Senin, 22 Desember 2025

YSK Dorong Kejati Garap Angkahong Jilid 2

- Rabu, 12 September 2018 | 07:35 WIB

METROPOLITAN – Kasus mark up pembelian lahan di Pasar Jam­bu Dua atau dikenal kasus Angka­hong kembali mengemuka. Yaya­san Satu Keadilan (YSK) bersama LSM Gerak Bogor mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Ba­rat, akhir pekan lalu. Mereka ber­temu Humas Kajati Jabar Ray­mond Ali dan menanyakan perkembangan penyidikan kasus Angkahong. Kasus Angkahong ini me­nyeret nama Wali Kota Bo­gor Bima Arya dan Sekre­taris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat. Berdasarkan putusan perkara pidana korupsi atas nama terdakwa Hidayat Yudha Priatna, Irwan  Adnan itu, dalam pertimbangan hakim menyebutkan keterlibaGumelar dan Ronny Nasrun tan kedua inohong Kota Bogor tersebut. Perwakilan YSK Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Kejati Jabar telah mengeluarkan sprindik Kepala Kejaksaan Ting­gi Jawa Barat, yakni surat perin­tah penyidikan baru, nomor Print-59 / 0.2/ FD.1/ 01/2017, 31 Januari 2017 sehubungan du­gaan tindak pidana korupsi mark-up pembelian lahan pasar Jam­budua oleh Pemkot Bogor tahun anggaran 2014. ­ “Kajati Jabar harus segera sam­paikan ke publik. Apakah sudah ditetapkan Bima Arya dan Ade Sarip Hidayat sebagai tersangka kasus Angkahong kloter 2? Lalu, apakah benar sudah ada surat penghentian penyidikan atas perkara ini? Setahu saya, Kajati Jabar sudah menerbitkan sprin­dik baru pasca putusan perkara, 2016 lalu. Apalagi Isu diterbitkan­nya SP3 baru santer beredar,” kata Sugeng. Menurutnya, suatu keganjilan bila Kajati Jabar menerbitkan SP3. Sebab, sejak awal dalam dakwaan Kajati Jabar, nama Bima Arya, Ade Sarip Hidayat dan Usmar Hariman dinyatakan bersama sama melakukan ti­pikor bersama-sama dengan terdakwa RNA, HYP dan IG. Atas dakwaan tersebut, kata Sugeng, PN Tipikor Bandung medio September 2016 me­nyatakan Bima Arya Sugiarto dan Ade Sarip terlibat bersama sama melakukan tipikor. Se­dangkan Usmar Hariman tidak terbukti bersama sama mela­kukan tipikor. Setelah terbitnya Sprindik baru atas kasus pengadaan tanah Pasar Jambu Dua ini, maka dapat dinyatakan Kajati Jabar berkey­akinan ada tipikor kloter kedua. Dia menegaskan, sudah jelas Bima Arya dan Ade Sarip dite­tapkan tersangka, karena ke­duanya disebut putusan. “Menga­pa hampir dua tahun (penyidi­kan kasus Angkahong) tidak ada perkembangannya. Bahkan muncul isu SP3. Apakah ada dugaan kolusi di sini?” ungkap Sugeng. Selanjutnya, sambung dia, Hu­mas Kajati Jabar menyatakan akan membuat nota dinas ter­tulis untuk disampaikan pada Kejati Jabar dan penyidik untuk meminta kejelasan kasus Ang­kahong kloter kedua serta dalam waktu dekat segera ada jawaban dari Kajati Jabar. ”Saya berharap Kajati Jabar tidak melindungi pelaku tipikor dan mempraktekan impunity (Pemberian kekebalan hukum) pada pihak pihak yang disebut terlibat kasus Angkahong, baik Bima Arya dan Ade Sarip Hidayat,” pungkasnya. (ryn/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X