Minggu, 21 Desember 2025

PT Star Tjemerlang Polisikan Penyerobot Tanah

- Rabu, 12 September 2018 | 08:17 WIB

METROPOLITAN – PT Star Tje­merlang (ST) melaporkan oknum berinisial MJ yang mengaku war­tawan dari salah satu organisasi wartawan di Kabupaten Bogor ke Polres Bogor. POknum tersebut diduga melakukan penyerobotan tanah milik PT ST. Menurut infor­masi yang dihimpun wartawan menyebutkan, oknum tersebut yang diduga melakukan penyero­botan dan menguasai tanah milik PT ST tersebut sering mengaku ngaku sebagai wartawan.

Wakil Ketua Persatuan Warta­wan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor H. Subagio mengatakan, dari catatan yang ada di Sekre­tariat PWI Kabupaten Bogor, nama oknum MJ tersebut tidak ada dan tidak tercatat dalam daftar keanggotaan. ”Jika memang ternyata, ada oknum yang men­catut nama PWI dan merugikan lembaga persatuan organisasi wartawan hanya untuk kepen­tingan pribadi, maka kami juga tidak akan tinggal diam,” kata wartawan Harian International Media tersebut. Sementara itu, Kuasa Hukum PT Star Tjemerlang, Endang Suharta mengaku telah mela­porkan saudara MJ atas du­gaan melakukan penyerobotan ke Polres Bogor dengan Lapo­ran Polisi Np. LP/B/1233/XI/2017/Jbr/Res. Bgr tertanggal 3 November 2017. “Tapi hing­ga saat ini, laporan kami terse­but belum ditindaklanjuti ya­kni belum melakukan pemang­gilan baik terhadap kami seba­gai pelapor, maupun pihak terlapor, padahal kami sudah menunggu kasus ini di penga­dilan,” ujarnya. Anehnya pihak terlapor mela­kukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 481/Sukahati seluas 3.338 M2 atas nama PT. Star Tjemerlang yang berlokasi di Kam­pung Pajeleran RT.001 RW.05 Kelurahan Sukahatri Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor yang diakui kepemilikannya oleh sau­dara Marja. “Atas perkara gugtan suadara Marja tersebut, saudara Marja mengklaim tanah yang diakuinya atas obyek sengketa tersebut dalam persidangan, yang bersangkutan sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti kepe­milikannya yang sah atas tanah tersebut,” jelas Endang. Endang juga mengungkapkan, dari sidang lapangan, PT ST da­lam perkara perdata Nomor : 328/PDT.G/2017/PN.Cbn di PN Cibinong adalah sebagai pemi­lik yang sah atas tanah yang dijadikan objek sengketa dan perkara a quo. (sol/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X