METROPOLITAN – Diduga ingkar janji terhadap konsumen, puluhan warga Perumahan Puri Salabenda dan Bojong Neros, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, kemarin sore beramai-ramai mendatangi Polresta Bogor Kota sambil menyerahkan pemimpin pengembang ke pihak berwajib.
Pelaporan dan penyerahan pimpinan pengembang itu dilatarbelakangi pengembang yang tak kunjung memberikan kepastian kepada konsumen terkait rumah yang dijanjikan. Padahal sudah menyetor sejumlah uang muka hingga puluhan juta rupiah.
Seorang konsumen, Budi, mengatakan, pasca-penyetoran uang muka pada 2016 hingga saat ini dirinya sama sekali belum mendapatkan kepastian atas hunian yang dijanjikan pengembang. “Intinya, pengembang sampai sekarang belum menyediakan rumah yang dijualnya. Padahal, kami sudah membayar sejak 2016,” katanya.
Puluhan warga juga terlihat membawa Eeng Hengky Wibowo untuk diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang. Bahkan, warga sempat membawa bukti pembayaran sebagai penguat untuk menyeret pimpinan PT Bukit Agung Sentosa tersebut. “Sampai detik ini kami belum melihat fisik bangunan yang dijanjikan pengembang,” tegasnya.
Sementara itu, pimpinan PT Bukit Agung Sentosa, Eeng Hengky Wibowo, berkilah permasalahan izin merupakan salah satu kendala yang dialaminya dan berakibat pada dua perumahan yang dipimpinya. “Kami terkendala izin, makanya sampai sekarang belum bisa memberikan kepastian ke konsumen,” kilahnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sajaya, membenarkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan pengembang kepada konsemen. Meski begitu, pihaknya tak ingin cepat ambil keputusan lantaran perlu melakukan pendalaman.
“Kami tak bisa pastikan dan belum memberikan keterangan resmi. Yang jelas, saat ini tim sedang mendalami dan mengkaji kasus ini,” tutupnya. (ogi/c/yok/py)