Minggu, 21 Desember 2025

Satpol PP Pelototi Happy Puppy

- Kamis, 20 September 2018 | 08:44 WIB

METROPOLITAN – Pembangu­nan tempat karaoke Happy Puppy di bilangan Tamansari Persada, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, terus mendapat so­rotan. Sebab, keberadaan arena bernyanyi atau Tempat Hiburan Malam (THM) ini tak hanya terpu­sat di tengah Kota Bogor, tapi mulai merambah ke pemukiman hingga wilayah perbatasan. Setelah menda­pat kabar bahwa pemuda setempat dan mahasiswa menolak kebera­daan dan mem­pertanyakan soal izin, tempat ka­raoke tersebut kini dalam pan­tauan Satpol PP Kota Bogor.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kota Bogor, Dan­ny Suhendar, mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengecek soal perizinan Happy Puppy. Ter­masuk soal kabar adanya penolakan dari warga setempat. Akan tetapi, ia berjanji bakal mendalami tempat karaoke itu. “Belum. Sampai seka­rang kami belum mengecek (soal izin pembangunan, red). Kami akan dalami dulu,” terangnya. Danny menambahkan, pihaknya akan secepatnya mendatangi lo­kasi tersebut dan meminta kejela­san soal izin pembangunan. Jika terbukti ada kejanggalan dalam perizinan, Satpol PP akan memberikan peringatan hingga pen­ghentian aktivitas pekerjaan di lokasi. “Secepatnya. Kalau ter­bukti belum ada kejanggalan dalam izin? Ya sesuai sesuai SOP-nya lah. Yang bersangkutan bisa dipanggil penyidik Satpol PP untuk dimintai keterangan tentang izin-izinnya. Kalau tidak ada izin, aktivitas di lokasi akan dihentikan,” paparnya.­ Sebelumnya, menjamurnya arena karaoke dan Tempat Hi­buran Malam (THM) di Kota Bogor rupanya tak hanya ter­pusat di tengah kota, tapi sudah merambah ke wilayah pemu­kiman dan dekat perbatasan. Padahal, potensi kerawanan sosial dari keberadaan THM cukup tinggi. Terbukti dengan kasus perkelahian berujung maut yang melibatkan oknum aparat kepolisian di THM ka­wasan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, beberapa waktu lalu. Pembangunan tempat karao­ke di Kelurahan Cibadak, Keca­matan Tanahsareal, telah men­jadi sorotan publik. Setelah pemuda setempat terang-terang­an menolak keberadaan arena bernyanyi itu, giliran Korps Ma­hasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) angkat bicara. Ketua Kopma GPII, Lathif Far­diansyah, mengatakan, dengan lokasi tempat karaoke dekat pemukiman warga, maka dip­astikan pembangunan dan ke­beradaan THM tersebut pasti mengganggu kenyamanan ma­syarakat. Bukan hanya meng­ganggu, tapi juga merugikan warga sekitar. “Tidak ada manfaatnya, kemungkinan buruk pasti akan terjadi di THM, seperti yang sudah-sudah. Adanya tempat karaoke atau THM bisa memun­culkan gejolak dan masalah sosial. Dengan tegas, kami minta tempat karaoke Happy Puppy tidak beroperasi,” tegas­nya. Meskipun arena bernyanyi itu sudah memiliki izin Tanda Daf­tar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetap patut menjadi pertanyaan. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terbuka soal izin tersebut dan tidak menjadi dong­eng di atas cerita. “Izinnya masih harus dipertanyakan. Jika betul sudah ada, kami minta pemkot membuktikannya. Dinas ter­kait harus membuktikannya itu,” katanya. (ryn/b/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X