Minggu, 21 Desember 2025

Oknum Dinas dan Pengembang Nakal Wajib Ditindak

- Senin, 3 September 2018 | 10:20 WIB

METROPOLITAN - Pengubahan lahan basah menjadi lahan kering sering terjadi di Kabupaten Bogor. Hal ini mendapat sorotan tajam Forum Pemerhati Jasa Konstruk­si (FPJP) Bogor. Ketua FPJP Tho­riq Nasution mengatakan, maraknya perumahan yang me­langgar aturan di Kabupaten Bo­gor disebabkan adanya kongka­likong Area perumahan yang sebe­lumnya merupakan lahan per­tanian, kini berubah menjadi perumahan. Hal ini disebabkan kurangnya penegakan aturan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Di Bumi Tegar Beriman soal lahan basah menjadi alih fung­si perumahan itu aturannya sudah tidak jelas. Akibatnya pembangunan marak di mana-mana, ditambah kurangnya pengawasan dari dinas terkait,” kata Thoriq. Soal aturan yang sudah ada, baik itu lahan kering atau basah sudah ada aturannya. Pemkab Bogor harus melihat lahan se­belum memberikan izin ter­hadap pengembang agar tidak salah dalam mengambil kepu­tusan saat memberikan izin. “Kalau itu melanggar, aturannya kan sudah ada. Hal itu bisa di­angkat dan dilaporkan,” beber­nya. Sebelumnya diberitakan, Ka­bid Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Ka­bupaten Bogor, Agus Ridho, menuturkan soal banyaknya perumahan yang tidak memi­lik izin di wilayah Kabupaten Bogor. Ia akan berkoordinasi dengan DPKPP untuk memin­ta data jumlah perumahan. ”Nanti kita akan koordinasi dengan DPKPP meminta data perumahan yang tidak berizin untuk diperiksa dan tindakan,” kata Agus Ridho. Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan Ka­wasan Pemukiman dan Per­tanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Lita Ismu, belum juga memberikan keterangan. (mul/b/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X