Senin, 22 Desember 2025

Perawatan Pohon Terkendala Aturan nggak Jelas

- Jumat, 30 November 2018 | 15:02 WIB

METROPOLITAN – Kepala Divisi Pertamanan Dinas Perumahan Ka­wasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teguh Budio­no, menyatakan, perawatan pertamanan terma­suk keberadaan pohon tua di wi­layah Bogor terkendala payung hukum yang tidak jelas. “UU Nomor 23 Tahun 2014 mengubah semua kewenangan dalam struktur pemerintahan daerah,” terangnya.

Menurut dia, pohon menjadi ba­gian yang tak terpisahkan dari jalan, sehingga perawatannya berada di dinas terkait. Masalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pohon dan pe­rawatannya, tak pernah menjabarkan secara rinci siapa lembaga yang harus bertanggung jawab. “Ketika pohon itu ada di jalan provinsi harusnya tanggung jawab provinsi,” bebernya.

Akan tetapi, sambung dia, pada dasarnya tupoksi dari DPKPP lebih mengarah pada perawatan pohon di taman bukan di ruang terbuka hijau. “Kalau mau bi­cara tentang ruang terbuka hijau ya ke PUPR bukan di kita,” ujarnya. Sejauh ini, tambah Teguh, perawatan pohon belum maksimal karena pihaknya tidak mempunyai kewenangan penuh. Sampai sekarang belum ada komunikasi dari lembaga terkait, baik PUPR, DLH dan DPKPP untuk mengkoordina­sikan ranah perawatan pohon di Kabupaten Bogor.

Ia berharap Badan Perenca­naan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor tegas mengatur permasalahan ini. Sebab, divisi perawatan taman wilayah kerjanya kecil serta tak mungkin harus melakukan pe­mantauan dan perawatan pohon di seluruh Kabupaten Bogor. “Ya SDM dan anggarannya sangat kecil,” katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu (24/11) pukul 19:27 WIB sem­pat terjadi pohon tumbang di Jalan Raya Puncak Km 77 tepat di depan Hotel Taman Teratai. Beruntung, tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun, petugas BPBD Kabupaten Bo­gor menyatakan salah satu faktor pohon tumbang itu aki­bat sudah berumur tua. “Se­mentara saat ini cuaca sering hujan deras dan angin kencang,” tukasnya.(bu/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X