METROPOLITAN – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota membekuk tujuh kurir narkoba berinisial HS (27), SS (45), YW (37), MP (25), DP (22), DF (25) dan RP di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Bogor. Dari tangan mereka, disita barang bukti berupa sabu seberat 17 gram, ganja 2.060 gram, alat isap sabu, timbangan dan alat komunikasi.
“Ketujuh tersangka yang diamankan ini hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satnarkoba pada Desember 2018,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, dalam rilisnya kemarin. Dari hasil penyidikan polisi, para tersangka mengaku sebagai kurir yang bertugas menyalurkan narkoba ke sejumlah wilayah di Kota Bogor dan sekitarnya. Mereka ada yang sudah tiga sampai enam bulan menjalani bisnis barang haram tersebut. “Narkoba tersebut dijual ke kalangan pengguna berusia di bawah 50 tahun dan di atas 20 tahun. Mereka mendapatkan narkoba itu ada yang dari Jakarta, kemudian ada juga dari Kabupaten Bogor,” bebernya. Dengan disitanya sejumlah barang bukti narkoba tersebut, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 618 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. “Ketujuh tersangka terjerat Pasal 114, 111 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun,” katanya. Lalu, Kasat Narkoba Kompol Nurdjaman HS menambahkan, pengungkapan jaringan narkoba berawal dari ditangkapnya pelaku HS saat operasi antik pada Desember 2018. Setelah diselidiki, keenam lainnya ditangkap di tempat berbeda. ”Modus operandi mereka menggunakan jaringan terputus. Rata-rata mereka kurir, bukan bandar besar,” tukasnya. (ads/c/yok/py)