METROPOLITAN – Kewajiban Apartemen B Residence di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah yang hingga kini belum dipenuhi, membuat sejumlah pihak geram. Tak terkecuali anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Jaenal Mutaqin, lantaran fasos-fasumnya belum sepenuhnya diserahkan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Begitu juga dengan komitmen Apartemen B Residence dengan warga sekitar.
Menurut Jenal, sesuai Perda Bangunan Gedung Nomor 6 Tahun 2015, setiap orang wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum membangun. Ketika izin ditempuh, diatur juga soal penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada Pemkot Bogor.
“Saat IMB keluar seharusnya berbarengan dengan berita acara fasos-fasum dan harus sudah dibuat antara pemkot dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim). Sertifikat bisa nyusul, tapi minimal ada berita acaranya, sehingga ada kepastian hukum,” ungkap Jaenal.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, belum adanya kepastian penyerahan fasos-fasum memang tak merugikan Pemkot Bogor, namun itu jadi preseden buruk karena tidak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Untuk itu, bidang pengawasan pada disperumkim harus segera menegur pemilik bangunan agar secepatnya membuat berita acara penyerahan fasos-fasum bagi kepentingan Pemkot Bogor.
“Perlu dilihat juga Koefisien Dasar Bangunan (KDB)-nya, yang boleh dibangun mana saja, itu penting. Misal luasnya 1.000 meter persegi, ada aturan KDB 60-40 persen. Nah yang boleh dibangun itu 40 persen,” ujarnya.
Untuk itu, sambung dia, pihak terkait harus segera mengecek kondisi di lapangan guna mengetahui konsistensi pembangun sesuai aturan atau tidak. “Sehingga ada kepastian hukum. Setelah jadi semua, taman, jalan dan lainnya baru diserahkan,” paparnya.
Jenal mengaku tak segan meninjau ke lokasi pembangunan serta mengecek kelengkapan berkas yang dimiliki Apartemen B Residence. “Nanti kita akan lihat ke lokasi sejauh mana kewajibannya dipenuhi,” terangnya.
Sementara itu, pihak Apartemen B Residence, Hengky Hendro, menjelaskan, pihaknya sudah menyelesaikan sebagian fasos-fasum yang nanti diserahkan ke Pemkot Bogor. Tapi, ada pula yang masih dalam pembahasan internal. “Nanti penjelasan detailnya ada di Pak Johan,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum Apartemen B Residence, Yudhi Johan, menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan fasos-fasum kepada Pemkot Bogor. Dengan begitu, pihaknya mulai membangun apartemen tersebut. “Kewajiban kita telah diselesaikan. Walaupun ada beberapa yang belum dikerjakan, seperti sarana olahraga karena menunggu pembebasan lahan,” ungkapnya. (ryn/b/mam/py)