METROPOLITAN - Pengubahan lahan basah menjadi lahan kering sering terjadi di Kabupaten Bogor. Hal ini mendapat sorotan tajam Forum Pemerhati Jasa Konstruksi (FPJP) Bogor. Ketua FPJP Thoriq Nasution mengatakan, maraknya perumahan yang melanggar aturan di Kabupaten Bogor disebabkan adanya kongkalikong Area perumahan yang sebelumnya merupakan lahan pertanian, kini berubah menjadi perumahan. Hal ini disebabkan kurangnya penegakan aturan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Di Bumi Tegar Beriman soal lahan basah menjadi alih fungsi perumahan itu aturannya sudah tidak jelas. Akibatnya pembangunan marak di mana-mana, ditambah kurangnya pengawasan dari dinas terkait,” kata Thoriq. Soal aturan yang sudah ada, baik itu lahan kering atau basah sudah ada aturannya. Pemkab Bogor harus melihat lahan sebelum memberikan izin terhadap pengembang agar tidak salah dalam mengambil keputusan saat memberikan izin. “Kalau itu melanggar, aturannya kan sudah ada. Hal itu bisa diangkat dan dilaporkan,” bebernya. Sebelumnya diberitakan, Kabid Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, menuturkan soal banyaknya perumahan yang tidak memilik izin di wilayah Kabupaten Bogor. Ia akan berkoordinasi dengan DPKPP untuk meminta data jumlah perumahan. ”Nanti kita akan koordinasi dengan DPKPP meminta data perumahan yang tidak berizin untuk diperiksa dan tindakan,” kata Agus Ridho. Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Lita Ismu, belum juga memberikan keterangan. (mul/b/yok/py)