Minggu, 21 Desember 2025

Jalan R3 Buntu

- Selasa, 12 Maret 2019 | 09:03 WIB

METROPOLITAN – Belum me­nemukan titik terang antara Pe­merintah Kota (Pemkot) Bogor dengan kuasa hukum pemilik lahan Regional Ring Road (R3) berakhir pada kebuntuan. Mu­syawarah yang kembali digelar di ruang Sekretaris Daerah (Sek­da) Kota Bogor kemarin siang berakhir deadlock. Semua ini dikarenakan hasil Tim Appraisal yang telah dilakukan dianggap cacat.

Kuasa Hukum Pemilik Lahan R3, Herli Hermawan, menilai, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor sebagai pemberi kerja kepada Kantor Jasa Peni­lai Publik (KJPP) dinilai tak taat dan patuh dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

“Berdasarkan hasil putusan Nomor 64/Pdt.G/2018/PN BO­GOR, PUPR tidak menjalankan pasal 3 ayat 3 yang menjelaskan, tergugat mesti membayar kom­pensasi mulai Juni 2014 hing­ga akhir 2018. Kita baru tahu tadi,” katanya. Dalam Surat Perintah Kerja (SPK) appraisal, DPUPR tidak memerintahkan KJPP men­ghitung ganti rugi yang di­maksud dalam akta van dadding atau akta perdamaian. Pihaknya juga tidak mengetahui apa yang menjadi dasar PUPR melakukan hal tersebut. “Padahal itu wajib ditaati dan dipatuhi Pemkot Bogor. Artinya, hasil appraisal telah cacat dalam prosesnya,” bebernya. Karena tak ada mufakat atas musyawarah terakhir, pemilik lahan beserta tim kuasa hukum akan mengajukan keberatan ke PN Bogor. “Kami akan mem­berikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan berda­sarkan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, menjelaskan, akta perdamaian sudah dijadikan rujukan dan dilampirkan dalam SPK ke­pada tim appraisal. Hanya saja tidak dibuat detail untuk penghitungan kompensasi. “Secara detail tidak dibuat da­lam SPK oleh PUPR,” katanya. Jika pemilik lahan ingin mengajukan keberatan ke PN Bogor atas hasil appraisal yang telah dilakukan, maka Pemkot Bogor akan mengikuti proses­nya berdasarkan aturan. “Itu hak mereka, kita ikuti saja,” tutupnya. (ogi/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X