METROPOLITAN – Pembangunan proyek Jalan Layang Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi IIIA sepanjang 2,85 kilometer yang sudah berjalan satu bulan lalu masih menyisakan persoalan. Ada 174 bidang tanah warga di Kelurahan Kayumanis dan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor yang terkena pembebasan megaproyek tersebut. Hingga kini, PT Marga Sarana Jabar (MSJ) belum juga membayarkan ganti rugi lahan milik warga itu.
Camat Tanahsareal, Asep Kartiwa, mengatakan, ada dua kelurahan di Kecamatan Tanahsareal yang terkena pembebasan lahan. ”Yang akan terkena pembebasan lahan di Kelurahan Cibadak ada 49 bidang dengan luas lahan 23.000 meter. Sedangkan di Kelurahan Kayumanis ada 84 bidang dengan luas 30.000 meter. Jadi, jumlah keseluruhan di Kecamatan Tanahsareal ada 174 bidang dengan luas lahan 53.000 meter,” ujarnya. Sebelum lahan warga dibayarkan, sambung dia, pihak MSJ sebagai pemborong proyek jalan tol tak bisa membongkar lahan milik warga. Bahkan, hingga saat ini pihak MSJ belum sampai proses penawaran nominal harga ganti rugi per meter tanah milik warga. “Kami mendapatkan informasi, pihak MSJ tengah menunggu hasil Tim Appraisal. Intinya, warga menerima lahan digunakan untuk jalan, tapi harga ganti rugi yang dibayarkan harus sesuai yang diharapkan warga,” bebernya. Menyikapi persoalan ganti rugi lahan yang bakal digunakan proyek Jalan BORR Seksi IIIA, pimpinan proyek Tol BORR Seksi III A, Leona Roedhianitasari, menuturkan, saat ini masih dalam proses verifikasi dan perbaikan daftar inventarisasi lahan yang terkena dampak pembangunan. Setelah itu, tim mulai menilai harga tanah yang terkena dampak proyek tol.“Insya Allah, nilai penggantian ganti rugi lahan bakal mempertimbangkan banyak aspek, tapi kita masih menunggu hasil Tim Appraisal,”ungkapnya. Ketika Tim Appraisal sudah mengeluarkan harga ganti rugi lahan dan ada warga yang menolak, proses pembangunan jalan tol tetap jalan. Sebab, proses pembebasan lahan dikerjakan tim secara independen. “Sampai batas waktu harga ganti rugi lahan belum juga deal, maka uang penggantinya akan dititipkan ke Pengadilan Negeri sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya. Sebagai informasi, proyek jalan bebas hambatan sepanjang 2,85 kilometer itu menelan biaya Rp3 triliun. Rinciannya, biaya konstruksi Rp1,5 triliun dan biaya pembebasan lahan seluas enam hektare sebesar Rp1,5 triliun. (ads/c/yok/py)