METROPOLITAN – Kasus mark up pembelian lahan di Pasar Jambu Dua atau dikenal kasus Angkahong kembali mengemuka. Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama LSM Gerak Bogor mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, akhir pekan lalu. Mereka bertemu Humas Kajati Jabar Raymond Ali dan menanyakan perkembangan penyidikan kasus Angkahong. Kasus Angkahong ini menyeret nama Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat. Berdasarkan putusan perkara pidana korupsi atas nama terdakwa Hidayat Yudha Priatna, Irwan Adnan itu, dalam pertimbangan hakim menyebutkan keterlibaGumelar dan Ronny Nasrun tan kedua inohong Kota Bogor tersebut. Perwakilan YSK Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Kejati Jabar telah mengeluarkan sprindik Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yakni surat perintah penyidikan baru, nomor Print-59 / 0.2/ FD.1/ 01/2017, 31 Januari 2017 sehubungan dugaan tindak pidana korupsi mark-up pembelian lahan pasar Jambudua oleh Pemkot Bogor tahun anggaran 2014. “Kajati Jabar harus segera sampaikan ke publik. Apakah sudah ditetapkan Bima Arya dan Ade Sarip Hidayat sebagai tersangka kasus Angkahong kloter 2? Lalu, apakah benar sudah ada surat penghentian penyidikan atas perkara ini? Setahu saya, Kajati Jabar sudah menerbitkan sprindik baru pasca putusan perkara, 2016 lalu. Apalagi Isu diterbitkannya SP3 baru santer beredar,” kata Sugeng. Menurutnya, suatu keganjilan bila Kajati Jabar menerbitkan SP3. Sebab, sejak awal dalam dakwaan Kajati Jabar, nama Bima Arya, Ade Sarip Hidayat dan Usmar Hariman dinyatakan bersama sama melakukan tipikor bersama-sama dengan terdakwa RNA, HYP dan IG. Atas dakwaan tersebut, kata Sugeng, PN Tipikor Bandung medio September 2016 menyatakan Bima Arya Sugiarto dan Ade Sarip terlibat bersama sama melakukan tipikor. Sedangkan Usmar Hariman tidak terbukti bersama sama melakukan tipikor. Setelah terbitnya Sprindik baru atas kasus pengadaan tanah Pasar Jambu Dua ini, maka dapat dinyatakan Kajati Jabar berkeyakinan ada tipikor kloter kedua. Dia menegaskan, sudah jelas Bima Arya dan Ade Sarip ditetapkan tersangka, karena keduanya disebut putusan. “Mengapa hampir dua tahun (penyidikan kasus Angkahong) tidak ada perkembangannya. Bahkan muncul isu SP3. Apakah ada dugaan kolusi di sini?” ungkap Sugeng. Selanjutnya, sambung dia, Humas Kajati Jabar menyatakan akan membuat nota dinas tertulis untuk disampaikan pada Kejati Jabar dan penyidik untuk meminta kejelasan kasus Angkahong kloter kedua serta dalam waktu dekat segera ada jawaban dari Kajati Jabar. ”Saya berharap Kajati Jabar tidak melindungi pelaku tipikor dan mempraktekan impunity (Pemberian kekebalan hukum) pada pihak pihak yang disebut terlibat kasus Angkahong, baik Bima Arya dan Ade Sarip Hidayat,” pungkasnya. (ryn/b/els/py)