Senin, 22 Desember 2025

Blok F Memanas

- Senin, 5 November 2018 | 08:23 WIB

METROPOLITAN – Permasalahan revitalisasi gedung Blok F Pasar Kebonkembang di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, bak kisah drama yang tiada akhir. Lebih dari dua tahun, rencana tersebut belum juga direalisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) yang di antaranya disebabkan perseteruan dengan pedagang. Situasi makin memanas lantaran gugatan Paguyuban Pedagang Blok F terhadap PD PPJ, kontraktor dan Wali Kota Bogor ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, akhir Oktober lalu. Setelah putusan keluar, bentrok nyaris terjadi lantaran pemkot bersama PD PPJ datang ke lokasi dan menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan gedung, akhir pekan lalu. Kepala Unit Pasar Kebonkembang, Iwan Arif Budiman, membenarkan kejadian tersebut. Gesekan nyaris terjadi lantaran ada salah persepsi dengan pedagang. Sebab, saat itu hanya dilakukan penertiban pada PKL depan gedung yang tidak berkaitan langsung dengan perseteruan antara Paguyuban Pedagang Blok F dengan PD PPJ. “Baru mau kirim sebagian materialnya, seperti seng, tapi baru info saja dan belum konfirmasi,” katanya. Dia menjelaskan, ada perbedaan persepsi soal putusan pengadilan. Pedagang menganggap upaya banding berarti tidak boleh ada kegiatan, sedangkan versi Badan Usaha Milik Negara (BUMD) besutan Andri Latif itu tidak spesifik tidak bisa ada kegiatan membangun. “Banding itu buat pedagang yang ber-BHPTB (Buku Hak Pemakaian Tempat Berdagang, red) dan KIPTB (Kartu Izin Pemakaian Tempat Berdagang, red). PKL sebenarnya tidak ada kaitan, hanya masalah sosial,” paparnya. Hal itu sesuai surat edaran untuk PKL yang ‘menghuni’ depan gedung, bukan kepada pemilik kios dan toko. Sebab, PKL Blok F diminta berpindah dan bergeser untuk kelancaran dimulainya pemagaran. Baik pedagang yang menggunakan roda, maupun yang semi permanen menggunaka meja plus terpal. “Tapi kadung ramai-ramai orang berkumpul. Padahal ini untuk PKL, ada adu mulut sih, teriak-teriak, sempat ada hadap-hadapan, tapi nggak sampai kontak fisik. Hujan juga kan,” ujarnya. Makanya, kata Iwan, kepastian soal pemagaran masih menunggu kepastian direksi kantor pusat. Namun memang sudah memulai persiapan pekerjaan. “Infonya baru mau dikirim sebagian. Karena memang sudah masuk start juga. Walaupun kepastian masih menunggu pusat,” katanya. Hal itu diamini Direktur Operasional (Dirops) PD PPJ Syuhairi Nasution. Dia mengatakan, hingga saat ini proses renovasi gedung sentra tekstil dan sepatu Kota Bogor itu belum dimulai. Sebab, harus melalui proses rapat koordinasi dengan instansi terkait, baik dari PD PPJ, kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bogor serta unsur wilayah untuk membuat rencana operasional. “Sehingga nantinya pelaksanaan eksekusi lebih terarah,” ungkap Syuhairi. Terpisah, Ketua Paguyuban Pedagang Blok F, M Suryanto, menuturkan, pihaknya mengecam keras sikap PD PPJ yang dianggap arogan dengan upaya penertiban yang meminta PKL depan Blok F mengosongkan tempat tanpa ada solusi konkret. Padahal, permasalahan soal gedung Blok F dianggap belum selesai, meskipun sudah ada putusan. Terlebih, pihaknya sudah mengajukan banding ke pengadilan karena menganggap putusan melenceng dari substansi gugatan pedagang yang masuk sejak November 2017. Apalagi, pembongkaran PKL yang berujung pada pemagaran gedung Blok F itu baru disosialisasikan pada pagi hari jelang eksekusi, Jumat (2/11). Padahal belum ada solusi di mana para PKL akan direlokasi, belum lagi pemagaran saat PKL dibongkar, otomatis menutup akses jalan menuju gedung. “Itu yang tidak kami terima, baik pedagang kios atau PKL. Ini negara hukum, harusnya tidak boleh menganggap kami seperti hewan. Kami taat hukum, dengan ajukan banding terkait putusan gugatan kami di pengadilan. Harusnya mereka (pemkot dan PD PPJ, red) juga hargai itu,” tuntasnya. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X