Minggu, 21 Desember 2025

Kelurahan Rp25 M di Bogor Diguyur

- Kamis, 17 Januari 2019 | 08:16 WIB

METROPOLITAN – Sebanyak 68 kelu­rahan di Kota Bogor bakal mendapat­kan alokasi dana kelurahan yang di­keluarkan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp25 miliar. Anggaran ini rencananya disalurkan di setiap kelurahan pada pertengahan Februari 2019. Asisten Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Hanafi, menu­turkan, sebelum Badan Peng­elolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor mencairkan anggaran dana kelurahan, para lurah harus memahami terlebih dulu ten­tang Regulasi Dana Kelurahan yakni Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. “Regulasi tersebut nantinya sebagai pedoman pengelo­laan kegiatan dari dana kelu­rahan untuk tahun anggaran 2019,” terang Hanafi saat di­temui Metropolitan, kemarin. Dalam waktu dekat, sambung dia, ada 68 lurah dan benda­hara kelurahan se-Kota Bogor yang bakal digembleng tentang pembuatan RKA. Untuk dana kelurahan, tahun ini Pemkot Bogor mendapatkan dana kelurahan dari pemerintah pusat senilai Rp25 miliar. “Jika dirata-ratakan, satu ke­lurahan kebagian dana Rp370 juta,” bebernya. Anggaran tersebut, lanjut Hanafi, digunakan untuk ke­giatan pembangunan sarana-prasarana kelurahan dan mem­biayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, meliputi penga­daan, pembangunan, peng­embangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ling­kungan pemukiman, transpor­tasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan. “Selama ini banyak usulan kegiatan pembangunan dalam Musrenbang Kelurahan yang tidak tercover. Usulan kegia­tan tersebut nantinya bisa dibiayai dengan dana kelura­han. Contohnya seperti pembangunan jalan setapak, jaringan air minum, sumur resapan, drainase dan jaring­an air limbah,” katanya. Hanafi menambahkan, lurah nantinya menjadi Kuasa Peng­guna Anggaran (KPA), PPK juga. Lalu, menunjuk benda­hara pembantu diluar struktur yang ada. Masyarakat juga bakal dilibatkan dalam konteks perencanaan, termasuk LPM. Tapi untuk kegiatan, apalagi menjadi pimpro, tidak bisa. “Kalau ini diswakelolakan oleh masyarakat, maka kelu­rahan bakal kerepotan. Babak belur secara teknis. Makanya ini bisa dipihakketigakan. Makanya nanti para lurah kita kasih pembekalan tentang pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan dan kebijakannya seperti apa,” bebernya. (ads/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X