Senin, 22 Desember 2025

Aktivis Bogor Minta Wali Kota Tindak Tegas FMB

- Sabtu, 2 Februari 2019 | 07:23 WIB

METROPOLITAN – Sejumlah elemen aktivis di Kota Bogor yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus menggelar aksi damai terkait surat edaran penolakan pe­rayaan Cap Go Meh (CGM) atau Bogor Street Festival yang dilayangkan Forum Muslim Bogor (FMB), beberapa waktu lalu. Aksi damai tersebut berlangsung di halaman Balai Kota Bogor kemarin siang, dengan diikuti puluhan demonstran dari sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa.

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Ibnu Ha­sani mengatakan, aksi ini merupakan bentuk perlawa­nan kaula muda, terhadap faham-faham dari sejumlah kelompok intoleran di Indo­nesia. Terlebih surat edaran penolakan perayaan CGM yang dilayangkan FMB, sempat membuat masyarakat Kota Bogor resah. “Aksi damai ini merupakan bentuk perlawanan terhadap seruan FMB,” katanya. Menurutnya, pasca adanya seruan yang ditunjukan ke­pada pemerintah Kota Bogor, tokoh muslim, serta seluruh umat islam tersebut, mem­buat masyarakat resah dan mengganggu ketentraman antar umat beragama. Ia juga menghimbau kepada masy­arakat untuk tidak memperd­ulikan seruan aksi tersebut, lantaran negara Indonesia sudah mengatur hal tersebut dalam konstitusi yang jelas. “Saya ingin agar masyarakat tidak terbawa dengan keha­diran forum yang tidak jelas tersebut,” imbuhnya. Pasal 28 E ayat 1 dan 2 UUD 1945 mengatakan, setiap ma­syarakat berhak memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama yang diaunut­nya. Tak hanya itu, setiap warga juga memiliki hak atas kebebasan meyakini keper­cayaan, menyatakanpikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 tertulis, negara menjamin kemerdekaan setiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan keyakinannya. “Setiap orang wajib men­ghormati hak asasi antar se­samanya, tertib dalam ber­kehdupan di masyarakat, berbangsa dan bernegara. Identitas budaya dan hak ma­syrakat atas tradisi yang ada, perlu dihormati oleh sesam­anya. Negara kita sudah men­gatur itu semua, FMB itu tidak faham aturan hukum negara kita. Saya rasa FMB harus di­beri sangsi tegas dan dibu­barkan,” tegasnya. Ia juga meminta kepada pe­merintah Kota Bogor agar me­nindak tegas FMB, lantaran membuat keresahan di tengah masayarakat, dalam kebersam­aaan dan keberagaman antar umat beragama di Kota Bogor. “Seruan FMB merupakan seruan yang melanggar hukum, dan wajib mendapatkan sank­si tegas, karna bertindak dis­kriminatif dan mengajak un­tuk bersikap intoleran kepada masyarakat,” tuntutnya. Hal senada dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, KH Mustofa Ab­dullah bin Nuh. Ia menjelas­kan, Kota Bogor merupakan kota yang sejuk, damai dan rukun. Selama ini, MUI seba­gai rumah besar umat Islam selalu mengkaji dan mengayo­mi seluruh organisasi keaga­maan di Kota Hujan. “Intinya tak akan luntur keyakinan seseorang saat me­reka menghormati keyakinan orang lain. Ini saya kesal, ada yang bermain-main dengan fatwa agama. Kalau mau mem­bahas hukumnya seperti apa, silakan datang ke MUI dan jangan menebar kebencian dengan surat edaran tersebut,” tutupnya. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan, salah satu alasan yang mendasari keputusan pemerintah men­dukung perayaaan tersebut karena perayaan Cap Go Meh merupakan simbol persatuan. Bima menuturkan, tiap tahun­nya, perayaan Cap Go Meh di Kota Bogor selalu dikemas dalam bentuk pesta rakyat bertajuk Bogor Street Festival, Nilai kebudayaan serta unsur kearifan lokal selalu dikede­pankan. “Aspek kebudayaan lebih me­nonjol daripada aspek agama tertentu, bahkan kegiatan ini merupakan penggerak eko­nomi rakyat, jadi ini acara yang memberikan keberkahan bagi masyarakat Kota Bogor,” sing­katnya. (ogi/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X