METROPOLITAN - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Kalong II berinisial SHD bersama anaknya, FHL, kepada AS (15) yang merupakan anak yatim terus menuai kritikan dari berbagai kalangan. Terlebih, korban sudah ditinggalkan sang ayah sejak kecil dan sedang menuntut ilmu di salah satu pondok pesantren di Leuwisadeng. Bahkan, kasus ini telah sampai ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. PENGANIAYAAN yang dilakukan ayah dan anak itu terjadi Selasa (21/8) sekitar pukul 16:00 WIB di lapangan sepak bola Kalong II. Saat itu di wilayahnya sedang ada pertandingan kompetisi sepak bola antar-RT 02/3 melawan tim dari pegawai staf desa. Remaja 15 tahun itu tiba-tiba saja dipukuli sang kades bersama anaknya di pinggir lapangan, sehingga membuat warga yang menyaksikan geram. Kelakuan bejat sang kades, membuat masyarakat sekitar ikut mengecam dan melakukan aksi unjuk rasa. Atas perbuatannya, paman korban, Madnur (27), menuturkan, korban saat ini ketakutan dan keluarga telah meminta perlindungan Polres Bogor. Dengan adanya pengawalan dari KPAI, ia berharap pelaku kekerasan terhadap AS terkena hukuman setimpal sesuai perbuatannya. ”Kasus ini harus dikawal serius agar menjadi pembelajaran bagi aparat untuk tidak memperlakukan warga sewenang-wenang,” tegasnya. Sementara itu, Camat Leuwisadeng, Pepep Hamdi, mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Bogor. ”Oknum kadesnya sudah menghadap Polres Bogor Rabu (5/9) sekitar jam 4 sore. Tapi bukan pemanggilan, hanya undangan saja,” ujarnya. Dengan adanya warga yang datang ke kantor Kecamatan Leuwisadeng beberapa waktu lalu, itu sebagai bentuk aspirasinya. “Ya mereka kita sambut baik,’’ ujarnya. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, membenarkan adanya oknum kades Kalong 2 Kecamatan Leuwisadeng yang sudah menghadap Mako Polres Bogor untuk dimintai keterangan. ”Kami masih memeriksa kades Kalong II dan hasil visum. Dia kita periksa sebagai saksi,” katanya. Sekadar diketahui, dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, tersangka bakal dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hendrik Suherman, mengaku belum mengetahui oknum kades Kalong 2 Kecamatan Leuwisadeng itu. “Saya belum tahu adanya penganiayaan bocah di bawah umur yang dilakukan oknum kades. Yang pasti, jika terbukti sebagai tersangka, ya kita berhentikan,’’ katanya.(kmg/mul/c/yok/py)