Minggu, 21 Desember 2025

April, Duit Kelurahan Rp25 M Cair

- Rabu, 20 Maret 2019 | 11:07 WIB

METROPOLITAN – Pe­merintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan dana kelurahan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp25 miliar akan tu­run pada April 2019.

Hal tersebut dipastikan Wali Kota Bogor, Bima Arya, usai menggelar rapat koor­dinasi optimalisasi dan ter­tib administrasi penggunaan dana kelurahan Kota Bogor 2019 di Ruang Rapat I Pase­ban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, belum lama ini. Orang nomor satu di Kota Bogor itu berharap dana ke­lurahan digunakan dengan bijak dan tepat sasaran. Yang terpenting, dana ini harus digunakan sesuai kebutuhan warga. “Insya Allah, April ini cair. Masing-masing kelura­han mendapat dana Rp370 juta,” katanya. Menurut dia, pengawasan dana kelurahan sendiri akan dilakukan kejaksaan. Kelurahan juga bisa berkoordinasi dengan kejaksaan terkait teknis pelaks­anaan dan penggunaan dana tersebut. Selain kejaksaan, In­spektorat juga bakal terjun langsung untuk mengawasi dana tersebut di setiap kelura­han. ”Untuk pengawasan dana kelurahan sendiri akan dia­wasi pihak kejaksaan. Ada juga konsultasi secara rutin, baik teknis pelaksanaan, mana saja yang bisa dikerjakan, mana saja yang tidak bisa dikerjakan. Saya juga minta inspektorat turun untuk mengawasinya,” katanya. Sementara itu, asisten Pe­merintahan Setda Kota Bogor, Hanafi, menjelaskan, secara garis besar peruntukan dana tersebut sudah diatur Peraturan Mentri Dalam Negri (Permen­dagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana-prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Ia juga mengaku pihaknya tak akan membatasi penggunaannya, baik secara fisik maupun program pembi­naan masyarakat. Hal itu lantaran pihak kelurahan yang lebih mengerti dan tahu kebu­tuhannya. “Kita tidak membatasi berapa yang harus dianggarkan pada fisik dan berapa yang harus dianggarkan dalam bentuk pemberdayaan. Pihak kelurahan yang lebih paham itu,” bebernya. Terpisah, Kajari Bogor, Yudi Indra Gunawan, mengimbau jangan sampai dana kelurahan menjadi persoalan hukum un­tuk ke depannya. Jangan juga ketidaktahuan kelurahan men­jadi penyebab semua itu. Se­cara garis besar, kejaksaan tidak ikut campur dalam perumusan program kerja dan segala ben­tuk yang sifatnya teknis pelaks­anaan. (ogi/b/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X