Senin, 22 Desember 2025

STS Minta Dirut Dijerat

- Selasa, 16 Oktober 2018 | 08:06 WIB

METROPOLITAN - Kasus korupsi bunga dana investasi di tubuh Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor yang menyeret Direktur Umum (Dirum), Deni S Harumantaka, ke jeruji besi awal September, kini memasuki babak baru.

Yayasan Satu Keadilan (YSK) Bogor Raya mencium adanya indikasi keterlibatan direktur utama (dirut) peru­sahaan pelat merah itu dalam kasus tersebut. Sebab, se­cara struktur organisasi, pertanggungjawaban ada di pimpinan tertinggi. Hal ter­sebut disampaikan Ketua YSK, Sugeng Teguh Santoso, saat menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, kemarin.

Pi­haknya pun mendesak penyi­dik Korps Adhyaksa itu men­dalami kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor. “Memang sudah ada tersang­kanya, makanya kami tekan untuk mengembangkan kasus tersebut dan meminta per­tanggungjawaban direktur utama PD PPJ,” kata Sugeng di kantor Kejari Kota Bogor, kemarin.

Dalam struktur PD PPJ, baik dirum maupun di­rektur operasional (dirops), merupakan anak buah dirut, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 dan Pe­raturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Perwali Nomor 26 Tahun 2015 soal organisasi dan tata kerja pe­rusahaan.

“Jelas dia pimpinan terting­gi, jadi harus dikembangkan penyidikan kepadanya, apakah ada perbuatan delik korupsi. Jadi bukan dugaan semata, tapi pendalaman berdasarkan struktur pertanggungjawaban perusahaan sesuai aturannya,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Sugeng, indikasi tersebut disampaikan berdasarkan aturan hukum. Dalam Perda Nomor 4 tentang PD PPJ, investasi atau perjan­jian dengan pihak ketiga di­benarkan, namun umumnya dengan persetujuan dan tanda tangan dirut sebagai pimpinan tertinggi.

“Penyimpangan yang ter­kuak kan sudah ada tersang­kanya. Maka didalami apakah dari peran dari pimpinan tertinggi itu. Pertama, dia tahu tapi diam saja atau justru mendukung itu. Belum lagi soal kabar investasi emas, dia tahu atau tidak?” katanya.

Tak hanya itu, jelas dia, ke­bijakan tersebut ditandatan­gani dirut. Sebab berdasarkan hukum organisasi, tak mungkin pihak ketiga menjalin perjan­jian kerja sama hanya dengan dirum lantaran direktur uta­ma masih ada secara struk­tural. “Atau memang diberi kewenangan, delegasi atau surat kuasa. Tapi itu juga ha­rus dilaporkan. Pertanggung­jawaban tetap di dirut,” te­rangnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama (Dirut) PD PPJ, Andri Latif Asikin Mansjoer, belum mem­berikan keterangan terkait indikasi yang dilontarkan YSK tersebut. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X