Senin, 22 Desember 2025

Tujuh Kurir Barang Haram Dicomot Polisi

- Jumat, 25 Januari 2019 | 08:14 WIB

METROPOLITAN – Sa­tuan Narkoba Polresta Bogor Kota membekuk tujuh kurir narkoba be­rinisial HS (27), SS (45), YW (37), MP (25), DP (22), DF (25) dan RP di sejum­lah lokasi berbeda di Kabupaten Bogor. Dari tangan mereka, disita barang bukti berupa sabu seberat 17 gram, ganja 2.060 gram, alat isap sabu, timbangan dan alat komunikasi.

“Ketujuh tersangka yang diamankan ini hasil pen­gungkapan kasus nar­koba oleh Satnarkoba pada Desember 2018,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, dalam rilisnya kemarin. Dari hasil penyidikan polisi, para tersangka mengaku sebagai kurir yang bertugas menyalur­kan narkoba ke sejumlah wilayah di Kota Bogor dan sekitarnya. Mereka ada yang sudah tiga sampai enam bulan menjalani bisnis barang haram ter­sebut. “Narkoba tersebut di­jual ke kalangan peng­guna berusia di bawah 50 tahun dan di atas 20 tahun. Mereka menda­patkan narkoba itu ada yang dari Jakarta, kemudian ada juga dari Kabupaten Bo­gor,” bebernya. Dengan disitanya sejumlah barang bukti narkoba tersebut, pihaknya telah menyelamat­kan sekitar 618 jiwa dari penya­lahgunaan narkoba. “Ketujuh tersangka terjerat Pasal 114, 111 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narko­tika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun,” katanya. Lalu, Kasat Narkoba Kompol Nurdjaman HS menambahkan, pengungkapan jaringan nar­koba berawal dari ditangkap­nya pelaku HS saat operasi antik pada Desember 2018. Setelah diselidiki, keenam lainnya ditangkap di tempat berbeda. ”Modus operandi mereka menggunakan ja­ringan terputus. Rata-rata mereka kurir, bukan bandar besar,” tukasnya. (ads/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X