Senin, 22 Desember 2025

POLISI KELUARKAN KADES PENGHARDIK ANAK YATIM?

- Senin, 1 Oktober 2018 | 08:52 WIB

METROPOLITAN - AS (15), anak yatim warga Kampung Kalong Tonggoh, RT 02/03, Desa Kalong 2, Kecamatan Leuwisadeng, yang sejak kecil ditinggal sang ayah dan menjadi korban pengani­yaan kepala desa beserta anaknya harus kembali me­nelan pil pahit. Sebab, ia mengetahui sang penganiaya telah dikeluarkan Polres Bogor.

Informasi yang dihimpun dari keluarga korban, sang kepala desa ini ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian sejak 22 Septem­ber 2018. “Kami sendiri ng­gak tahu bisa keluarnya pak kades dari penjara. Tapi katanya sih ditangguhkan penahanannya sama polisi,” kata Gunawan, tetangga AS.

Ia menjelaskan, keluarga korban juga menanyakan hal tersebut dan bahkan keluarga merasa resah lan­taran dari pihak tersangka kerap kali mendatangi pihak korban agar bisa mencabut perkara. “Untuk lebih jelas­nya bisa kontak Ucok alias Aceng, dia keluarga korban dan saksi di pelaporan kasus tersebut,’’ucapnya.

Sementara itu, Aceng selaku paman korban mengaku, telah mengetahui penangguhan oknum ke­pala desa tersebut. “Pada prinsipnya keluarga berta­nya-tanya soal penanggu­han tersebut. Kenapa ter­sangka bisa ditangguhkan penahanannya. Terlebih, ibu korban beberapa kali selalu didatangi pihak ter­lapor agar mencabut lapo­ran, bahkan ada intimi­dasi,” bebernya. Yang jelas, sambung Aceng, ancaman itu datang dari keluarga pelaku yang akan melapor­kan balik kasus ini.

Terpisah, Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengaku belum mengetahui terkait permasalahan oknum kepala desa Kalong 2 yang ditangguhkan penahanan­nya.

“Saya belum dapat per­kembangan informasinya dari reskrim, jadi tidak bisa memberikan keterangan. Lebih baik keluarga korban bertanya ke penyidiknya,” singkat Ita.

Sementara hingga tadi ma­lam, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, belum membalas konfir­masi yang dilayangkan.(mul/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X