METROPOLITAN - Kisruh seputar revitalisasi Blok F Pasar Kebonkembang di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, memasuki babak baru. Setelah keluar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang menolak gugatan Paguyuban Pedagang Blok F terhadap Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), PT Mulyagiri KSO Mayasari Bakti Utama dan Wali Kota Bogor, Senin (29/10), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor semakin merasa percaya diri untuk memulai pembangunan. Meskipun para pedagang memastikan bakal segera mengajukan banding atas putusan tersebut.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, proses revitalisasi gedung yang mahsyur dengan sentra tekstil dan sepatu se-Kota Bogor itu harus segera dijalankan. Apalagi dengan rampungnya proses gugatan yang sudah berjalan sejak November 2017 itu. “Revitalisasi harus jalan. Kapan? Ya segera, sekarang tinggal koordinasi dengan pihak kepolisian untuk pelaksanaannya,” kata Bima.
Pria yang juga wakil ketua umum DPP PAN ini menambahkan, meskipun pedagang keberatan dan bakal segera mengajukan banding ke pengadilan, hal itu tak akan berpengaruh terhadap proses pembangunan gedung. “Nggak lah, kita jalan terus,” ucapnya.
Apalagi, sambung Bima, proses pembangunan jalan layang atau fly over di perlintasan kereta api Jalan Martadinata mulai dikerjakan. Sehingga kebutuhan penataan Pasar Kebonkembang dan Jalan Dewi Sartika harus dikebut. Sebab, Jalan Dewi Sartika dan sekitarnya masuk jalur alternatif saat pembangunan jembatan dilaksanakan. “Minggu ini kan mulai pembangunannya, jadi ini segera, setelah koordinasi dengan kepolisian, karena bagian dari penataan kawasan Dewi Sarika sebagai jalan alternatif SSA dan dampak pembangunan jalan layang Martadinata,” paparnya.
Dalam pokok perkara persidangan Nomor 155/Pdt.G/2017/PN.Bgr antara Suryanto dkk sebagai Penggugat melawan PD PPJ sebagai tergugat pertama, PT Mulyagiri sebagai tergugat kedua, PT Mayasari Bhakti sebagai tergugat ketiga dan Wali Kota Bogor sebagai turut tergugat, Senin (29/10) lalu, hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Di antaranya menyatakan sah SK Direksi No 27/KEP.27 - PDPPJ/2016 tentang KAK Rencana Revitalisasi Blok Pasar KKB dan SK Direksi Nomor 640/ KEP.55- PDPPJ/2017 tentang Penunjukan Langsung Investor Revitalisasi Blok F Pasar Kebonkembang. ”Dalam putusan, hakim menolak gugatan pedagang dan memerintahkan pedagang mengosongkan kios dan pindah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sudah disediakan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum PD PPJ, Jenal Abidin.
Terkait eksekusi, sambung dia, pihaknya masih koordinasi dengan pihak terkait. Sehingga dia belum bisa menjelaskan secara rinci waktu pengosongan dan memulai pembangunan. ”Belum tahu, masih perlu koordinasi dengan pihak terkait,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PD PPJ, Iwan Suwandi, mengakui, meskipun pedagang mengajukan banding, hal itu tidak akan memengaruhi proses pembangunan yang akan segera dilakukan. ”Banding? Nggak lah, kan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama sudah dicabut, berarti mereka (pedagang, red) ga sah ada disitu, harusnya Satpol PP bisa eksekusi,” tegas Iwan. Namun, dia belum memastikan kapan bakal melakukan pelimpahan ke korps penegak perda tersebut. Sembari menunggu koordinasi antar pihak terkait.
Menanggapi putusan sidang tersebut, Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Blok F Eddy Prayitno menuturkan, pihaknya tidak puas dengan putusan hakim tersebut dan segera mengajukan banding di pekan ini. Sebab, putusan perkara dianggap tidak sesuai apa yang digugat para pedagang.
“Pokok perkaranya kan pertama, soal site plan yang tidak pernah diberikan pengembang. Kedua, pembangunan TPS secara sepihak, padahal sesuai rapat pada 2016, TPS dibangun dengan pembahasan bersama pedagang. Faktanya, Oktober 2017 main bangun saja. Nah putusan pengadilan, kenapa SK direksi, soal dua tuntuan kami bagaimana?” kata Eddy saat dihubungi via telepon selular.
Sehingga dari putusan hakim, seakan-akan pedagang ingin TPS di Jalan Dewi Sartika yang tidak ada di dalam gugatan. Lalu, pedagang dianggap tidak sah berjualan karena IMB-nya sudah dicabut. “Itu tidak pernah dipersoalkan, faktanya pedagang menyetujui revitalisasi, tapi harus sesuai kesepakatan yang ada. Kenapa mengadili hal-hal yang tidak pernah kita gugat? Dua kejanggalan itu yang diputus hakim,” tegasnya
Dengan adanya upaya banding dari pedagang, maka belum ada keputusan apa pun yang mengikat secara hukum. Artinya, PD PPJ tidak boleh melakukan kegiatan yang berhubungan dengan revitalisasi bangunan. “Secara hukum begitu, belum ada keputusan final,” pungkasnya. (ryn/b/yok/py)