METROPOLITAN - Menjamurnya arena karaoke dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor rupanya tak hanya terpusat di tengah kota, tapi sudah merambah ke wilayah pemukiman dan dekat perbatasan. Padahal, potensi kerawanan sosial dari keberadaan THM cukup tinggi. Terbukti dengan kasus perkelahian berujung maut yang melibatkan oknum aparat kepolisian di THM kawasan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, beberapa waktu lalu. PEMBANGUNAN tempat karaoke di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, telah menjadi sorotan publik.
Setelah pemuda setempat terang-terangan menolak keberadaan arena bernyanyi itu, giliran Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) angkat bicara. Ketua Kopma GPII, Lathif Fardiansyah, mengatakan, dengan lokasi tempat karaoke dekat pemukiman warga, maka dipastikan pembangunan dan keberadaan THM tersebut pasti mengganggu kenyamanan masyarakat. Bukan hanya mengganggu, tapi juga merugikan warga sekitar. “Tidak ada manfaatnya, kemungkinan buruk pasti akan terjadi di THM, seperti yang sudah-sudah. Adanya tempat karaoke atau THM bisa memunculkan gejolak dan masalah sosial. Dengan tegas, kami minta tempat karaoke Happy Puppy tidak beroperasi,” tegasnya. Meskipun arena bernyanyi itu sudah memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetap patut menjadi pertanyaan. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terbuka soal izin tersebut dan tidak menjadi dongeng di atas cerita. “Izinnya masih harus dipertanyakan. Jika betul sudah ada, kami minta pemkot membuktikannya. Dinas terkait harus membuktikannya itu,” katanya. Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Perekonomian dan Sosial Budaya pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Aditya Buana, mengakui pembangunan karaoke Happy Puppy di Kecamatan Tanahsareal sudah mengantungi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Artinya, pengelola sudah merampungkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “2017 diterbitkannya itu,” ujarnya singkat. Sebelumnya, pembangunan arena bernyanyi Happy Puppy di bilangan Tamansari Persada, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, menjadi sorotan pemuda setempat. Ketua Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) Tanahsareal, Rudi Zaenudin, mengatakan, pembangunan THM di kecamatan dengan luas 1.970 hektare itu harus betul-betul dikaji. Di antaranya terkait kenyamanan atau bila ada keberatan dari masyarakat sekitar tentang dibangunnya THM di wilayah mereka. Apalagi berdekatan dengan pemukiman warga. “THM karaoke di sekitar Tamansari Persada harus betul-betul dikaji. Pertama apakah sudah tidak ada keberatan dari masyarakat sekitar atau malah warga resah ada THM di situ,” kata Rudi. Apalagi, sambung Rudi, jika pembangunan yang dilakukan pengelola THM karaoke belum memiliki izin. Artinya, harus segera diproses dan menghentikan sementara proses pekerjaan. “Kalau belum proses, Satpol PP harus tindak cepat segel sementara (THM),” katanya. Rudi menjelaskan, keberadaan THM di wilayah yang dekat pemukiman harus menjadi perhatian semua pihak. Mengingat THM identik dengan tempat banyak orang berkumpul, bahkan menjurus ke arah efek buruk dari keramaian. Seperti yang terjadi di THM wilayah Sukasari, beberapa waktu silam. “Tidak boleh main bangun sembarangan. Apalagi THM kan tempat orang berkumpul, hal-hal yang dalam tanda kutip lebih ke arah keramaian. Khawatirnya terjadi banyak gesekan. Sehingga harus ada jaminan, jika memang ada, harus menjaga keamanan dan ketertiban di Tanahsareal,” pungkasnya. (ryn/c/yok/py)