METROPOLITAN - Belakangan ini masyarakat sempat dibuat heboh soal aturan kependudukan yang baru terkait Kartu Keluarga (KK). Pada aturan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) 7.0, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 ada perubahan redaksional pada kolom status pernikahan yang tadinya kawin atau belum kawin menjadi kawin tercatat, kawin tidak tercatat dan belum kawin serta penambahan kolom golongan darah.
Artinya, semua KK yang sudah diterbitkan statusnya menjadi Kawin Tidak Tercatat. Hal itu sedikit membuat kerancuan, karena seakan pernikahan yang dilakukan di luar KUA. ”Saya kaget. Pas keluar suket pembuatan KK, status saya Kawin Tidak Tercatat. Padahal saya nikah sudah 10 tahun lebih,” kata warga yang tengah mengurus KK di Kabupaten Bogor itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Otje Soebagja, mengatakan, ada aturan baru pada KK sesuai SIAK 7.0 untuk kesempurnaan data pribadi dalam KK. Aturan itu sudah berlaku, namun tidak serentak seluruh Indonesia dan dilakukan bertahap. Meski begitu, warga tak perlu khawatir dan buru-buru segera mengganti KK lama ke versi baru. Sebab, KK lama masih berlaku seperti sedia kala. ”Hanya perbedaan redaksional. Yang baru bikin KK lampirkan buku nikah. Jadi, pada suket statusnya langsung Kawin Tercatat,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Meskipun warga belum meng-update ke KK versi baru, sambung dia, tidak ada sanksi atau denda bagi warga yang masih menggunakan KK lama. “Masih berlaku seperti biasa. Kalau ada perubahan data keluarga, ya lengkapi dengan surat nikah. Nggak ada (sanksi). Tapi kalau mau ganti KK atau bikin baru, yang pasti awalnya kita cek surat nikah dan golongan darah. Sekarang kan ada kolomnya,” paparnya. (ryn/c/yok/py)