Senin, 22 Desember 2025

Pemborong Belum Dibayar

- Sabtu, 16 Maret 2019 | 06:58 WIB

METROPOLITAN - Meskipun sudah memasuki bulan ketiga 2019, bambu-bambu masih melintang di kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Bogor di Jalan Bersih Kompleks Pemda, Kecamatan Cibinong. Begitu pula dengan seng yang masih menutupi pagar gedung, tanda proyek belum rampung. Puing-puing terlihat berserakan di beberapa sudut. Kondisi kumuh seperti itulah yang nampak saat melintas di gedung milik Pemerintah Kabupaten Bogor itu.

Kepala DAPD Kabupaten Bo­gor, Soebiantoro, mengatakan, proyek rehabilitasi gedung ini menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 dengan total Rp3,2 miliar. Hanya saja, Pe­merintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum juga membayarkan biaya pekerjaan kepada penyedia jasa. ”Setelah dipotong pajak dan efi­siensi nilainya Rp2,8 miliar. Sudah selesai. Cuma belum dibayar. Ka­rena kan sempat telat juga. Ter­lambat dari masa kontrak akhir tahun lalu,” katanya saat dikonfir­masi Metropolitan, kemarin. Pria bertubuh tinggi itu men­gungkapkan, pekerjaan seharusnya rampung akhir 2018, namun di­berikan adendum atau masa per­panjangan 50 hari terhitung sejak awal Januari 2019. ”Kena denda 50 hari kalender, sekitar Rp130-150 jutaan lah dendanya,” terangnya. Sehingga, sambung dia, gedung tiga lantai ini belum bisa diguna­kan secara normal, karena peker­jaan belum serah terima antara kontraktor dengan pemkab. Ia bahkan malu dan tidak enak ke­pada penyedia jasa, karena belum dibayar, padahal pekerjaan telah selesai. ”Perusahaan nggak mau kasih (serah terima) karena belum di­bayarkan. Nggak enak juga sih. Malu lah, makanya mau dipakai juga kan belum dibayar,” imbuh­nya. Ia mengaku sudah mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan me­nanyakan soal pencairan peker­jaan proyek tersebut. ”Sudah dorong ke BPKAD. Kita juga malu lah. Lebih cepat tentu lebih baik ya,” tuntas Soebiantoro. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X