Usai diperkenalkan sejak awal September, kehadiran angkot modern menarik perhatian dan dinantikan warga Bogor. Nyatanya, rencana angkot yang diadakan sebagai upaya kebijakan mengganti tiga angkot konvensional kedua angkot modern ini harus tertunda.
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menolak uji KIR dua unit angkot modern yang datang ke lokasi uji KIR di Jalan Tajur, Kecamatan Bogor Selatan, kemarin. Sebab, angkot modern yang didatangkan Koperasi Duta Jasa Usaha Mandiri (Kodjari) itu belum melengkapi berkas pengujian.
Dua angkot yang dilengkapi AC, TV, Wifi, CCTV, charger handphone dan mesin tapping e-Money itu ditahan petugas uji KIR, karena masih bermasalah dalam kelengkapan surat surat.
Kepala Seksi (Kasi) Pengujian KIR Dishub Kota Bogor, Rudi Partawijaya, mengatakan, ada pengajuan berkas-berkas untuk pengujian KIR angkot modern, kemarin pagi. Di antaranya STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Berkasnya ada lima, berarti lima unit yang mau diuji,” kata Rudi.
Dia menjelaskan, berkas yang belum dilengkapi badan hukum yakni berkas Penghapusan Kendaraan dari tiga angkot yang dikonversi jadi dua angkot atau berkas P5. Dari berkas itu bisa diketahui angkot mana saja yang akan dikonversi untuk bisa mengoperasikan angkot modern.
“Mana saja yang digantinya, dari tiga kedua angkot yang akan mengaspal nantinya,” paparnya.
Jika berkas P5 belum ada, sambung Rudi, proses pengujian tidak bisa dilakukan dan harus ditolak. Sebab, berkas P5 menjadi penting karena data tersebut akan dipasang di belakang angkot sebagai identitas. “Adanya angkot modern ini, otomatis ada penghapusan kendaraan (angkot lama). Kalau sekarang mengajukan dua angkot, berarti ada tiga angkot yang dihapuskan. Berkas itu sebagai tandanya,” ujarnya.
Selain itu, angkot yang lama akan dihapus dan dibesituakan. Artinya, dihilangkan unit dan identitas angkot yang dikonversi, karena diganti angkot modern. “Jadi, harus jelas dulu P5 untuk penghapusan angkot yang terkena konversi. Angkot modern yang akan mengisi Transpakuan Koridor (TPK) juga harus jelas semua administrasinya. Kalau sudah baru dilakukan uji KIR,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Organda Kota Bogor, Farid Wahdi, menuturkan, keberadaan angkot modern sebagai pengganti angkot konvensional menjadi bentuk nyata pengembangan transportasi sesuai SK Wali Kota dari 23 trayek menjadi 30 trayek dan 7 koridor. “Tujuan angkot modern kan agar penumpang yang tadinya pakai kendaraan sendiri beralih ke angkot modern, karena menarik. Kemudian sistemnya juga yang tadinya cash jadi e-Money. Memang harus ada perubahan,” terangnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, berpendapat Kodjari sebagai badan hukum yang terlibat konversi angkot seharusnya lebih berani menerapkan konsep konversi langsung tiga angkot menjadi satu bus sesuai tujuan semula. Bukan memainkan konversi tiga angkot jadi dua angkot modern. ”Harusnya dia mah konsep 3 jadi 1 yang dimainkannya, jangan 3 jadi 2 angkot modern, tapi bantu Kota Bogor program 3 ke 1,” ujarnya.
Meski begitu, adanya angkot modern juga dinilai baik karena mulai ada langkah nyata mengurangi jumlah angkot di Kota Bogor, sesuai Perda Kebijakan Moda Transportasi Kota Hujan, di mana konsepnya harus mengurangi jumlah kendaraan di jalan. “Sembari program rerouting jalan juga. Walaupun yang harusnya utama Bus Transpakuan sih,” pungkasnya. (ryn/c/yok/py)