Minggu, 21 Desember 2025

Sayaga Dikawal Kejari

- Jumat, 8 Maret 2019 | 07:46 WIB

METROPOLITAN – Tahun ini, PT Sayaga Wisata kembali menda­patkan suntikan dana Penyer­taan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp67,8 miliar. Penyer­taan ini juga telah mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Bogor. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor itu pun memiliki beban agar ang­ terserap. Bahkan, memiliki nilai manfaat dan tak boleh berujung pada tindak pidana korupsi. Agar tak salah langkah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kagaran yang fantastis dan harus bupaten Bogor akan mengawal penggunaan bantuan penyer­taan modal tersebut.­ Direktur PT Sayaga Wisata, Supriadi Jufri, mengatakan, kerja sama dengan lembaga hukum harus dilakukan dalam koridor menciptakan Good Corporate Government (GCG). Untuk itu, direksi dan jajaran­nya harus bisa mengelola pe­rusahaan di jalan yang benar di mata hukum. Aturan dan birokrasi pemerintah harus diikuti sesuai amanat undang-undang, sejalan dengan adap­tasi dan gerak cepat dalam mengambil keputusan di era persaingan dan tuntutan bisnis di zaman sekarang. “Kami memerlukan pendam­pingan. Mulai dari adminis­trasi hingga aspek hukum. Melalui perjanjian kesepahaman (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara dengan ke­jari, kami juga punya panduan yang benar ketika hendak mengambil keputusan,” terang Jufri. Ia menambahkan, banyaknya aturan dalam tata kelola peru­sahaan diperlukan pendam­pingan dan asistensi dari lem­baga pemerintah yang berka­pasitas dan punya kapabilitas dalam menilai masalah. Teru­tama kaitan tata kelola peru­sahaan yang baik. Jufri berha­rap adanya pertimbangan hukum dari Korps Adhyaksa Bumi Tegar Beriman itu agar perusahaan pelat merah di bidang pariwisata ini tetap melakukan terobosan bisnis tanpa melanggar aturan dan undang-undang. “Ketika bisa diaplikasikan dengan baik, se­hingga menghasilkan output sesuai harapan masyarakat Bumi Tegar Beriman,” katanya. Selain dipelototi kejari, sam­bung dia, penggunaan dana PMP milik perusahaan besu­tannya itu juga diawasi Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dalam pemeriksaan keuangan dan sisi penggunaan anggaran. Sebab, bisnis pada aturan pemerintah itu kan be­rat. Sementara di BUMD lebih fleksibel. “Makanya bagaima­na pelaksanaan ini bisa cepat, lancar tanpa harus melanggar aturan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto, mengapre­siasi jalinan kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Ne­gara tersebut. Poin pentingnya, mengawal perusahaan pariwi­sata ini bergerak sesuai relnya serta tidak terjebak tindak pi­dana korupsi. “Ketika PT Sayaga Wisata menghadapi masalah hukum bidang perdata dan TUN, ma­ka bisa memberi kuasa khusus kepada Kejari Cibinong me­wakili perusahaan berupa liti­gasi atau nonlitigasi demi ter­wujudnya pengelolaan peru­sahaan yang baik,” tegasnya. Jalinan MoU dengan lem­baga atau badan pemerintah ini, sambung dia, diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 ten­tang Kejari dibolehkan mela­kukan pendampingan hukum bagi lembaga negara serta se­suai tugas kejaksaan. Di anta­ranya bantuan hukum, penega­kan hukum, pertimbangan hukum, audit hukum dan tindakan hukum lainnya.(ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X