Jumat, 22 September 2023

Ada Versi Baru, KK Lama Masih Berlaku

- Sabtu, 29 Desember 2018 | 09:36 WIB

METROPOLITAN - Bela­kangan ini masyarakat sem­pat dibuat heboh soal atu­ran kependudukan yang baru terkait Kartu Keluarga (KK). Pada aturan Sistem Informasi Administrasi Ke­pendudukan (SIAK) 7.0, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 ada perubahan re­daksional pada kolom sta­tus pernikahan yang tadinya kawin atau belum kawin menjadi kawin tercatat, ka­win tidak tercatat dan belum kawin serta penambahan kolom golongan darah.

Artinya, semua KK yang sudah diterbitkan statusnya menjadi Kawin Tidak Ter­catat. Hal itu sedikit mem­buat kerancuan, karena seakan pernikahan yang dilakukan di luar KUA. ”Saya kaget. Pas keluar suket pem­buatan KK, status saya Ka­win Tidak Tercatat. Padahal saya nikah sudah 10 tahun lebih,” kata warga yang tengah mengurus KK di Kabupaten Bogor itu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Otje Soebag­ja, mengatakan, ada aturan baru pada KK sesuai SIAK 7.0 untuk kesempurnaan data pribadi dalam KK. Aturan itu sudah berlaku, namun tidak serentak seluruh Indonesia dan dilaku­kan bertahap. Meski begitu, warga tak perlu khawatir dan buru-buru segera mengganti KK lama ke versi baru. Sebab, KK lama masih berlaku se­perti sedia kala. ”Hanya per­bedaan redaksional. Yang baru bikin KK lampirkan buku nikah. Jadi, pada suket statusnya langs­ung Kawin Tercatat,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.

Meskipun warga belum meng-update ke KK versi baru, sambung dia, tidak ada sank­si atau denda bagi warga yang masih menggunakan KK lama. “Masih berlaku seperti biasa. Kalau ada perubahan data keluarga, ya lengkapi dengan surat nikah. Nggak ada (sank­si). Tapi kalau mau ganti KK atau bikin baru, yang pasti awalnya kita cek surat nikah dan golongan darah. Sekarang kan ada kolomnya,” paparnya. (ryn/c/yok/py)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X