Minggu, 21 Desember 2025

Warga Teplan Geruduk Tugu Kujang

- Rabu, 5 September 2018 | 09:02 WIB

 METROPOLITAN – Perju­angan warga Asrama TNI AD Teplan, Kelurahan Kedungba­dak, Kecamatan Tanahsareal, pasca-pengosongan terhadap rumah dinas yang mereka ting­gali selama puluhan tahun terus bergulir. Warga telah mengadu ke Lembaga Ban­tuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya (KBR) lalu ke Kom­nas HAM hingga ke anggota DPRD Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Mereka menuntut keadilan atas sengketa lahan tersebut. Tak sampai di situ, puluhan warga berbagai usia pun berunjuk rasa demi menda­patkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pem­kot) Bogor maupun pemerin­tah pusat di Tugu Kujang, Kecamatan Bogor Tengah, kemarin. Koordinator Lapangan, An­dreas Gorisa Sembiring, men­gatakan, warga merasa diper­lakukan tidak manusiawi saat pihak TNI AD Korem 061/Suryakencana mengosongkan rumah secara paksa pada akhir Juli yang diiringi adanya tinda­kan pemukulan terhadap salah satu warga. ”Kami tinggal dan menetap di Teplan sejak 1960-an atau lebih dari 20 tahun dan tidak ada hambatan dalam menem­patinya. Kami juga turun-temurun membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas nama kami sendiri, bukan atas nama TNI AD Korem 061/Suryakencana. Ini kami nilai sebagai dasar ketidakadilan di mata hukum,” katanya. Menurut dia, tanah yang di­tempati merupakan tanah negara, yakni tanah yang benar-benar belum pernah ada hak atas tanah yang melekatinya. Atau tanah dari yang sebelum­nya ada haknya, tetapi karena sesuatu hal tentang adanya perbuatan hukum yang men­gubahnya menjadi tanah ne­gara. ”Misalnya tanah bekas hak barat, tanah dengan hak atas tanah tertentu yang telah berakhir jangka waktunya, tanah yang dicabut haknya dan tanah yang dilepaskan secara suka­rela oleh pemiliknya,” katanya. Terkait PBB yang selalu di­bayar setiap tahunnya, sam­bung dia, sesuai UU Pokok Agraria, maka setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya. ”Tanah yang kami tempati adalah tanah negara, bisa mengajukan permohonan hak. Tidak akan keluar PBB kalau itu ada yang punya. Sebelum ada putusan peng­adilan terkait tanah itu, ko­rem tidak boleh melakukan pengosongan secara paksa,” tegasnya. Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor harus mem­berikan perlindungan hukum kepada warga dan memasti­kan tidak terjadi diskrimi­nasi dalam bentuk apa pun serta melakukan pengawasan terhadap alternatif penyele­saian sengketa. Andreas menambahkan, warga meminta Detasemen Polisi Militer III/1 Bogor men­gusut kasus ini dan memroses dugaan pemukulan terhadap salah satu warga saat pengo­songan rumah. ”Aparat kepo­lisian harus menindak tegas kepada siapa pun yang mela­kukan intimidasi atau bertindak main hakim sendiri,” pung­kasnya. (ryn/b/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X