Senin, 22 Desember 2025

Dua Dinas Dilebur

- Senin, 3 Desember 2018 | 09:12 WIB

METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal meleburkan dua dinas, yakni Dinas Pertanian (Distani) dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP), menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Sebab, keduanya dinilai tumpang tindih dalam melakukan tugas.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, untuk mewujudkan efisiensi, maka pada Rancangan Perda (Raperda) digodok penggabungan kembali Distani dengan DKP menjadi satu dinas, yakni DKPP. Penyampaian Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor terhadap dua dinas tersebut merupakan hasil evaluasi pemkot.

DKP dibentuk sejak 1 Januari 2017. Sebelumnya, dinas tersebut merupakan perubahan dari kantor Ketahanan Pangan. “Hasil evaluasi menunjukkan adanya pelaksanaan tugas yang tumpang tindih untuk menangani satu urusan. Misalnya yang terjadi dalam menangani urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian dan perikanan,” katanya.

Dalam tataran teknis pelaksanaan tugas mengelola urusan pada dinas tersebut, ada tugas yang sama dari kedua dinas tersebut. Selain itu, ada hal lain yang dirancang dalam Raperda, di antaranya penetapan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Perubahan atau penyederhanaan nomenklatur tersebut dilakukan karena nama OPD tak perlu mencantumkan nomenklatur semua bidang urusan yang ditangani. Perubahan itu tak mengurangi urusan yang ditangani,” paparnya. Politisi PAN itu melanjutkan, perubahan juga terjadi pada Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Lalu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). “Perubahan nomenklatur, baik pada BKPSDM maupun BKAD, dilakukan untuk penyesuaian dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2017,” tegasnya. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X