Senin, 22 Desember 2025

Apa Kabar Revitalisasi Blok F?

- Selasa, 2 Oktober 2018 | 08:35 WIB

 METROPOLITAN – Lama tak terdengar, rencana revi­talisasi Blok F Pasar Kebon­kembang, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, kembali menyeruak. Di tengah persoalan yang mendera, di antaranya soal gugatan pe­dagang ke Pengadilan Ne­geri (PN) Kota Bogor yang kian mendekati akhir, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) merasa percaya diri per­baikan gedung bisa segera terwujud.

Direktur Utama (Dirut) PD PPJ, Andri Latif Asikin Mansjoer, mengatakan, pi­haknya masih berkoordi­nasi dengan para stakehol­der terkait percepatan pe­nertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Jalan Dewi Sartika dan pe­mindahan pedagang Blok F ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Sebab, pihaknya ingin segera membangun setelah terbit­nya Izin Mendirikan Bangu­nan (IMB) dan adanya do­rongan dari pihak ketiga.

“Terus berkoordinasi dengan polresta supaya kita bisa cepat melakukan pembangunan. Kalau ditanya target, ya kami ingin secepatnya, dari pihak ketiga apalagi. Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam MoU sudah masuk sejak dulu, ku­rang lebih dua hingga tiga bulan lalu,” katanya.

Orang nomor satu di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor itu meyakini pembangunan bisa dilaku­kan dalam waktu dekat, sei­ring keluarnya putusan sidang di PN Bogor dalam bebera­pa pekan mendatang.

“Dengan pedagang kan masih berjalan di pengadi­lan. Mungkin beberapa minggu lagi putusan keluar, itu bisa mendukung langkah kami ke depan. Seiring kelu­arnya putusan sidang, pelaks­anaan bisa dilakukan,” pa­parnya. Semua hal itu, sam­bung dia, bakal jadi per­timbangan dalam membuat keputusan. Menggabungkan hasil sidang dan kebijakan Pemkot Bogor. “Lalu kebi­jakan pasar seperti apa, itu sudah didukung jajaran samping,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Unit Pasar Kebonkembang, Iwan Arif Budiman, membenarkan pi­haknya sudah melakukan berbagai koordinasi dengan pihak terkait teknis revitali­sasi bangunan Blok F. Rapat terakhir sempat diusulkan soal pemindahan ke TPS di Jalan Dewi Sartika, depan bangunan Blok F. Namun di­tolak karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

“Opsi itu bisa mendingin­kan suasana. Sempat mun­cul juga opsi pemindahan ke Jalan Nyi Raja Permas. Tapi komoditi dagang di ka­wasan itu berbeda dengan Blok F. Hemat saya, pedagang bakal setuju dengan opsi tersebut,” tutupnya. (ryn/b/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X