Senin, 22 Desember 2025

Belum Jadi Sudah Hancur

- Kamis, 25 Oktober 2018 | 08:24 WIB
FOTO:RANGGA/METROPOLITAN
FOTO:RANGGA/METROPOLITAN

METROPOLITAN - Penggunaan Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang) untuk lalu lintas galian tanah ilegal di Kampung Jampang, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, mendapatkan sorotan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. Sebab, pemanfaatan jalan yang belum digunakan masyarakat itu mendapatkan izin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.

Kok bisa-bisanya ini (peng­gunaan jalan, red) diizinkan. Kami mempertanyakan ke DPUPR dasarnya apa membe­rikan fasilitas jalan milik pe­merintah daerah ke pemilik galian,” ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Yus­ni Rivai, kemarin. Menurut Yusni, perusahaan tambang tersebut ilegal. Tapi anehnya, keberadaannya malah didukung dengan diberikan fasilitas jalan yang notabene jalan tersebut belum dipakai.

“Ketika kami (Komisi I, red) ke lapangan jalan hancur le­bur. Dan, ada lahan milik pemda itu terang-terangan diambil. Apakah dinas ter­kait tahu permasalahan ga­lian itu. Ini mereka seolah-olah tutup mata. Ini kan tidak bisa dibiarkan seperti itu,” tutur anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Dengan pengambilan tanah tersebut, sambung dia, otoma­tis akan merusak jalan dan menambah anggaran untuk perbaikan jalan. “November dan Desember musim hujan, jalan bisa ambles. Siapa yang harus bertanggung jawab,” ta­nyanya.

Menurut dia, ini sangat meru­gikan masyarakat, karena jalan dibangun menggunakan uang rakyat. Atas dasar itulah, pihaknya akan memanggil pemilik galian dan Dinas PUPR. “Kami atas nama rakyat min­ta pertanggungjawaban, ke­napa jalan tersebut belum dipakai tapi sudah hancur,” tegas wakil rayat asal Dapil Enam itu.

Ia meminta pihak galian ha­rus memperbaiki jalan terse­but, karena salah satu butir perjanjian dengan DPUPR, pemilik galian bersedia mem­perbaiki jalan. “Intinya, sejauh mana iktikad baik untuk memperbaiki jalan lantaran di surat perjanjian tersebut ada konsekuensinya kalau tidak diperbaiki,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Yani Hasan, membantah memberikan izin penggunaan jalan terhadap galian tanah tersebut. Sedangkan izin yang dikeluarkan bukan untuk galian tanah, tapi permintaan peng­embang dengan alasan pembangunan perumahan. “Saya memberikan izin cuma dengan jangka waktu. Sebab, jalan tersebut diperuntukkan pembangunan perumahan,’’ kilahnya.(mul/khr/b/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X