Minggu, 21 Desember 2025

Jabatan Sekda Di PLT Bulan Depan

- Jumat, 28 Desember 2018 | 08:47 WIB

METROPOLITAN - Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor yang kini diemban Adang Suptandar akan habis pada 14 Januari. Beberapa nama sudah mengemuka untuk meneruskan tongkat estafet jabatan tersebut. Bupati terpilih periode 2018-2023, Ade Yasin, mengatakan, saat ini proses open bidding atau lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah disiapkan, termasuk posisi sekda dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

”Persiapan sudah, termasuk jabatan sekda karena Pak Adang habis 14 Januari. Begitu lepas harus ada pelaksana tugas (Plt),” kata AY, sapaan karibnya, belum lama ini.

Saat ditanya lebih jauh soal calon kuat pengisi jabatan sekda Kabupaten Bogor melalui skema lelang jabatan, adik kandung mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin itu enggan membeberkan bocoran nama-namanya. ”Calon kuat? Ada deh. Tebak saja sen­diri. Kalau saya sebut, nanti yang lain nggak mau ikutan (open bidding),” paparnya.

AY menyebutkan, rencana proses lelang jabatan atau open bidding akan dilakukan pada Januari 2019. Proses tersebut tak akan berlangsung dalam waktu singkat, karena butuh waktu dan proses. ”Lama ya. Kalau untuk (kepala) dinas, ya tiga bulanan. Sekda juga lebih lama lagi. Jadi bakal ada plt untuk sekda,” ujar politisi PPP ini.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan, menerang­kan, persyaratan umur untuk jabatan sekda yakni 56 tahun. Selain itu, peserta minimal men­duduki jabatan administrator seperti camat, kabag, sekretaris atau statusnya eselon II. ”Sedang­kan jabatan pratama adalah mereka yang sudah mendu­duki posisi kepala SKPD minimal dua tahun,” katanya.

Open bidding untuk berbagai posisi kosong akan dibuka sete­lah ada penetapan kekosongan jabatan sekda Kabupaten Bogor. Namun, Dadang mengaku belum mengetahui pasti apakah jaba­tan yang kini diisi Adang Sup­tandar akan diperpanjang atau tidak. ”Belum tahu (diperpanjang atau tidak). Yang pasti, lelang jabatan bisa diikuti seluruh pe­jabat di Indonesia, minimal se-Jawa Barat,” tutur Dadang.

Artinya, sambung dia, semua kepala SKPD khususnya me­miliki hak yang sama untuk mengikuti tes lelang jabatan. Seleksi lelang jabatan dilakukan tim independen atas persetu­juan dari komite Aparatur Sipil Negara (ASN) “Hasilnya ter­gantung tes yang diikuti pe­serta yang dinilai tim indepen­den,” ucapnya.

Dadang tak menampik jika ada nama-nama yang muncul, se­perti Kepala Badan Perencaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bap­pedalitbang) Syarifah Sofiah, asisten Pemerintahan dan Ke­sejahteraan Rakyat Burhanudin serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BP­KAD) Didi Kurnia masuk bursa pencalonan sekda.

“Ada beberapa. Pak Burha­nudin dan Bu Syarifah yang punya pengalaman dan usianya kurang dari 56 tahun. Kalau Pak Didi Kurnia, saya lupa usianya berapa. Yang jelas se­leksi ini dilakukan tidak hanya untuk pejabat di Kabupaten Bogor, tapi juga se-Jawa Barat,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pa­sangan Bupati dan Wakil Bu­pati Bogor terpilih periode 2018-2023, Hj Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist), sudah menyiapkan kandidat yang akan menggan­tikan posisi orang nomor tiga di Kabupaten Bogor tersebut.

Iwan juga sudah membahas persoalan ini bersama Ade Yasin. Pembahasan tersebut menge­rucut keempat nama birokrat yang saat ini aktif menjabat di lingkungan Pemkab Bogor. Ya­kni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Burhanu­din, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Yani Hasan, Kepala Bap­pedalitbang Syarifah Sofiah serta Kepala Dinas Perindu­strian dan Perdagangan (Dis­perindag) Dace Supriadi.

“Sudah ada yang kami bahas bersama antara saya dan Bu Ade. Kalau kami kerucutkan itu ada empat nama dari birokrat yang masih aktif saat ini. Ada Pak Bur­han, Pak Dace, Pak Yani Hasan dan Bu Ipah. Nama ini yang se­dang digodok,” kata Iwan.

Selain kursi sekda, ada tujuh posisi kepala dinas yang kosong. Yakni, Dinas Pemuda dan Olah­raga (Dispora), Dinas Perhu­bungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans), Dinas Pember­dayaan Perempuan dan Perlin­dungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Beren­cana (DP3AP2KB) dan Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi dan Pembangunan.(ryn/d/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X