METROPOLITAN - Penutupan ruas jalan utama Tegar Beriman, tepatnya depan Mako Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, dilakukan pascaaksi teroris beberapa bulan lalu di beberapa daerah di Indonesia. Penutupan ini sudah diberlakukan sejak Selasa (15/5). Namun di saat situasi kondusif, pihak Polres Bogor masih menutup jalur tersebut. Padahal, jalan itu milik umum, bukan milik aparat kepolisian.
Sorotan tajam pun terus berdatangan. Salah satunya datang dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Fahreza Anwar. Ia mengatakan, penutupan jalan depan Polres Bogor memang diatur UUD Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas. Akan tetapi, penutupan itu harusnya sudah dibuka lagi, karena situasi telah kondusif.
”Pihak kepolisian punya hak menutup jalan jika dalam situasi genting. Tapi ini kan dalam kondisi damai, mau sampai kapan hak pengendara direbut oleh pihak kepolisian,” cetus Fahreza.
Menurutnya, jikapun alasan dari pihak kepolisian takut diserang oleh terorisme itu wajar jalan ditutup. Akan tetapi dirinya mempertanyakan jalan umum ini mau sampai kapan ditutup. “Yang jadi pertanyaan apakah waku saat ini masih riskan, apabila dibuka, jadi saya juga bingung,” bebernya.
Senada, mahasiswa lainnya yakni Robbi Faisal mendesak agar pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk membuka kembali jalur lamban di Tegar Beriman. ”Yang seharusnya tidak berputar, akibat ditutup warga harus memutar arah, dimana ini posisi pemerintah dan kepolisian yang katanya pengayom masyarakat,” cetusnya.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasbi Ristama berkilah, penutupan jalan dilakukan demi keselamatan anggota kepolisan, karena beberapa waktu lalu di beberapa polres di Indonesia diserang oleh teroris.
“Kemarin itu ada beberapa kasus penyerangan ke markas kepolisian, dan kami dari Polres Bogor mengantisipasi dengan menutup jalan didepan demi kepentingan masyarakat juga,” cetus Hasbi.(mul/b/yok)