METROPOLITAN - Meskipun sudah memasuki bulan ketiga 2019, bambu-bambu masih melintang di kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Bogor di Jalan Bersih Kompleks Pemda, Kecamatan Cibinong. Begitu pula dengan seng yang masih menutupi pagar gedung, tanda proyek belum rampung. Puing-puing terlihat berserakan di beberapa sudut. Kondisi kumuh seperti itulah yang nampak saat melintas di gedung milik Pemerintah Kabupaten Bogor itu.
Kepala DAPD Kabupaten Bogor, Soebiantoro, mengatakan, proyek rehabilitasi gedung ini menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 dengan total Rp3,2 miliar. Hanya saja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum juga membayarkan biaya pekerjaan kepada penyedia jasa. ”Setelah dipotong pajak dan efisiensi nilainya Rp2,8 miliar. Sudah selesai. Cuma belum dibayar. Karena kan sempat telat juga. Terlambat dari masa kontrak akhir tahun lalu,” katanya saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin. Pria bertubuh tinggi itu mengungkapkan, pekerjaan seharusnya rampung akhir 2018, namun diberikan adendum atau masa perpanjangan 50 hari terhitung sejak awal Januari 2019. ”Kena denda 50 hari kalender, sekitar Rp130-150 jutaan lah dendanya,” terangnya. Sehingga, sambung dia, gedung tiga lantai ini belum bisa digunakan secara normal, karena pekerjaan belum serah terima antara kontraktor dengan pemkab. Ia bahkan malu dan tidak enak kepada penyedia jasa, karena belum dibayar, padahal pekerjaan telah selesai. ”Perusahaan nggak mau kasih (serah terima) karena belum dibayarkan. Nggak enak juga sih. Malu lah, makanya mau dipakai juga kan belum dibayar,” imbuhnya. Ia mengaku sudah mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan menanyakan soal pencairan pekerjaan proyek tersebut. ”Sudah dorong ke BPKAD. Kita juga malu lah. Lebih cepat tentu lebih baik ya,” tuntas Soebiantoro. (ryn/c/yok/py)