METROPOLITAN – Sebanyak 68 kelurahan di Kota Bogor bakal mendapatkan alokasi dana kelurahan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp25 miliar. Anggaran ini rencananya disalurkan di setiap kelurahan pada pertengahan Februari 2019. Asisten Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Hanafi, menuturkan, sebelum Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor mencairkan anggaran dana kelurahan, para lurah harus memahami terlebih dulu tentang Regulasi Dana Kelurahan yakni Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. “Regulasi tersebut nantinya sebagai pedoman pengelolaan kegiatan dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019,” terang Hanafi saat ditemui Metropolitan, kemarin. Dalam waktu dekat, sambung dia, ada 68 lurah dan bendahara kelurahan se-Kota Bogor yang bakal digembleng tentang pembuatan RKA. Untuk dana kelurahan, tahun ini Pemkot Bogor mendapatkan dana kelurahan dari pemerintah pusat senilai Rp25 miliar. “Jika dirata-ratakan, satu kelurahan kebagian dana Rp370 juta,” bebernya. Anggaran tersebut, lanjut Hanafi, digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana-prasarana kelurahan dan membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan. “Selama ini banyak usulan kegiatan pembangunan dalam Musrenbang Kelurahan yang tidak tercover. Usulan kegiatan tersebut nantinya bisa dibiayai dengan dana kelurahan. Contohnya seperti pembangunan jalan setapak, jaringan air minum, sumur resapan, drainase dan jaringan air limbah,” katanya. Hanafi menambahkan, lurah nantinya menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK juga. Lalu, menunjuk bendahara pembantu diluar struktur yang ada. Masyarakat juga bakal dilibatkan dalam konteks perencanaan, termasuk LPM. Tapi untuk kegiatan, apalagi menjadi pimpro, tidak bisa. “Kalau ini diswakelolakan oleh masyarakat, maka kelurahan bakal kerepotan. Babak belur secara teknis. Makanya ini bisa dipihakketigakan. Makanya nanti para lurah kita kasih pembekalan tentang pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan dan kebijakannya seperti apa,” bebernya. (ads/c/yok/py)