Senin, 22 Desember 2025

Bogor Darurat Narkoba

- Selasa, 23 Oktober 2018 | 08:30 WIB

METROPOLITAN - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor semakin memprihatinkan. Dari data Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, ada 27 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 33 tersangka, berikut barang bukti berupa sabu-sabu 44,8 gram, ganja 147,4 gram, ganja gorila 54,1 gram, aprazolam 250 butir, hexymer 9.421 butir dan tramadol 6.808 butir.

Hal itu disampaikan Sekre­taris Daerah (Sekda) Kota Bo­gor, Ade Sarip Hidayat, saat Pelatihan Integrasi Antinar­koba dalam Pembelajaran bagi Guru Pendidikan Jasmani Jenjang SMP se-Kota Bogor di SMP Negeri 1 Kota Bogor, Senin (22/10). Dalam kurun waktu 2015-2017, jumlah penyalah­gunaan narkoba di Kota Hujan cenderung naik- turun. “Pada 2015 ada 185 kasus. Tahun be­rikutnya pada 2016 ada penu­runan jadi 141 kasus. Tapi pada 2017 ada peningkatan jadi 176 kasus,” terangnya.

Setali tiga uang, tren krimi­nalitas jumlah pengedar nar­koba yang diringkus petugas mengalami naik-turun. Ade menambahkan, pada 2015 pe­tugas menangkap 257 pengedar. Jumlahnya turun pada 2016, menjadi 183 pengedar. Sedang­kan pada 2017 naik jadi 211 pengedar yang ditangkap. “Un­tuk angka pengguna narkoba yang ditangkap ada tren penu­runan sejak 2015. Dari 127 pengguna lalu turun pada 2016 dengan jumlah 63 orang. Turun lagi setahun berikutnya jadi 37 orang,” paparnya.

Belakangan ini, sambung Ade, ada beragam modus dalam skema peredaran narkoba dengan menjadikan generasi muda sebagai target pasar yang potensial. Terlebih untuk peng­edar. Belum lagi, pendidikan perilaku, akhlak dan agama rendah berpengaruh dalam konsumsi kemajuan sistem informasi dan komunikasi. Tak ayal, kondisi tersebut menempatkan Kota Hujan sebagai kota dengan jumlah penyalah­gunaan narkoba terbesar kedua se-Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin, mengatakan, melihat fakta tersebut tak aneh jika se­cara nasional menciptakan kondisi darurat narkoba. Disdik bersama orang tua dan kepo­lisian diminta berhati-hati da­lam mengasuh dan menga­wasi siswa.

Tak hanya itu, Badan Narko­tika Kota (BNK) Bogor berko­ordinasi dengan kepo­lisian untuk melakukan tindakan re­presif bagi peredaran dan penyalahgu­naan narkoba, melakukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai ba­haya narkoba, membentuk Satgas Anti­narkoba dari kalangan pe­lajar, tokoh agama dan tokoh masyarakat. “Saat ini Kota Bogor masih da­lam proses penjajakan kerja sama dengan BNN agar bisa hadir di Kota Bogor,” terangnya.

Dari 27 kasus penyalahgu­naan narkoba yang diungkap Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, sebagian besar berasal dari pengembangan aksi pela­jar di malam hari, termasuk di antaranya saat aksi balap liar di beberapa titik se-Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kom­bes Pol Ulung Sampurna Jaya, menyebutkan, dalam setiap operasi cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan, tak jarang pe­tugas mendapati pelajar atau pemuda yang menyimpan nar­koba atau obat terlarang psi­kotropika. “Untuk psikotropika, pil itu banyak didapat saat operasi cipkon malam Minggu saat banyak anak-anak kumpul hingga balap liar,” katanya.

Tak hanya itu, sambung dia, petugas juga mengembangkan kasus darimana para pelajar mendapatkan ba­rang haram terse­but. “Adanya re­maja yang kebut-kebutan, balap liar, tawuran dan bia­sanya saat operasi kedapatan sedang mabuk, fly lah. Kami kembangkan sampai ke peng­edar,” tegasnya.

Salah satu contoh pelajar Bogor ter­kait peredaran narkoba jenis ganja dan sabut terjadi pada 2014. Saat itu ada dua pelajar SMK dan dua maha­siswa yang ditangkap pihak berwajib bersama beberapa paket ganja dan 0,70 gram sabu.

Berdasarkan pemeriksa­an, dua pelajar berinisial PS dan AN tersebut masih bersekolah di kelas 1. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket kecil berisi ganja seberat 53 gram.(ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X