METROPOLITAN – Tahun ini, PT Sayaga Wisata kembali mendapatkan suntikan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp67,8 miliar. Penyertaan ini juga telah mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Bogor. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor itu pun memiliki beban agar ang terserap. Bahkan, memiliki nilai manfaat dan tak boleh berujung pada tindak pidana korupsi. Agar tak salah langkah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kagaran yang fantastis dan harus bupaten Bogor akan mengawal penggunaan bantuan penyertaan modal tersebut. Direktur PT Sayaga Wisata, Supriadi Jufri, mengatakan, kerja sama dengan lembaga hukum harus dilakukan dalam koridor menciptakan Good Corporate Government (GCG). Untuk itu, direksi dan jajarannya harus bisa mengelola perusahaan di jalan yang benar di mata hukum. Aturan dan birokrasi pemerintah harus diikuti sesuai amanat undang-undang, sejalan dengan adaptasi dan gerak cepat dalam mengambil keputusan di era persaingan dan tuntutan bisnis di zaman sekarang. “Kami memerlukan pendampingan. Mulai dari administrasi hingga aspek hukum. Melalui perjanjian kesepahaman (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara dengan kejari, kami juga punya panduan yang benar ketika hendak mengambil keputusan,” terang Jufri. Ia menambahkan, banyaknya aturan dalam tata kelola perusahaan diperlukan pendampingan dan asistensi dari lembaga pemerintah yang berkapasitas dan punya kapabilitas dalam menilai masalah. Terutama kaitan tata kelola perusahaan yang baik. Jufri berharap adanya pertimbangan hukum dari Korps Adhyaksa Bumi Tegar Beriman itu agar perusahaan pelat merah di bidang pariwisata ini tetap melakukan terobosan bisnis tanpa melanggar aturan dan undang-undang. “Ketika bisa diaplikasikan dengan baik, sehingga menghasilkan output sesuai harapan masyarakat Bumi Tegar Beriman,” katanya. Selain dipelototi kejari, sambung dia, penggunaan dana PMP milik perusahaan besutannya itu juga diawasi Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dalam pemeriksaan keuangan dan sisi penggunaan anggaran. Sebab, bisnis pada aturan pemerintah itu kan berat. Sementara di BUMD lebih fleksibel. “Makanya bagaimana pelaksanaan ini bisa cepat, lancar tanpa harus melanggar aturan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto, mengapresiasi jalinan kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut. Poin pentingnya, mengawal perusahaan pariwisata ini bergerak sesuai relnya serta tidak terjebak tindak pidana korupsi. “Ketika PT Sayaga Wisata menghadapi masalah hukum bidang perdata dan TUN, maka bisa memberi kuasa khusus kepada Kejari Cibinong mewakili perusahaan berupa litigasi atau nonlitigasi demi terwujudnya pengelolaan perusahaan yang baik,” tegasnya. Jalinan MoU dengan lembaga atau badan pemerintah ini, sambung dia, diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejari dibolehkan melakukan pendampingan hukum bagi lembaga negara serta sesuai tugas kejaksaan. Di antaranya bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, audit hukum dan tindakan hukum lainnya.(ryn/c/yok/py)