METROPOLITAN – Kasus penyelesaian ruislag di jalur Regional Ring Road (R3) Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur yang hingga kini masih terkatung-katung kembali jadi sorotan. Direktur Center for Budgeting Analysis (CBA), Uchok Sky Khadaffi, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyidik pengadaan tanah imbas pembangunan jalur tersebut.
Menurut analisisnya, itu bermula dari surat direktur pengelola kekayaan negara dan sistem informasi Indra Surya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengenai aset negara milik Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang terkena pembangunan Jalan R3. ”Tetapi surat itu tertanggal 28 Oktober 2016 dengan Nomor S-2092/KN.5/2016 seperti akan dicueki. Sebab, lahan atau aset negara yang kena imbas R3 sudah dibebaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor,” katanya. Di mana pembebasan lahan tersebut, sambung dia, bukan atas hak milik negara. Tetapi secara tiba-tiba aset negara tersebut sudah jadi milik perorangan. Hal ini bisa dilihat dari terbitnya Girik persil 70 dan Kohir nomor C.424/2873 atas nama insial Ch. ”Dan Ch pun sudah menjual kepada insial CA dengan akta jual beli No.140/2009 yang disahkan para pejabat Kota Bogor,” ungkapnya. Kemudian, kata Uchok, CA terindikasi sudah menjual aset tersebut kepada Pemkot Bogor untuk keperluan pembangunan jalan R3. ”Hal ini dilihat dari Appraisal KJPP Teguh Hermawan Yusuf dan rekan serta bisa dilihat dari peta bidang tanah nomor 1299 dengan tiga petugas ukur,” imbuhnya. Dari persoalan tersebut, pihaknya meminta Kejari Kota Bogor segera mengusut dan melakukan penyidikan atas hilangnya aset negara berupa tanah akibat pembebasan tanah yang diperuntukkan jalan R3. ”Ada beberapa indikasi modus, seperti tanah negara diklaim milik pribadi seseorang, lalu dijual lagi kepada pemerintah,” paparnya. Selain itu, lanjut dia, ada juga indikasi tanah negara yang berbentuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang diserahkan kepada pihak Pemkot Bogor lalu dibeli lagi untuk untuk pembangunan jalan R3. Menanggapi hal itu, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menjelaskan, dalam surat tersebut DJKN meminta difasilitasi soal penyelesaian masalah tersebut. Pemkot Bogor pun sudah memfasilitasinya untuk mempertemukan DJKN, aparat wilayah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemilih lahan yang menjualnya. Setelah dipeta ulang, diketahui Ch itu punya surat tanah, namun lokasinya bukan seperti yang dikira. “Jadi maksudnya, Christian itu bisa jadi karena salah surat menyurat. Karena di ujung baru diketahui. Nah sekarang, menurut BPN, lahan tersebut akan dikembalikan, namun belum diketahui apakah dalam bentuk uang ataupun lahan kembali,” tutupnya. (ryn/b/yok/py)