Senin, 22 Desember 2025

Pedagang Naik Banding, Pemkot Keukeuh

- Kamis, 1 November 2018 | 09:24 WIB

METROPOLITAN - Kisruh seputar revitalisasi Blok F Pasar Kebonkembang di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, memasuki babak baru. Setelah keluar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang menolak gugatan Paguyuban Pedagang Blok F terhadap Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), PT Mulyagiri KSO Mayasari Bakti Utama dan Wali Kota Bogor, Senin (29/10), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor semakin merasa percaya diri untuk me­mulai pembangunan. Meskipun para pedagang memastikan bakal segera mengajukan ban­ding atas putusan tersebut.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, proses revitali­sasi gedung yang mahsyur dengan sentra tekstil dan se­patu se-Kota Bogor itu harus segera dijalankan. Apalagi dengan rampungnya proses gugatan yang sudah berjalan sejak November 2017 itu. “Revitalisasi harus jalan. Kapan? Ya segera, sekarang tinggal ko­ordinasi dengan pihak kepoli­sian untuk pelaksanaannya,” kata Bima.

Pria yang juga wakil ketua umum DPP PAN ini menam­bahkan, meskipun pedagang keberatan dan bakal segera mengajukan banding ke peng­adilan, hal itu tak akan berpengaruh terhadap proses pembangunan gedung. “Nggak lah, kita jalan terus,” ucapnya.

Apalagi, sambung Bima, pro­ses pembangunan jalan layang atau fly over di perlintasan ke­reta api Jalan Martadinata mu­lai dikerjakan. Sehingga kebu­tuhan penataan Pasar Kebon­kembang dan Jalan Dewi Sar­tika harus dikebut. Sebab, Jalan Dewi Sartika dan sekitarnya masuk jalur alternatif saat pembangunan jembatan dilaks­anakan. “Minggu ini kan mulai pembangunannya, jadi ini se­gera, setelah koordinasi dengan kepolisian, karena bagian dari penataan kawasan Dewi Sa­rika sebagai jalan alternatif SSA dan dampak pembangunan jalan layang Martadinata,” pa­parnya.

Dalam pokok perkara persi­dangan Nomor 155/Pdt.G/2017/PN.Bgr antara Suryanto dkk sebagai Penggugat melawan PD PPJ sebagai tergugat per­tama, PT Mulyagiri sebagai tergugat kedua, PT Mayasari Bhakti sebagai tergugat ketiga dan Wali Kota Bogor sebagai turut tergugat, Senin (29/10) lalu, hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya.

Di an­taranya menyatakan sah SK Direksi No 27/KEP.27 - PD­PPJ/2016 tentang KAK Rencana Revitalisasi Blok Pasar KKB dan SK Direksi Nomor 640/ KEP.55- PDPPJ/2017 tentang Penunjukan Langsung Investor Revitalisasi Blok F Pasar Ke­bonkembang. ”Dalam putusan, hakim menolak gugatan peda­gang dan memerintahkan pe­dagang mengosongkan kios dan pindah ke Tempat Penam­pungan Sementara (TPS) yang sudah disediakan,” kata Pelaks­ana Tugas (Plt) Direktur Umum PD PPJ, Jenal Abidin.

Terkait eksekusi, sambung dia, pihaknya masih koordinasi dengan pihak terkait. Sehingga dia belum bisa menjelaskan secara rinci waktu pengosong­an dan memulai pembangunan. ”Belum tahu, masih perlu ko­ordinasi dengan pihak terkait,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PD PPJ, Iwan Suwandi, menga­kui, meskipun pedagang mengajukan banding, hal itu tidak akan memengaruhi pro­ses pembangunan yang akan segera dilakukan. ”Banding? Nggak lah, kan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama sudah dicabut, berarti mereka (pedagang, red) ga sah ada di­situ, harusnya Satpol PP bisa eksekusi,” tegas Iwan. Namun, dia belum memastikan kapan bakal melakukan pelimpahan ke korps penegak perda terse­but. Sembari menunggu koor­dinasi antar pihak terkait.

Menanggapi putusan sidang tersebut, Kuasa Hukum Paguy­uban Pedagang Blok F Eddy Prayitno menuturkan, pihaknya tidak puas dengan putusan hakim tersebut dan segera mengajukan banding di pekan ini. Sebab, putusan perkara dianggap tidak sesuai apa yang digugat para pedagang.

“Pokok perkaranya kan per­tama, soal site plan yang tidak pernah diberikan pengembang. Kedua, pembangunan TPS se­cara sepihak, padahal sesuai rapat pada 2016, TPS dibangun dengan pembahasan bersama pedagang. Faktanya, Oktober 2017 main bangun saja. Nah putusan pengadilan, kenapa SK direksi, soal dua tuntuan kami bagaimana?” kata Eddy saat dihubungi via telepon selular.

Sehingga dari putusan hakim, seakan-akan pedagang ingin TPS di Jalan Dewi Sartika yang tidak ada di dalam gugatan. Lalu, pedagang dianggap tidak sah berjualan karena IMB-nya sudah dicabut. “Itu tidak pernah dipersoalkan, faktanya pedagang menyetujui revitalisasi, tapi harus sesuai kesepakatan yang ada. Kenapa mengadili hal-hal yang tidak pernah kita gugat? Dua kejanggalan itu yang di­putus hakim,” tegasnya

Dengan adanya upaya banding dari pedagang, maka belum ada keputusan apa pun yang mengikat secara hukum. Arti­nya, PD PPJ tidak boleh mela­kukan kegiatan yang berhubungan dengan revitalisasi bangunan. “Secara hukum begitu, belum ada keputusan final,” pungkasnya. (ryn/b/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X