METROPOLITAN – Mengenakan hijab berwarna hitam, seorang pramugari yang diduga berselingkuh dengan atlet senior tingkat nasional cabang olahraga (cabor) berkuda, Raymond Kaunang, berinisial BE nampak lebih tegar dalam menghadapi persidangan. Gugatan yang dilayangkan pelapor TN, yang merupakan suami BE, ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kini memasuki sidang lanjutan. Berbeda saat persidangan sebelumnya, di mana BE enggan berkomentar dan selalu menghindari awak media. Namun pada persidangan Rabu (2/1), BE membeberkan unek-uneknya sebelum memasuki ruang sidang. Nampak tegar dan seakan menahan air mata, ia kecewa lantaran digugat pria yang sudah bertahun-tahun membangun rumah tangga bersama. Meskipun BE dan Raymond tertangkap basah oleh TN tengah berduaan di sebuah hotel wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, setahun lalu. Tak lain, ia kecewa karena gugatan itu membuatnya terancam masuk hotel prodeo sembilan bulan. “Satu saja pesan saya, saya tidak rida dunia akhirat. Sisanya biar pengacara saya yang berbicara,” ujarnya singkat kepada awak media. Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ridwan, menuturkan, dengan kehadiran kedua terlapor pada persidangan lalu, maka tak perlu ada pemanggilan. Sebab, keduanya telah mengikuti jadwal sidang. Meskipun pada persidangan pertama terlapor tidak hadir sehingga harus tertunda. “Ini pembacaan dakwaan. Sidangnya terhitung yang ketiga. Meski sudah empat kali diagendakan. Agenda pertama tidak dimasukkan dalam jadwal (persidangan), karena terlapor tidak hadir. Tidak perlu pemanggilan paksa. Mereka sudah mengikuti jadwal sidang,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan perselingkuhan atlet nasional cabang olahraga (cabor) berkuda, Raymond Kaunang, dengan BE yang mengemuka sejak akhir 2017 kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Raymond dan BE terancam dijerat KUHP 284 tentang perzinaan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Keduanya dilaporkan suami BE berinisial TN usai memergoki mereka di Kinasih Hotel Resort, Caringin, pada awal 2018. Sedangkan ancaman hukumannya sesuai Pasal 284 Ayat 1 huruf b. Sedangkan nomor perkaranya 737/Pid.B.2018/PN Cbi. (ryn/d/yok/py)