METROPOLITAN - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bogor, turut menyoroti soal pembangunan gedung tiga lantai di dalam area RSUD Cibinong. Terlebih, berdasarkan penelusuran dan pengakuan beberapa pejabat terkait, bangunan ini belum memiliki izin, dan ternyata hanya IMB perkantoran yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Bogor atas nama pribadi. Namun, pembangunan gedung sudah berjalan sekitar 60%, meskipun belum mengkantongi izin. Seharusnya, pemerintah daerah melalui Korps Penegak Perda segera mensegel bangunan tidak berizin didalam area rumah sakit pemerintah tersebut. Ketua Presidium Nasional BEM PTM Zona 3 Jawa Barat dan Jakarta Iksan Awaludin menegaskan, jika memang para pemangku kebijakan tidak bisa menyelesaikan persoalan ini dengan cepat, serta mengulur-ulur waktu. Mahasiswa siap menyikapi dan mengepung Pemda Bogor. Terlebih, pembangunan ini duga ada permainan antara pemangku kebijakan dengan pengusaha nakal. “Karena ini sudah sangat jelas ada kejanggalan mulai dari perizinan, hingga pernyataan direktur utama RSUD dan manager koperasinya yang berbeda,” kata Iksan. Apalagi, Komisi III DPRD Kab. Bogor tidak mengetahui adanya pembangunan gedung tiga lantai ini. Dirinya pun mendukung para wakil rakyat ini untuk segera melakukan sidak ke RSUD Cibinong, dan jangan di ulur-ulur lagi. “Ayo para wakil rakyat segera tunjukan aksimu. Karena ini adalah proyek siluman. Mahasiswa sendiri sangat mendukung Komisi lll DPRD untuk segera melakukan sidak ke RSUD Cibinong,” bebernya. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Usep mengaku, akan segera melakukan rapat pembahasan soal proyek tiga lantai di area RSUD Cibinong. “Terkait bangunan tiga lantai yang di bangun di RSUD Cibinong akan secepat nya kita akan sidak dan melihat kondisi exsisting di lapangan, karena kami menduga ada HGB yang belum sesuai dengan proses,” tgeas Usep. Terpisah, Manager Koperasi Pegawai (RSUD) Cibinong Huseifi terus berkilah jika pembangunan gedungnya ini telah mengkantongi izin. Dirinya mengaku, untuk lahan atas nama Warini telah dibalik nama menjadi SHGB atas nama Koperasi Pegawai RSUD Cibinong. Sedangkan, ketika disuruh menunjukan IMB terkait pembangunan gedung tiga lantai ini, Huseifi melah menunjukan IMB untuk pembangunan kantor atas nama Warini. “Nanti saja kekantor lagi, saya akan tunjukan semuanya,” cetus lelaki yang merupakan aktor penting dari pembangunan gedung tiga lantai ini. Sebelumnya diberitakan, keberadaan bangunan lantai tiga di area kawasan RSUD Cibinong, yang sempat ditinggal para pemborong masih terus menjadi tanya besar bagi elemen masyarakat di Bumi Tegar Beriman. Apalagi, melalui data yang diterima Metropolitan melalui Manager Koperasi RSUD Cibinong Huseifi, menunjukan foto surat terkait IMB dengan nomor 644.4/003.2.1/00412/DPMPTSP 2017 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Bogor atas nama Warini untuk pembangunan kantor dengan luas bangunan 301,25 M2, luas prasarana gedung 54,20 m2, dan luas tanah kurang lebih 400 m2 di Kampung Cipayung, RT 02/05, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong. Hal ini berbanding terbalik dengan pengakuan sang manajer yang mengatakan pembangunan gedung ini akan diperuntukan untuk kantin dan minimarket. Sedangkan, peruntukan perizinan bangunan sendiri untuk kantor, dan bukan atas nama koperasi RSUD Cibinong maupun dinas tertentu di Kab. Bogor, melainkan nama pribadi yakni Warini. Sedangkan, berasarkan IPPT nomor 136/IPPT/591/Kec.Cibinong/2014 tentang ijin peruntukan penggunaan tanah untuk rumah tinggal dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi oleh Kecamatan Cibinong, berisikan untuk kantor bukan minimarket yang dikemas berbentuk koperasi. Terlebih, tanah ini berada dalam pagar rumah sakit, akan tetapi pihak terkait mengklaim itu merupakan lahan pribadi. Sementara itu, Wakil Direktur RSUD Cibinong, Tomi saat di konfirmasi dengan adanya ijin soal bangunan tersebut enggan memberikan keterangan secara rinci. (mul/c/yok)