METROPOLITAN – Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengucurkan anggaran hampir Rp1 miliar untuk pengadaan marka lajur khusus atau ‘karpet merah’ yang nantinya digunakan sebagai fasilitas pendukung jalur bus Transpakuan Koridor (TPK). Nyatanya, proyek tersebut menjadi sorotan publik lantaran uang rakyat yang digunakan dianggap ‘wah’ dan adanya dugaan pelanggaran aturan. “Proyek itu sudah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 34 Tahun 2014 tentang marka jalan. Kelihatan asal-asalan dan seperti hanya untuk menghamburkan uang. Perlu dipertanyakan bagaimana kajian sebelumnya. Sebab ini kok malah melanggar aturan?” kata Ketua Umum Korps Mahasiswa (Kopma) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Lathif Fardiansyah, kemarin. Dia menjelaskan, dalam Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 48 tertera marka lajur khusus, baik untuk bus, sepeda motor atau sepeda, memiliki ukuran panjang paling sedikit tiga meter dan ukuran lebarnya sesuai lebar lajur jalan. Padahal, setelah dicek dan diukur langsung ke jalan, pihaknya mendapati ‘karpet merah’ tersebut hanya berukuran 2,5 meter. “Apalagi lebarnya, kelihatan sekali, jelas tidak sampai selebar satu jalur. Ini tentu tidak sesuai aturan yang menyebut harus seukuran lebar satu lajur jalan,” katanya. Ia menuturkan, proyek pengadaan ‘karpet merah’ ini dinilai hanya buang-buang uang rakyat dan tidak terlalu memberikan manfaat bagi masyarakat. Bahkan ia mencium adanya dugaan mark up dalam proyek tersebut. ”Kami sangat menyayangkan itu semua. Kami duga ada indikasi mark up dalam proyek ini. Sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) harus mempertanggungjawabkannya,” paparnya. Dengan anggaran yang fantastis, pihaknya meminta untuk mengusut proyek pengadaan yang menelan biaya Rp837 juta itu. Apalagi, selain anggaran dianggap besar, pelaksanaannya pun dianggap melanggar hukum. “Maka harus segera diusut. Aparat penegak hukum untuk mulai bergerak, karena sudah patut diduga ada tindak pidana korupsi dan upaya memperkaya diri sendiri,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Pada Dishub Kota Bogor Theofillio Francino Freitas menuturkan, proyek pengecatan ‘karpet merah’ mulai dilakukan secara bertahap pada Agustus lalu dengan ukuran 2,5 x 5 meter serta jarak antara satu dengan yang lainnya sekitar 215 meter. “Sebetulnya masuk pengerjaan per 3 Agustus, dengan jangka waktu pengerjaan 60 hari kalender. Nilai kontrak proyeknya Rp837.289.090. Sekarang on progres lah, baru Otista sampai BTM,” kata Theo, panggilan karibnya. Theo menambahkan, ‘karpet merah’ yang mirip dengan jalur khusus sepeda dengan ukuran lebih lebar itu terpasang di sepanjang jalan, mulai dari Cidangiang hingga Terminal Bubulak dan sebaliknya. Kurang lebih sekitar 20 kilometer. “Posisinya ada di lajur paling kiri dari tiap ruas jalan sebanyak 101 titik, Dengan pengecatan dari Cidangiang ke Bubulak ada 56 titik, sedangkan jalur sebaliknya 45 titik dengan jarak per 215 meter. Selain itu, berbarengan dengan pengecatan marka khusus di 28 titik shelter yang tersebar di sepanjang Cidangiang-Bubulak,” ungkapnya. Pengadaan ‘karpet merah’ justru dianggap efektif dalam menunjang kebijakan rerouting dan konversi angkutan umum massal, serta untuk digunakan jalur bus Transpakuan Koridor (TPK). “Fungsinya jelas untuk memberikan prioritas penggunaan lajur jalan paling kiri untuk angkutan umum massal. Nantinya juga akan digunakan bus TPK yang melewati jalur tersebut,” tutupnya. (ryn/b/els/py)