METROPOLITAN - Kasus korupsi bunga dana investasi di tubuh Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor yang menyeret Direktur Umum (Dirum), Deni S Harumantaka, ke jeruji besi awal September, kini memasuki babak baru.
Yayasan Satu Keadilan (YSK) Bogor Raya mencium adanya indikasi keterlibatan direktur utama (dirut) perusahaan pelat merah itu dalam kasus tersebut. Sebab, secara struktur organisasi, pertanggungjawaban ada di pimpinan tertinggi. Hal tersebut disampaikan Ketua YSK, Sugeng Teguh Santoso, saat menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, kemarin.
Pihaknya pun mendesak penyidik Korps Adhyaksa itu mendalami kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor. “Memang sudah ada tersangkanya, makanya kami tekan untuk mengembangkan kasus tersebut dan meminta pertanggungjawaban direktur utama PD PPJ,” kata Sugeng di kantor Kejari Kota Bogor, kemarin.
Dalam struktur PD PPJ, baik dirum maupun direktur operasional (dirops), merupakan anak buah dirut, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Perwali Nomor 26 Tahun 2015 soal organisasi dan tata kerja perusahaan.
“Jelas dia pimpinan tertinggi, jadi harus dikembangkan penyidikan kepadanya, apakah ada perbuatan delik korupsi. Jadi bukan dugaan semata, tapi pendalaman berdasarkan struktur pertanggungjawaban perusahaan sesuai aturannya,” ujarnya.
Untuk itu, sambung Sugeng, indikasi tersebut disampaikan berdasarkan aturan hukum. Dalam Perda Nomor 4 tentang PD PPJ, investasi atau perjanjian dengan pihak ketiga dibenarkan, namun umumnya dengan persetujuan dan tanda tangan dirut sebagai pimpinan tertinggi.
“Penyimpangan yang terkuak kan sudah ada tersangkanya. Maka didalami apakah dari peran dari pimpinan tertinggi itu. Pertama, dia tahu tapi diam saja atau justru mendukung itu. Belum lagi soal kabar investasi emas, dia tahu atau tidak?” katanya.
Tak hanya itu, jelas dia, kebijakan tersebut ditandatangani dirut. Sebab berdasarkan hukum organisasi, tak mungkin pihak ketiga menjalin perjanjian kerja sama hanya dengan dirum lantaran direktur utama masih ada secara struktural. “Atau memang diberi kewenangan, delegasi atau surat kuasa. Tapi itu juga harus dilaporkan. Pertanggungjawaban tetap di dirut,” terangnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama (Dirut) PD PPJ, Andri Latif Asikin Mansjoer, belum memberikan keterangan terkait indikasi yang dilontarkan YSK tersebut. (ryn/c/yok/py)