METROPOLITAN - tengahan Februari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah melayangkan permohonan surat lelang jabatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk delapan posisi Eselon II yang kosong ditinggal empunya memasuki masa purnabakti, termasuk posisi sekretaris daerah (sekda) yang kini diemban pelaksana tugas (plt) Burhanudin. Tim Panitia Seleksi (Pansel) mulai dibentuk yang terdiri dari lima orang. Mulai dari akademisi Universitas Padjadjaran Bandung, Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan, mengatakan, Tim Pansel Lelang Jabatan seluruhnya terdiri dari eksternal Pemkab Bogor. ”Tidak ada dari dalam pemkab,” katanya. Ia menambahkan, pemkab kini masih menunggu persetujuan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk bisa melakukan lelang jabatan, setelah surat permohonan lelang dilayangkan pertengahan bulan ini. Sebelum melelang tujuh jabatan Eselon II di SKPD, pemkab terlebih dulu bakal melelangkan posisi sekda Kabupaten Bogor. Sebab, sekda definitif nantinya bakal mengemban ketua tim pansel lelang jabatan untuk pejabat Eselon II. ”Dalam waktu dekat lah, kami akan membuka pendaftaran bagi PNSPNS yang memenuhi syarat untuk posisi F3,” paparnya. Meskipun syarat untuk lowongan posisi sekda berlaku bagi PNS sejawa Barat, tak menutup kemungkinan untuk PNS di luar Jawa Barat ikut mendaftar di posisi yang ditinggal Sekda Adang Suptandar itu. Asalkan memenuhi syarat, apalagi skema pendaftaran melalui online. Dadang memaparkan, syarat utama untuk posisi F3 di antaranya usia tidak boleh melebihi 56 tahun saat dilantik serta pejabat Eselon IIB setara kepala dinas atau badan yang pernah memimpin minimal dua SKPD. Saat ini, posisi orang tertinggi di Pemkab Bogor itu diisi Plt Burhanudin selama tiga bulan pasca-dilantik Januari 2019. Meskipun batas itu bisa saja diperpanjang hingga ada sekda definitif. Pria yang juga menjabat asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bogor kini memasuki usia 55 tahun dan memenuhi syarat untuk jadi ’definitif’. Selain Burhanudin, ada empat pejabat Eselon II yang disebut memenuhi persyaratan untuk proses lelang jabatan. Dadang membenarkan ada beberapa eselon IIB yang masuk persyaratan. ”Kan ada panitia seleksi nanti berjalan, asalkan saat dilantik nanti usia mereka tak lebih dari 56 tahun. Itu masih bisa daftar,” katanya. Di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bogor, Deni Ardiana, yang kini berusia 54 tahun. Lalu, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Soebiantoro yang berumur 54 tahun. Ada pula asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rustandi, 56 tahun serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Syarifah Sofiah yang memasuki usia 55 tahun. Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menuturkan tahapan pembuatan tim panitia seleksi tengah ditempuh, setelah permohonan surat lelang jabatan kepada Kemendagri sudah masuk. ”Permohonan surat untuk open bidding sudah masuk. Sedang dibuat pansel,” kata wanita yang akrab disapa AY itu. Meski begitu, AY tak bisa menyatakan secara gamblang kapan bisa segera terealisasi. Itu tergantung keputusan pemerintah pusat. ”Kita lihat keputusan kemendagri, tapi kita sudah dorong suratnya ke sana,” tuntasnya. (ryn/c/yok/ py)