METROPOLITAN – Kasus penangkapan yang melibatkan ketua, bendahara, hingga salah satu anggota Komunitas Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Bogor, pada Kamis (28/02) sekitar pukul 00:30 WIB, di Gedung Kemuninggading Kota Bogor, atas dugaan keterlibatan jejaring narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Kabupaten Bogor, rupanya meninggalkan tanda tanya besar di benak keluarga besar dan simpatisan KPJ.
Dugaan dipersulitnya proses hukum yang diajukan kuasa hukum KPJ, hingga penetapan pasal yang diberikan kepolisian kepada tiga tersangka adalah dua poin besar yang dipermasalahkan KPJ Kota Hujan. Kuasa Hukum KPJ Eri Rossatria mengatakan, secara umum pihaknya menemukan dua kejanggalan dalam kasus yang menimpa ketiga kliennya. “Pertama, kami seperti dipersulit untuk menemui mereka di Polres Bogor, kedua penggunaan pasal yang tidak semestinya,” kata wanita yang karib disapa Eri tersebut. Ia menjelaskan, pertama adanya upaya seperti menghalang-halangi yang dilakukan Polres Bogor, saat pihaknya hendak menemui para klien untuk melakukan pendampingan hukum. “Tiga kali kami mendatangi Polres Bogor, untuk mencoba menemui mereka, tapi sampai saat ini belum bisa bertemu,” ucapnya. Kedua, penerapan pasal yang menurutnya keliru kepada ketiganya. Dirinya bercerita, saat melakukan penangkapan, aparat hanya menemukan sekitar 12 gram ganja. “Jika mengacu kepada Undang-Undang Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, jika seorang ditetapkan sebagai pengedar atau bandar, dipertegas dengan temuan ganja minimal 1 kilogram atau setara dengan 5 batang pohon. Ini kan barang buktinya hanya sekitar 12 gram, seharusnya mereka masuk dalam kategori pemakai bukan pengedar dong,” terangnya. Lantaran barang bukti yang ditemukan tidak seperti yang dikatakan pada Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009, seharusnya ketiga klien tersebut diganjar dengan Pasal 127 yang mengharuskan ketiganya menjalani proses rehabilitasii. “Seharusnya mereka itu direhab bukan ditingkap dengan dikenakan Pasal 127, bukan 114,” tegasnya. Sementara itu, Komite Musik Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Bogor, Rizky sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Bogor. “Meski kami hidup dijalanan, tentu kalau urusan hukum harus disamaratakan. Kami juga warga Indonesia, seharusnya tidak bisa diperlakukan seenaknya seperti ini,” tutupnya. Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam, ketika dikonfirmasi tidak membalas pesan singkat maupun telepon yang dilayangkan.(ogi/b/yok)