METROPOLITAN – Setelah pada Senin (14/1) Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di sekitaran Stadion Pakansari hingga Jalan Edy Yoso ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Bogor menggaruk PKL dan bangli di sempadan sungai sekitaran Jalan Raya Bogor hingga Pasar Ciluar lalu ke wilayah Sukaraja dan Sentul. Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk memenuhi operasi nongol babat (nobat) yang dicanangkan bupati dan wakil bupati Bogor. Dalam operasi kali ini, korps penegak perda itu menerjunkan 150 anggota. Selain PKL, puluhan reklame, spanduk dan baliho tanpa izin dari beragam jenis pun diangkut petugas. Tercatat, ada 125 PKL yang terjaring dan harus menerima proses tipiring untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. ”Sebanyak 150 anggota diturunkan untuk menertibkan PKL dan reklame, spanduk dan baliho tanpa izin di Cibinong dan Sukaraja sampai Sentul,” katanya. Ke depan, sambung Agus, operasi bakal terus dilakukan di berbagai titik dan wilayah demi menopang operasi Nobat Pemkab Bogor. Apalagi di beberapa tempat seperti Pakansari Senin lalu banyak PKL yang membandel karena kembali lagi pasca ’diusir’. ”Itu yang masih jadi PR. Jangan cuma bersihkan-bersihkan saja. Harus ada solusi buat mereka, mau ditempatkan ke mana setelah ditindak. Ini PR-nya,” tutupnya. (ryn/b/yok/py)