METROPOLITAN - Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan habis pada 31 Desember dan 1 Januari, tak perlu khawatir. Meskipun pada tanggal tersebut merupakan masa cuti bersama Tahun Baru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberi kelonggaran waktu tanpa denda atau sanksi meski melewati masa habis SIM.
Kasatlantas Polres AKP Hasby Ristama membenarkan informasi tersebut. Untuk warga yang habis masa berlaku SIM-nya pada 24, 25, 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2019, diberi kesempatan memperpanjang masa berlaku SIM, selama tujuh hari pada 3-9 Januari 2019. Tanpa perlu mengurus proses penerbitan baru, sesuai ketentuan jika telat memperpanjang masa berlaku SIM.
”Betul itu berlaku di Polres Bogor. Kami ingin membantu masyarakat yang melebihi waktu habis SIM-nya pada saat masa cuti bersama.
Jadi tanpa ada sanksi atau denda, serta tanpa perlu buat baru, seperti aturan sebenarnya yang berlaku,” kata Hasby kepada Metropolitan, kemarin.
Artinya, sambung dia, pemegang SIM yang habis pada empat hari itu, berlaku keringanan untuk memperpanjang pada masa tenggang.
”Karena selama empat hari itu pelayanan tutup. Cuti bersama. Supaya mempermudah, ya kalau hari ini atau besok masih bisa karena pelayanan masih buka,” paparnya.
Setelah liburan cuti bersama pada perayaan Natal 24-25 Desember lalu, pelayanan SIM memang buka kembali sejak Rabu (26/12) hingga besok (30/12).
Namun bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada empat hari tersebut, namun tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa tenggang tujuh hari, 3-9 Januari nanti, maka berlaku proses sesuai ketentuan, yakni membuat proses penerbitan SIM yang baru. ”Waktu seminggu itu mudah-mudahan dimanfaatkan masyarakat, agar tidak bingung buat yang habis SIM-nya pada saat cuti bersama,” pungkasnya. (ryn/b/yok)