METROPOLITAN - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Cibinong, Kabupaten Bogor, tetap memberlakukan peraturan direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan. Dalam peraturan tersebut, tiga jenis jaminan itu seperti pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat. Hal ini dikatakan Humas BPJS cabang Cibinong Wahyo Bhayantoro, kemarin. IA membantah jika instansi itu memberhentikan penjaminan pelayanan terhadap tiga hal pelayanan kesehatan tersebut. “Kami tegaskan semua pelayanan itu tetap dijamin skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan,” kata Wahyo. Menurutnya, tidak benar bahwa perdir itu menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau pelayanan rehabilitasi medik. Inilah yang perlu publik pahami, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak. “Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak akan tetap dijamin BPJS Kesehatan,’’ bebernya. Wahyo menjelaskan, penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan, seperti jumlah dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi. Sedangkan terkait peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik biasa atau normal. “Bukan hanya itu, tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya. Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan,’’ bebernya. Terkait peraturan, menurut Wahyo, yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5. “Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini.” imbuhnya. Wahyo menambahkan, BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya. “Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” tukasnya.(mul/b/yok/py)