Senin, 22 Desember 2025

Tol BORR Belum Bayar Tanah Warga

- Senin, 18 Februari 2019 | 08:28 WIB

METROPOLITAN – Pembangu­nan proyek Jalan Layang Tol Bo­gor Outer Ring Road (BORR) Seksi IIIA sepanjang 2,85 kilo­meter yang sudah berjalan satu bulan lalu masih menyisakan persoalan. Ada 174 bidang tanah warga di Kelurahan Kayumanis dan Cibadak, Kecamatan Tanah­sareal, Kota Bogor yang terkena pembebasan megaproyek terse­but. Hingga kini, PT Marga Sarana Jabar (MSJ) belum juga membayarkan ganti rugi lahan milik warga itu.

Camat Tanahsareal, Asep Kartiwa, mengatakan, ada dua kelurahan di Kecamatan Tanah­sareal yang terkena pembeba­san lahan. ”Yang akan terkena pembebasan lahan di Kelura­han Cibadak ada 49 bidang dengan luas lahan 23.000 me­ter. Sedangkan di Kelurahan Kayumanis ada 84 bidang dengan luas 30.000 meter. Jadi, jumlah keseluruhan di Keca­matan Tanahsareal ada 174 bidang dengan luas lahan 53.000 meter,” ujarnya. Sebelum lahan warga dibay­arkan, sambung dia, pihak MSJ sebagai pemborong proyek jalan tol tak bisa membongkar lahan milik warga. Bahkan, hingga saat ini pihak MSJ belum sampai proses penawaran no­minal harga ganti rugi per me­ter tanah milik warga. “Kami mendapatkan informasi, pihak MSJ tengah menunggu hasil Tim Appraisal. Intinya, warga menerima lahan digunakan untuk jalan, tapi harga ganti rugi yang dibayarkan harus sesuai yang diharapkan warga,” bebernya. Menyikapi persoalan ganti rugi lahan yang bakal diguna­kan proyek Jalan BORR Seksi IIIA, pimpinan proyek Tol BORR Seksi III A, Leona Roedhiani­tasari, menuturkan, saat ini masih dalam proses verifikasi dan perbaikan daftar inventa­risasi lahan yang terkena dam­pak pembangunan. Setelah itu, tim mulai menilai harga tanah yang terkena dampak proyek tol.“Insya Allah, nilai penggan­tian ganti rugi lahan bakal mempertimbangkan banyak aspek, tapi kita masih menung­gu hasil Tim Appraisal,”ungkapnya. Ketika Tim Appraisal sudah mengeluarkan harga ganti rugi lahan dan ada warga yang menolak, proses pembangunan jalan tol tetap jalan. Sebab, proses pembebasan lahan di­kerjakan tim secara independen. “Sampai batas waktu harga ganti rugi lahan belum juga deal, maka uang penggantinya akan dititipkan ke Pengadilan Negeri sesuai peraturan pe­merintah,” ujarnya. Sebagai informasi, proyek jalan bebas hambatan sepan­jang 2,85 kilometer itu mene­lan biaya Rp3 triliun. Rincian­nya, biaya konstruksi Rp1,5 triliun dan biaya pembebasan lahan seluas enam hektare sebesar Rp1,5 triliun. (ads/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X