Minggu, 21 Desember 2025

#2019 Gagal Ganti Mobil

- Kamis, 24 Januari 2019 | 08:58 WIB

METROPOLITAN - Keinginan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bogor untuk memiliki kendaraan operasional baru pupus sudah. Hal itu dikarenakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor telah memastikan tidak ada anggaran untuk pembelian kendaraan baru dalam APBD 2019.

"Sesuai APBD 2019, kebi­jakannya tidak ada penga­daan kendaraan operasional baru bagi roda empat dan roda dua untuk semua OPD," terang Sekretaris Badan Peng­elolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi, kemarin. Lia menjelaskan, penga­daan kendaraan baru tahun ini hanya untuk mobil wali kota dan wakil wali kota Bogor yang baru. Itu pun sesuai pe­raturan perundang-undangan. Saat ini banyak OPD yang mengusulkan pengadaan ken­daraan operasional baru ke BPKAD, tapi tak bisa direali­sasikan karena tidak adanya anggaran dalam APBD 2019. “Rata-rata pengajuan ken­daraan itu disebabkan kon­disi kendaraan yang rusak dan tak bisa digunakan. Kalau kendaraan itu diperbaiki dengan harga tinggi, lebih baik dilelang atau mengajukan kendaraan baru," ungkapnya. Menurut Lia, pembayaran pajak dan pemeliharaan ken­daraan dinas menjadi tanggung jawab dinas terkait dan pe­makainya. Pembayaran pajak kendaraan seharusnya sudah dianggarkan dari masing-masing dinas. “Dari sisi kebi­jakan pajak harus dibayar dan dialokasikan anggarannya dalam DPA masing-masing OPD, kecuali kendaraan rusak tentu tidak dipakai,” katanya. Saat ini, sambung Lia, ba­nyak juga kendaraan operasio­nal yang kondisinya rusak dan tak bisa jalan. Meskipun kon­disinya rusak, pajak kendaraan tetap harus dibayarkan. Mengantisipasi hal itu, pada 2018 BPKAD Kota Bogor pernah melakukan sensus barang mi­lik daerah, termasuk mengin­dentifikasi kendaraan opera­sional yang kondisinya rusak berat dan tidak dipakai. “Sen­sus itu menjadi acuan bagi OPD untuk mengajukan penghapu­san pajak kendaraan tersebut ke samsat dan badan penda­patan Provinsi Jabar,” bebernya.(ads/d/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X