Senin, 22 Desember 2025

Maksiat di Happy Puppy

- Rabu, 19 September 2018 | 08:21 WIB

METROPOLITAN - Menjamurnya arena karaoke dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor rupanya tak hanya terpusat di tengah kota, tapi sudah merambah ke wilayah pemukiman dan dekat perbatasan. Padahal, potensi kerawanan sosial dari keberadaan THM cukup tinggi. Terbukti dengan kasus perkelahian berujung maut yang melibatkan oknum aparat kepolisian di THM kawasan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, beberapa waktu lalu. PEMBANGUNAN tempat karaoke di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah­sareal, telah menjadi sorotan publik.

Setelah pemuda setempat terang-te­rangan menolak keberadaan arena bernyanyi itu, giliran Korps Maha­siswa Gerakan Pemuda Islam Indo­nesia (GPII) angkat bicara. Ketua Kopma GPII, Lathif Fardian­syah, mengatakan, dengan lokasi tempat karaoke dekat pemukiman warga, maka dipastikan pembangu­nan dan keberadaan THM tersebut pasti mengganggu kenyamanan masyarakat. Bukan hanya meng­ganggu, tapi juga merugikan warga sekitar. “Tidak ada manfaatnya, kemun­gkinan buruk pasti akan terjadi di THM, seperti yang sudah-sudah. Adanya tempat karaoke atau THM bisa memunculkan gejolak dan masalah sosial. Dengan tegas, kami minta tempat karaoke Happy Puppy tidak beroperasi,” tegasnya.­ Meskipun arena bernyanyi itu sudah memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetap patut menjadi pertanyaan. Ia meminta Pe­merintah Kota (Pemkot) Bogor terbuka soal izin tersebut dan tidak menjadi dongeng di atas cerita. “Izinnya masih harus dipertanyakan. Jika betul sudah ada, kami minta pemkot mem­buktikannya. Dinas terkait harus membuktikannya itu,” katanya. Terpisah, Kepala Bidang Pe­rizinan Perekonomian dan Sosial Budaya pada Dinas Penanaman Modal dan Peri­zinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Aditya Buana, mengakui pembangu­nan karaoke Happy Puppy di Kecamatan Tanahsareal sudah mengantungi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ar­tinya, pengelola sudah meram­pungkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “2017 diter­bitkannya itu,” ujarnya singkat. Sebelumnya, pembangunan arena bernyanyi Happy Puppy di bilangan Tamansari Persada, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, menjadi sorotan pemuda setempat. Ketua Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indo­nesia (PK KNPI) Tanahsareal, Rudi Zaenudin, mengatakan, pembangunan THM di kecama­tan dengan luas 1.970 hektare itu harus betul-betul dikaji. Di antaranya terkait kenyamanan atau bila ada keberatan dari ma­syarakat sekitar tentang dibangun­nya THM di wilayah mereka. Apalagi berdekatan dengan pemukiman warga. “THM karaoke di sekitar Tamansari Persada harus betul-betul dikaji. Pertama apakah sudah tidak ada ke­beratan dari masyarakat se­kitar atau malah warga resah ada THM di situ,” kata Rudi. Apalagi, sambung Rudi, jika pembangunan yang dilakukan pengelola THM karaoke belum memiliki izin. Artinya, harus segera diproses dan menghen­tikan sementara proses pe­kerjaan. “Kalau belum proses, Satpol PP harus tindak cepat segel sementara (THM),” ka­tanya. Rudi menjelaskan, kebera­daan THM di wilayah yang dekat pemukiman harus men­jadi perhatian semua pihak. Mengingat THM identik dengan tempat banyak orang berkum­pul, bahkan menjurus ke arah efek buruk dari keramaian. Seperti yang terjadi di THM wilayah Sukasari, beberapa waktu silam. “Tidak boleh main bangun sembarangan. Apalagi THM kan tempat orang berkumpul, hal-hal yang dalam tanda kutip lebih ke arah keramaian. Kha­watirnya terjadi banyak gesekan. Sehingga harus ada jaminan, jika memang ada, harus men­jaga keamanan dan ketertiban di Tanahsareal,” pungkasnya. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X