METROPOLITAN – PT Star Tjemerlang (ST) melaporkan oknum berinisial MJ yang mengaku wartawan dari salah satu organisasi wartawan di Kabupaten Bogor ke Polres Bogor. POknum tersebut diduga melakukan penyerobotan tanah milik PT ST. Menurut informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, oknum tersebut yang diduga melakukan penyerobotan dan menguasai tanah milik PT ST tersebut sering mengaku ngaku sebagai wartawan.
Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor H. Subagio mengatakan, dari catatan yang ada di Sekretariat PWI Kabupaten Bogor, nama oknum MJ tersebut tidak ada dan tidak tercatat dalam daftar keanggotaan. ”Jika memang ternyata, ada oknum yang mencatut nama PWI dan merugikan lembaga persatuan organisasi wartawan hanya untuk kepentingan pribadi, maka kami juga tidak akan tinggal diam,” kata wartawan Harian International Media tersebut. Sementara itu, Kuasa Hukum PT Star Tjemerlang, Endang Suharta mengaku telah melaporkan saudara MJ atas dugaan melakukan penyerobotan ke Polres Bogor dengan Laporan Polisi Np. LP/B/1233/XI/2017/Jbr/Res. Bgr tertanggal 3 November 2017. “Tapi hingga saat ini, laporan kami tersebut belum ditindaklanjuti yakni belum melakukan pemanggilan baik terhadap kami sebagai pelapor, maupun pihak terlapor, padahal kami sudah menunggu kasus ini di pengadilan,” ujarnya. Anehnya pihak terlapor melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 481/Sukahati seluas 3.338 M2 atas nama PT. Star Tjemerlang yang berlokasi di Kampung Pajeleran RT.001 RW.05 Kelurahan Sukahatri Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor yang diakui kepemilikannya oleh saudara Marja. “Atas perkara gugtan suadara Marja tersebut, saudara Marja mengklaim tanah yang diakuinya atas obyek sengketa tersebut dalam persidangan, yang bersangkutan sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya yang sah atas tanah tersebut,” jelas Endang. Endang juga mengungkapkan, dari sidang lapangan, PT ST dalam perkara perdata Nomor : 328/PDT.G/2017/PN.Cbn di PN Cibinong adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah yang dijadikan objek sengketa dan perkara a quo. (sol/els)