Senin, 22 Desember 2025

PKL Sempadan Sungai Digaruk Satpol PP

- Rabu, 16 Januari 2019 | 08:23 WIB

METROPOLITAN – Setelah pada Senin (14/1) Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangu­nan liar (bangli) di sekitaran Stadion Pakansari hingga Ja­lan Edy Yoso ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Bogor menggaruk PKL dan bangli di sempadan sungai sekitaran Jalan Raya Bogor hingga Pasar Ciluar lalu ke wilayah Sukaraja dan Sentul. Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupa­ten Bogor, Agus Ridho, men­gatakan, operasi tersebut dilakukan untuk memenuhi operasi nongol babat (nobat) yang dicanangkan bupati dan wakil bupati Bogor. Dalam operasi kali ini, korps penegak perda itu menerjunkan 150 anggota. Selain PKL, puluhan reklame, spanduk dan baliho tanpa izin dari beragam jenis pun di­angkut petugas. Tercatat, ada 125 PKL yang terjaring dan harus menerima proses tipi­ring untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibi­nong. ”Sebanyak 150 anggota diturunkan untuk menertib­kan PKL dan reklame, spanduk dan baliho tanpa izin di Ci­binong dan Sukaraja sampai Sentul,” katanya. Ke depan, sambung Agus, operasi bakal terus dilakukan di berbagai titik dan wilayah demi menopang operasi No­bat Pemkab Bogor. Apalagi di beberapa tempat seperti Pa­kansari Senin lalu banyak PKL yang membandel karena kem­bali lagi pasca ’diusir’. ”Itu yang masih jadi PR. Jangan cuma bersihkan-bersihkan saja. Harus ada solusi buat mereka, mau ditempatkan ke mana se­telah ditindak. Ini PR-nya,” tutup­nya. (ryn/b/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X