METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan dana kelurahan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp25 miliar akan turun pada April 2019.
Hal tersebut dipastikan Wali Kota Bogor, Bima Arya, usai menggelar rapat koordinasi optimalisasi dan tertib administrasi penggunaan dana kelurahan Kota Bogor 2019 di Ruang Rapat I Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, belum lama ini. Orang nomor satu di Kota Bogor itu berharap dana kelurahan digunakan dengan bijak dan tepat sasaran. Yang terpenting, dana ini harus digunakan sesuai kebutuhan warga. “Insya Allah, April ini cair. Masing-masing kelurahan mendapat dana Rp370 juta,” katanya. Menurut dia, pengawasan dana kelurahan sendiri akan dilakukan kejaksaan. Kelurahan juga bisa berkoordinasi dengan kejaksaan terkait teknis pelaksanaan dan penggunaan dana tersebut. Selain kejaksaan, Inspektorat juga bakal terjun langsung untuk mengawasi dana tersebut di setiap kelurahan. ”Untuk pengawasan dana kelurahan sendiri akan diawasi pihak kejaksaan. Ada juga konsultasi secara rutin, baik teknis pelaksanaan, mana saja yang bisa dikerjakan, mana saja yang tidak bisa dikerjakan. Saya juga minta inspektorat turun untuk mengawasinya,” katanya. Sementara itu, asisten Pemerintahan Setda Kota Bogor, Hanafi, menjelaskan, secara garis besar peruntukan dana tersebut sudah diatur Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana-prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Ia juga mengaku pihaknya tak akan membatasi penggunaannya, baik secara fisik maupun program pembinaan masyarakat. Hal itu lantaran pihak kelurahan yang lebih mengerti dan tahu kebutuhannya. “Kita tidak membatasi berapa yang harus dianggarkan pada fisik dan berapa yang harus dianggarkan dalam bentuk pemberdayaan. Pihak kelurahan yang lebih paham itu,” bebernya. Terpisah, Kajari Bogor, Yudi Indra Gunawan, mengimbau jangan sampai dana kelurahan menjadi persoalan hukum untuk ke depannya. Jangan juga ketidaktahuan kelurahan menjadi penyebab semua itu. Secara garis besar, kejaksaan tidak ikut campur dalam perumusan program kerja dan segala bentuk yang sifatnya teknis pelaksanaan. (ogi/b/rez/py)