Minggu, 21 Desember 2025

Ombudsman RI Rilis 33 Laporan Masyarakat Warga Bogor Kecewa

- Selasa, 4 Desember 2018 | 09:20 WIB

METROPOLITAN - Sebanyak 33 laporan masyarakat Bogor masuk ke Ombudsman RI perwakilan Jakarta. Semua laporan itu mengenai dugaan penyimpangan pelayanan publik di Kabupaten dan Kota Bogor. Namun 75 persen aduan datang dari masyarakat Bumi Tegar Beriman. Sementara sisanya dari Kota Bogor.

Dari laporan itu, sekitar 1.600 warga terkena dampak maladminis­trasi penyelenggara pelayanan publik. Kepala perwakilan Ombudsman RI Ja­karta Raya, Teguh P Nugroho, menu­turkan, aduan ini menjadi dasar upaya Ombudsman dalam jemput bola pengaduan pelayanan publik ke­pada masyarakat demi merang­kul lebih banyak aspirasi ma­syarakat Bogor. “Jenis mal­administrasi paling ba­nyak dilaporkan ya­kni penundaan berlarut se­b a ­nyak 42 persen,” kata Teguh.

Kemudian, sambung dia, diikuti penya­lahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur yang sama-sama berkisar 15 per­sen. Lalu, 12 persen aduan maladminis­trasi terkait masalah permintaan imbalan berupa uang, barang dan jasa. ”Dari sisi substansi laporan, isu soal pertanahan me­nempati posisi paling tinggi, 30 persen. Selain itu, isu kepolisian dan pendidikan menyusul di angka 15 dan 12 persen,” ujar­nya

Tak aneh jika pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), menjadi dua institusi yang paling banyak diadukan warga. Laporan yang ma­suk bisa jadi puncak gunung es dari jum­lah laporan penyimpangan pelayanan publik. Artinya, potensi penyim­pangan lebih banyak dari jumlah laporan yang masuk. ”Bisa jadi masy­arakat belum tahu ke mana harus mengadu atau malah tidak tahu jika selama ini menjadi korban maladmi­nistrasi. Makanya kami akan hadir untuk menerima konsultasi atau aduan kekecewaan warga Bogor,” tuntasnya. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X