Minggu, 21 Desember 2025

FPJK Soroti Perumahan Ilegal

- Jumat, 31 Agustus 2018 | 09:29 WIB

 METROPOLITAN - Sudah bukan rahasia umum jika lahan pertanian di Kabupa­ten Bogor, menjadi incaran pengusaha properti untuk membangun perumahan. Namun nyatanya hanya 126 dari 800 pengembang yang menyerahkan kewajibannya terkait Sarana dan Utilitas (PSU). Jumlah ini berdasar­kan data akhir tahun lalu milik Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertamanan (DPKPP) Ka­bupaten Bogor. Forum Pemerhati Jasa Kon­struksi (FPJK) Bogor Thoriq Nasution pun menanggapi maraknya bangunan peruma­han di Kabupaten Bogor. Me­reka membangun di lahan bekas pertanian karena kurang tegaknya aturan. “Itu tinggal kembai ke aturannya saja soal banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan perumahan,’’katanya. Thoriq mengaku sebelum­nya perlu dilihat wilayah yang banyak pembangunan peru­mahan di setiap wilayah hingga zona-zona untuk di­peruntukan. Termasuk lahan perumahan, pertanian, in­dustri dan lainnya. “Jika di­lihat dari masing-masing zona tentu harus dapat dilihat dari data bagian perizinan atau Bapedda yang menge­tahui hal itu,’’ ujar Thoriq. Ketua Pansus Perda Peru­mahan di DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi, menegaskan, lahirnya aturan perumahan tersebut adalah sebagai wujud tindakan pe­merintah mengurangi pelang­garan. ”Apabila pengembang belum melakukan ataupun menyerahkan sarana prasara­nanya, maka jangan sekali-kali izin dikeluarkan,” tutur Wawan. (mul/a/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X