METROPOLITAN - Sebanyak 33 laporan masyarakat Bogor masuk ke Ombudsman RI perwakilan Jakarta. Semua laporan itu mengenai dugaan penyimpangan pelayanan publik di Kabupaten dan Kota Bogor. Namun 75 persen aduan datang dari masyarakat Bumi Tegar Beriman. Sementara sisanya dari Kota Bogor.
Dari laporan itu, sekitar 1.600 warga terkena dampak maladministrasi penyelenggara pelayanan publik. Kepala perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menuturkan, aduan ini menjadi dasar upaya Ombudsman dalam jemput bola pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat demi merangkul lebih banyak aspirasi masyarakat Bogor. “Jenis maladministrasi paling banyak dilaporkan yakni penundaan berlarut seb a nyak 42 persen,” kata Teguh.
Kemudian, sambung dia, diikuti penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur yang sama-sama berkisar 15 persen. Lalu, 12 persen aduan maladministrasi terkait masalah permintaan imbalan berupa uang, barang dan jasa. ”Dari sisi substansi laporan, isu soal pertanahan menempati posisi paling tinggi, 30 persen. Selain itu, isu kepolisian dan pendidikan menyusul di angka 15 dan 12 persen,” ujarnya
Tak aneh jika pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), menjadi dua institusi yang paling banyak diadukan warga. Laporan yang masuk bisa jadi puncak gunung es dari jumlah laporan penyimpangan pelayanan publik. Artinya, potensi penyimpangan lebih banyak dari jumlah laporan yang masuk. ”Bisa jadi masyarakat belum tahu ke mana harus mengadu atau malah tidak tahu jika selama ini menjadi korban maladministrasi. Makanya kami akan hadir untuk menerima konsultasi atau aduan kekecewaan warga Bogor,” tuntasnya. (ryn/c/yok/py)