METROPOLITAN – Kepala Divisi Pertamanan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teguh Budiono, menyatakan, perawatan pertamanan termasuk keberadaan pohon tua di wilayah Bogor terkendala payung hukum yang tidak jelas. “UU Nomor 23 Tahun 2014 mengubah semua kewenangan dalam struktur pemerintahan daerah,” terangnya.
Menurut dia, pohon menjadi bagian yang tak terpisahkan dari jalan, sehingga perawatannya berada di dinas terkait. Masalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pohon dan perawatannya, tak pernah menjabarkan secara rinci siapa lembaga yang harus bertanggung jawab. “Ketika pohon itu ada di jalan provinsi harusnya tanggung jawab provinsi,” bebernya.
Akan tetapi, sambung dia, pada dasarnya tupoksi dari DPKPP lebih mengarah pada perawatan pohon di taman bukan di ruang terbuka hijau. “Kalau mau bicara tentang ruang terbuka hijau ya ke PUPR bukan di kita,” ujarnya. Sejauh ini, tambah Teguh, perawatan pohon belum maksimal karena pihaknya tidak mempunyai kewenangan penuh. Sampai sekarang belum ada komunikasi dari lembaga terkait, baik PUPR, DLH dan DPKPP untuk mengkoordinasikan ranah perawatan pohon di Kabupaten Bogor.
Ia berharap Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor tegas mengatur permasalahan ini. Sebab, divisi perawatan taman wilayah kerjanya kecil serta tak mungkin harus melakukan pemantauan dan perawatan pohon di seluruh Kabupaten Bogor. “Ya SDM dan anggarannya sangat kecil,” katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu (24/11) pukul 19:27 WIB sempat terjadi pohon tumbang di Jalan Raya Puncak Km 77 tepat di depan Hotel Taman Teratai. Beruntung, tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun, petugas BPBD Kabupaten Bogor menyatakan salah satu faktor pohon tumbang itu akibat sudah berumur tua. “Sementara saat ini cuaca sering hujan deras dan angin kencang,” tukasnya.(bu/yok/py)