Senin, 22 Desember 2025

Antar Jemput Rezeki Tuai Reaksi

- Kamis, 17 Januari 2019 | 08:22 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengeluarkan kebijakan ojek online (ojol) menjadi angkutan umum pada Februari 2019. Tak ayal, rencana tersebut mengundang reaksi beragam. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, men­gatakan, hingga saat ini dirinya memang belum mendapatkan infor­masi jelas soal rencana tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal fatsun dan nurut terhadap kebijakan pemerintah pusat. ”Pada dasarnya, kalau dari atas (pemerintah pusat, red) kita menyesuaikan lah (dengan kebijakan yang ada),” kata Iwan usai di­temui Metropolitan di kantornya, kemarin. Politisi Gerindra itu menambahkan, ang­kutan umum yang se­suai aturan itu harus ada trayek dan jalurnya. Sementara yang berjalan sekarang ojol tidak ada aturan itu. ”Misalnya trayek Cisarua-Sukasari, Parung-Merdeka. Nah, ojol kan lintas wilayah, bisa ke mana saja,” ujarnya.jalan sekarang ojol tidak ada Jika nantinya aturan itu ber­laku, sambung Iwan, harus ada skema penyesuaian agar tidak menjadi polemik baru. Meski­pun saat ini Iwan masih belum tahu seperti apa skema yang akan dijalankan di daerah jika aturan diterbitkan. ”Misal warnanya, pakai war­na khusus, misal kuning. Atau pakai stiker. Banyak opsi. Nah, ini yang harus didiskusikan terlebih dulu dengan pihak terkait. Nanti di lapangan ba­gaimana? Atau pengawasnya siapa, kalau tidak ada jalur?” terangnya. Sementara itu, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowar­no, berpendapat, walau se­peda motor bukan jenis trans­portasi umum, harus diakui keberadaannya sangat mem­bantu mobilitas warga di saat pelayanan transportasi umum makin menurun. Pemda seha­rusnya bisa membuat regulasi yang mengatur penyelengga­raan angkutan sepeda motor online di daerah. Namun dalam perkembangannya, tak banyak daerah yang membuat regu­lasi yang bisa menjamin kese­jahteraan dan keselamatan pengemudi dan pengguna jasa ojek online. ”Masih minim, seolah kepala daerah kurang peduli,” paparnya. Kemenhub, sambung dia, bisa membuat aturan khusus melalui diskresi hukum untuk melindungi warga negara dalam upaya meningkatkan kesejah­teraan sejalan dengan menja­min keselamatan selama be­roperasi. ”Caranya, menentu­kan batas wilayah operasi, menetapkan batas tarif minimal, mempertimbangkan penerapan suspend (hukuman) dan sa­fety gear,” ujarnya. Akan tetapi, ini bukan berar­ti menyetujui sepeda motor sebagai transportasi umum. Tetap saja transportasi umum harus dikembangkan pemerin­tah dengan segera secara ma­sif ke seluruh pelosok supaya populasi ojol makin berkurang. ”Supaya sebagian pengemu­di ojek daring (online) bisa beralih ke usaha transportasi umum berbadan hukum. Ta­rifnya pun cukup diberi for­mula Biaya Operasi Kendaraan (BOK),” tegasnya. Beredarnya rencana aturan ojol jadi angkutan umum ini ditanggapi beragam oleh para tukang ojek, baik ojol maupun ojek pangkalan. Pengemudi ojek daring pada Komunitas Mesra, Joko, mengaku belum mendengar secara jelas wa­cana yang menerapkan aturan main ojol itu. Jika aturan nan­ti dibuat jelas, ada regulasi dan payung hukum yang jelas, maka tidak masalah. Hanya saja, persoalan sensitif, yakni tarif, harus berasaskan keadilan juga. “Misalnya harus disesu­aikan jarak tempuh, jangan terlalu minim atau rendah,” kata pria yang sering berope­rasi di wilayah Sukasari, Kota Bogor dan sekitarnya itu. Bahkan, beberapa pengem­udi ojek pangkalan yang juga mengais rezeki dengan cara ‘serupa tapi tak sama’ itu ikut mengomentari. Pengemudi ojek di wilayah Ciomas, Yadi, menga­kui sejak awal keberadaan ojol memang harus ada aturannya. Tak aneh, ojek pangkalan be­berapa kali terlibat konflik dengan ojek daring atau angkot konvensional. “Beberapa wilayah di Ciomas saja masang plang ‘Ojek On­line Dilarang Masuk’ atau ‘Ha­nya Boleh Antar/Jemput’. Itu berarti selama ini aturannya nggak jelas, akhirnya konflik. Memang harus ada aturannya supaya persaingan sehat bisa terwujud,” pungkasnya. (ryn/d/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X