Senin, 22 Desember 2025

Unggulan tapi Ditolak

- Sabtu, 6 Oktober 2018 | 09:38 WIB

 Usai diperkenalkan sejak awal September, kehadiran angkot modern menarik perhatian dan dinantikan warga Bogor. Nyatanya, rencana angkot yang diadakan sebagai upaya kebijakan mengganti tiga angkot konven­sional kedua angkot modern ini harus tertunda.

DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menolak uji KIR dua unit angkot modern yang datang ke lokasi uji KIR di Jalan Tajur, Kecamatan Bogor Selatan, kemarin. Sebab, angkot modern yang didatangkan Koperasi Duta Jasa Usaha Mandiri (Kodjari) itu belum melengkapi berkas pengujian.

Dua angkot yang dilengkapi AC, TV, Wifi, CCTV, charger hand­phone dan mesin tapping e-Money itu ditahan petugas uji KIR, karena masih bermasalah dalam kelengkapan surat surat.

Kepala Seksi (Kasi) Pengujian KIR Dishub Kota Bogor, Rudi Partawijaya, mengatakan, ada pengajuan berkas-berkas untuk pengujian KIR angkot modern, kemarin pagi. Di antaranya STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Regist­rasi Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan (Kemen­hub). “Berkasnya ada lima, berarti lima unit yang mau diuji,” kata Rudi.

Dia menjelaskan, berkas yang belum dilengkapi badan hu­kum yakni berkas Penghapu­san Kendaraan dari tiga ang­kot yang dikonversi jadi dua angkot atau berkas P5. Dari berkas itu bisa diketahui ang­kot mana saja yang akan di­konversi untuk bisa mengo­perasikan angkot modern.

“Mana saja yang digantinya, dari tiga kedua angkot yang akan mengaspal nantinya,” paparnya.

Jika berkas P5 belum ada, sambung Rudi, proses pen­gujian tidak bisa dilakukan dan harus ditolak. Sebab, berkas P5 menjadi penting karena data tersebut akan dipasang di belakang angkot sebagai identitas. “Adanya angkot modern ini, otomatis ada penghapusan kendaraan (angkot lama). Kalau sekarang mengajukan dua angkot, berarti ada tiga angkot yang dihapuskan. Berkas itu seba­gai tandanya,” ujarnya.

Selain itu, angkot yang lama akan dihapus dan dibesitua­kan. Artinya, dihilangkan unit dan identitas angkot yang dikonversi, karena diganti angkot modern. “Jadi, harus jelas dulu P5 untuk pengha­pusan angkot yang terkena konversi. Angkot modern yang akan mengisi Transpakuan Koridor (TPK) juga harus je­las semua administrasinya. Kalau sudah baru dilakukan uji KIR,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Organda Kota Bogor, Farid Wahdi, menuturkan, kebera­daan angkot modern sebagai pengganti angkot konvensio­nal menjadi bentuk nyata pengembangan transportasi sesuai SK Wali Kota dari 23 trayek menjadi 30 trayek dan 7 koridor. “Tujuan angkot modern kan agar penumpang yang tadinya pakai kendaraan sendiri beralih ke angkot mo­dern, karena menarik. Kemu­dian sistemnya juga yang tadinya cash jadi e-Money. Memang harus ada peruba­han,” terangnya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, ber­pendapat Kodjari sebagai badan hukum yang terlibat konversi angkot seharusnya lebih berani menerapkan kon­sep konversi langsung tiga angkot menjadi satu bus se­suai tujuan semula. Bukan memainkan konversi tiga angkot jadi dua angkot modern. ”Harusnya dia mah konsep 3 jadi 1 yang dimainkannya, jangan 3 jadi 2 angkot modern, tapi bantu Kota Bogor program 3 ke 1,” ujarnya.

Meski begitu, adanya angkot modern juga dinilai baik ka­rena mulai ada langkah nya­ta mengurangi jumlah angkot di Kota Bogor, sesuai Perda Kebijakan Moda Transpor­tasi Kota Hujan, di mana kon­sepnya harus mengurangi jumlah kendaraan di jalan. “Sembari program rerouting jalan juga. Walaupun yang harusnya utama Bus Trans­pakuan sih,” pungkasnya. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X