

Uang Haram Kades Bojongkoneng Kembali Disidangkan

- Jumat, 24 Agustus 2018 | 09:52 WIB

METROPOLITAN – Oknum Kepala Desa (Kades) Bojong­koneng berinisial AS di Keca­matan Babakanmadang yang diduga melakukan penggelapan dan memalsukan dokumen tanah dengan luas 242 meter bakal disidangkan dengan pem­bacaan eksepsi dari para saksi, Rabu (29/8). Sebelumnya, AS dan NR, staf Desa Bojongkon­eng, serta salah satu Ketua RT berinisial SM telah menjalani sidang kedua di PN Cibinong, Rabu (22/8) sekitar pukul 17:00-18:00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Iskonjaya, mengatakan, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana di­maksud dalam Pasal 385 KUHP. Menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan memalsukan surat sebagai­mana dimaksud Pasal 266 dan Pasal 263. ”Peristiwa yang menyeret ketiga terdakwa hingga men­jalani persidangan bermula saat terjadi transaksi jual-beli tanah antara ketiga ter­dakwa dan pelapor berinisial TM,” ujar Rudi kepada Met­ropolitan, kemarin. Menurut dia, NR mengklaim sebagai pemilik tanah dengan dasar hukum surat waris dari almarhum orang tuanya seluas 242 meter. Sedangkan AS dan SM membantu dengan mener­bitkan surat keterangan tidak sengketa hingga riwayat tanah. “Tak hanya itu, letter C desa juga disediakan mereka. Korban dibuat yakin dengan aksi ketiga orang itu. Tapi sayang, setelah terjadi transaksi jual beli tanah, korban tidak bisa mensertifikat­kan tanahnya itu,” katanya. Rudi menambahkan, permo­honan korban untuk mener­bitkan sertifikat atas namanya ditolak kantor BPN Kabupaten Bogor. Alasannya, di lokasi tanah tersebut sudah terbitkan Ser­tifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Fajar Permai alias PT Sentul City. Namun sayangnya, gugatan itu kandas dan dimenangkan PT Sentul City. Merasa telah dikelabui ketiga terdakwa, korban pun melaporkan ke Polres Bogor hingga kasusnya berlanjut ke Pengadilan Ne­geri (PN) Cibinong. “Atas dak­waan itu, Penasihat Hukum Agus dan Suma meminta waktu seminggu untuk mem­berikan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dan saksi-saksi,” sing­katnya.(mul/b/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X