METROPOLITAN – Sejumlah elemen aktivis di Kota Bogor yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus menggelar aksi damai terkait surat edaran penolakan perayaan Cap Go Meh (CGM) atau Bogor Street Festival yang dilayangkan Forum Muslim Bogor (FMB), beberapa waktu lalu. Aksi damai tersebut berlangsung di halaman Balai Kota Bogor kemarin siang, dengan diikuti puluhan demonstran dari sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa.
Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Ibnu Hasani mengatakan, aksi ini merupakan bentuk perlawanan kaula muda, terhadap faham-faham dari sejumlah kelompok intoleran di Indonesia. Terlebih surat edaran penolakan perayaan CGM yang dilayangkan FMB, sempat membuat masyarakat Kota Bogor resah. “Aksi damai ini merupakan bentuk perlawanan terhadap seruan FMB,” katanya. Menurutnya, pasca adanya seruan yang ditunjukan kepada pemerintah Kota Bogor, tokoh muslim, serta seluruh umat islam tersebut, membuat masyarakat resah dan mengganggu ketentraman antar umat beragama. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memperdulikan seruan aksi tersebut, lantaran negara Indonesia sudah mengatur hal tersebut dalam konstitusi yang jelas. “Saya ingin agar masyarakat tidak terbawa dengan kehadiran forum yang tidak jelas tersebut,” imbuhnya. Pasal 28 E ayat 1 dan 2 UUD 1945 mengatakan, setiap masyarakat berhak memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama yang diaunutnya. Tak hanya itu, setiap warga juga memiliki hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakanpikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 tertulis, negara menjamin kemerdekaan setiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan keyakinannya. “Setiap orang wajib menghormati hak asasi antar sesamanya, tertib dalam berkehdupan di masyarakat, berbangsa dan bernegara. Identitas budaya dan hak masyrakat atas tradisi yang ada, perlu dihormati oleh sesamanya. Negara kita sudah mengatur itu semua, FMB itu tidak faham aturan hukum negara kita. Saya rasa FMB harus diberi sangsi tegas dan dibubarkan,” tegasnya. Ia juga meminta kepada pemerintah Kota Bogor agar menindak tegas FMB, lantaran membuat keresahan di tengah masayarakat, dalam kebersamaaan dan keberagaman antar umat beragama di Kota Bogor. “Seruan FMB merupakan seruan yang melanggar hukum, dan wajib mendapatkan sanksi tegas, karna bertindak diskriminatif dan mengajak untuk bersikap intoleran kepada masyarakat,” tuntutnya. Hal senada dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, KH Mustofa Abdullah bin Nuh. Ia menjelaskan, Kota Bogor merupakan kota yang sejuk, damai dan rukun. Selama ini, MUI sebagai rumah besar umat Islam selalu mengkaji dan mengayomi seluruh organisasi keagamaan di Kota Hujan. “Intinya tak akan luntur keyakinan seseorang saat mereka menghormati keyakinan orang lain. Ini saya kesal, ada yang bermain-main dengan fatwa agama. Kalau mau membahas hukumnya seperti apa, silakan datang ke MUI dan jangan menebar kebencian dengan surat edaran tersebut,” tutupnya. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan, salah satu alasan yang mendasari keputusan pemerintah mendukung perayaaan tersebut karena perayaan Cap Go Meh merupakan simbol persatuan. Bima menuturkan, tiap tahunnya, perayaan Cap Go Meh di Kota Bogor selalu dikemas dalam bentuk pesta rakyat bertajuk Bogor Street Festival, Nilai kebudayaan serta unsur kearifan lokal selalu dikedepankan. “Aspek kebudayaan lebih menonjol daripada aspek agama tertentu, bahkan kegiatan ini merupakan penggerak ekonomi rakyat, jadi ini acara yang memberikan keberkahan bagi masyarakat Kota Bogor,” singkatnya. (ogi/c/yok)