Senin, 22 Desember 2025

Ayah & Anak Terancam Dipenjara

- Jumat, 7 September 2018 | 08:15 WIB

METROPOLITAN - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Kalong II berinisial SHD bersama anaknya, FHL, kepada AS (15) yang merupakan anak yatim terus menuai kritikan dari berbagai kalangan. Terlebih, korban sudah ditinggalkan sang ayah sejak kecil dan sedang menuntut ilmu di salah satu pondok pesantren di Leuwisadeng. Bahkan, kasus ini telah sampai ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. PENGANIAYAAN yang dila­kukan ayah dan anak itu ter­jadi Selasa (21/8) sekitar pukul 16:00 WIB di lapangan sepak bola Kalong II. Saat itu di wi­layahnya sedang ada pertan­dingan kompetisi sepak bola antar-RT 02/3 melawan tim dari pegawai staf desa. Remaja 15 tahun itu tiba-tiba saja dipukuli sang kades ber­sama anaknya di pinggir lapangan, sehingga membuat warga yang menyaksikan geram. Kelakuan bejat sang kades, membuat ma­syarakat sekitar ikut mengecam dan melakukan aksi unjuk rasa. Atas perbuatannya, paman korban, Madnur (27), menu­turkan, korban saat ini ketaku­tan dan keluarga telah me­minta perlindungan Polres Bogor. Dengan adanya penga­walan dari KPAI, ia berharap pelaku kekerasan terhadap AS terkena hukuman setimpal sesuai perbuatannya. ”Kasus ini harus dikawal serius agar menjadi pembelajaran bagi aparat untuk tidak memperla­kukan warga sewenang-wenang,” tegasnya. Sementara itu, Camat Leuwi­sadeng, Pepep Hamdi, menga­takan, kasus ini sudah dilimpa­hkan ke Polres Bogor. ”Oknum kadesnya sudah menghadap Polres Bogor Rabu (5/9) sekitar jam 4 sore. Tapi bukan pemanggilan, ha­nya undangan saja,” ujarnya. Dengan adanya warga yang datang ke kantor Kecamatan Leuwisadeng beberapa wak­tu lalu, itu sebagai bentuk aspirasinya. “Ya mereka kita sambut baik,’’ ujarnya. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, membenarkan adanya oknum kades Kalong 2 Kecamatan Leu­wisadeng yang sudah menghadap Mako Polres Bogor untuk dimin­tai keterangan. ”Kami masih memeriksa kades Kalong II dan hasil visum. Dia kita periksa se­bagai saksi,” katanya. Sekadar diketahui, dalam kasus kekerasan terhadap anak di ba­wah umur, tersangka bakal di­jerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bo­gor, Hendrik Suherman, menga­ku belum mengetahui oknum kades Kalong 2 Kecamatan Leuwisadeng itu. “Saya belum tahu adanya penganiayaan bocah di bawah umur yang dilakukan oknum kades. Yang pasti, jika terbukti sebagai tersangka, ya kita ber­hentikan,’’ katanya.(kmg/mul/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X