METROPOLITAN - Keinginan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bogor untuk memiliki kendaraan operasional baru pupus sudah. Hal itu dikarenakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor telah memastikan tidak ada anggaran untuk pembelian kendaraan baru dalam APBD 2019.
"Sesuai APBD 2019, kebijakannya tidak ada pengadaan kendaraan operasional baru bagi roda empat dan roda dua untuk semua OPD," terang Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi, kemarin. Lia menjelaskan, pengadaan kendaraan baru tahun ini hanya untuk mobil wali kota dan wakil wali kota Bogor yang baru. Itu pun sesuai peraturan perundang-undangan. Saat ini banyak OPD yang mengusulkan pengadaan kendaraan operasional baru ke BPKAD, tapi tak bisa direalisasikan karena tidak adanya anggaran dalam APBD 2019. “Rata-rata pengajuan kendaraan itu disebabkan kondisi kendaraan yang rusak dan tak bisa digunakan. Kalau kendaraan itu diperbaiki dengan harga tinggi, lebih baik dilelang atau mengajukan kendaraan baru," ungkapnya. Menurut Lia, pembayaran pajak dan pemeliharaan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab dinas terkait dan pemakainya. Pembayaran pajak kendaraan seharusnya sudah dianggarkan dari masing-masing dinas. “Dari sisi kebijakan pajak harus dibayar dan dialokasikan anggarannya dalam DPA masing-masing OPD, kecuali kendaraan rusak tentu tidak dipakai,” katanya. Saat ini, sambung Lia, banyak juga kendaraan operasional yang kondisinya rusak dan tak bisa jalan. Meskipun kondisinya rusak, pajak kendaraan tetap harus dibayarkan. Mengantisipasi hal itu, pada 2018 BPKAD Kota Bogor pernah melakukan sensus barang milik daerah, termasuk mengindentifikasi kendaraan operasional yang kondisinya rusak berat dan tidak dipakai. “Sensus itu menjadi acuan bagi OPD untuk mengajukan penghapusan pajak kendaraan tersebut ke samsat dan badan pendapatan Provinsi Jabar,” bebernya.(ads/d/yok/py)