Senin, 22 Desember 2025

BPJS Terus Tingkatkan Pelayanan Untuk Masyarakat Bogor Tetap Pertahankan Tiga Pelayanan

- Sabtu, 25 Agustus 2018 | 08:41 WIB

METROPOLITAN - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Cibinong, Kabupaten Bogor, tetap memberlakukan peraturan direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan. Dalam peraturan tersebut, tiga jenis jaminan itu seperti pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat. Hal ini dikatakan Humas BPJS cabang Cibinong Wahyo Bhayantoro, kemarin. IA membantah jika instansi itu memberhentikan penjaminan pelayanan terhadap tiga hal pe­layanan kesehatan tersebut. “Kami tegaskan semua pelayanan itu tetap dijamin skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas pen­jaminan kesehatan,” kata Wahyo. Menurutnya, tidak benar bahwa perdir itu menghapuskan pen­jaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau pelaya­nan rehabilitasi medik. Inilah yang perlu publik pahami, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak. “Peserta penderita ka­tarak dengan visus (lapang pan­dang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan ope­rasi katarak akan tetap dijamin BPJS Kesehatan,’’ bebernya. Wahyo menjelaskan, penjami­nan juga memperhatikan kapa­sitas fasilitas kesehatan, seperti jumlah dokter mata dan kom­petensi dokter mata yang me­miliki sertifikasi kompetensi. Sedangkan terkait peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik biasa atau normal. “Bukan hanya itu, tindakan bedah caesar, termasuk pelaya­nan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan fasilitas kese­hatan dalam satu paket persali­nan untuk ibunya. Namun apa­bila bayi membutuhkan pelaya­nan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjam­pelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan,’’ bebernya. Terkait peraturan, menurut Wa­hyo, yang mengatur tentang re­habilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjam­pelkes Nomor 5. “Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pe­layanan kesehatan yang dibe­rikan kepada peserta JKN-KIS Namun penjaminan pembi­ayaan BPJS Kesehatan disesu­aikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini.” imbuhnya. Wahyo menambahkan, BPJS Kesehatan akan tetap memasti­kan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan keten­tuan. BPJS Kesehatan menga­presiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kese­hatan, DJSN, asosiasi, perhim­punan profesi dan pihak terkait lainnya. “Implementasi Perdir­jampelkes 2,3 dan 5 untuk dit­ingkatkan menjadi peraturan badan melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” tukasnya.(mul/b/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X