METROPOLITAN - AS (15), anak yatim warga Kampung Kalong Tonggoh, RT 02/03, Desa Kalong 2, Kecamatan Leuwisadeng, yang sejak kecil ditinggal sang ayah dan menjadi korban penganiyaan kepala desa beserta anaknya harus kembali menelan pil pahit. Sebab, ia mengetahui sang penganiaya telah dikeluarkan Polres Bogor.
Informasi yang dihimpun dari keluarga korban, sang kepala desa ini ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian sejak 22 September 2018. “Kami sendiri nggak tahu bisa keluarnya pak kades dari penjara. Tapi katanya sih ditangguhkan penahanannya sama polisi,” kata Gunawan, tetangga AS.
Ia menjelaskan, keluarga korban juga menanyakan hal tersebut dan bahkan keluarga merasa resah lantaran dari pihak tersangka kerap kali mendatangi pihak korban agar bisa mencabut perkara. “Untuk lebih jelasnya bisa kontak Ucok alias Aceng, dia keluarga korban dan saksi di pelaporan kasus tersebut,’’ucapnya.
Sementara itu, Aceng selaku paman korban mengaku, telah mengetahui penangguhan oknum kepala desa tersebut. “Pada prinsipnya keluarga bertanya-tanya soal penangguhan tersebut. Kenapa tersangka bisa ditangguhkan penahanannya. Terlebih, ibu korban beberapa kali selalu didatangi pihak terlapor agar mencabut laporan, bahkan ada intimidasi,” bebernya. Yang jelas, sambung Aceng, ancaman itu datang dari keluarga pelaku yang akan melaporkan balik kasus ini.
Terpisah, Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengaku belum mengetahui terkait permasalahan oknum kepala desa Kalong 2 yang ditangguhkan penahanannya.
“Saya belum dapat perkembangan informasinya dari reskrim, jadi tidak bisa memberikan keterangan. Lebih baik keluarga korban bertanya ke penyidiknya,” singkat Ita.
Sementara hingga tadi malam, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, belum membalas konfirmasi yang dilayangkan.(mul/c/yok)