METROPOLITAN - Ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil (PNS), dinilai sudah menyalahi asas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Hal itu berdasarkan aduan Ernah, Hendrawati Dewi, Hasnul Waton dan Mundakir, yang merupakan mantan pensiunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor, terpaksa harus menelan pil pahit. Semua itu dikarenakan dana pensiun disesuaikan Perwali Bogor No 57 Tahun 2018. Hal tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bahu Perisai Muda, Angga Permana. Menurutnya, Pemkot Bogor dinilai melanggar asas kepatutan lantaran kebijakan tersebut telah melawan hukum. “Semua ini berawal pada 07 Agustus 2014, ketika RS Karya Bakti diakuisi Pemkot Bogor, dengan berganti nama menjadi RSUD Kota Bogor,” kata Angga saat ditemui wartawan koran ini, kemarin.
Ia menjelaskan, keempat orang itu diberhentikan secara terhormat oleh RS Karya Bakti. Kemudian dipekerjakan kembali oleh RSUD Kota Bogor, bertepatan di hari peralihannya menjadi rumah sakit milik pemerintah. “Mereka itu bekerja jauh sebelum rumah sakit ini berubah status menjadi RSUD. Seharusnya yang digunakan itu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bukan mengacu kepada perwali. Ini sama saja menghilangkan hak yang sudah menjadi milik mereka secara paksa,” cetusnya. Pasca-peralihan, sudah disepakati bahwa semua hak karyawan rumah sakit tunduk pada hukum ketenagakerjaan. Tetapi semenjak dikeluarkannya Perwali Bogor No 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil, kebijakan tersebut sangat merugikan para karyawan lantaran semua haknya hilang.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Novy Hasbhy Munnawar selalu enggan berkomentar saat ditemui wartawan. Pihaknya pun membenarkan bahwa rumah sakit pelat merah tersebut tengah digugat. “Kalau soal ini saya belum bisa komentar, harus mencari bahannya dulu. Sedang kami kaji dahulu, jadi belum bisa komentar,” kilahnya. Terpisah, Kepala Bagian Humas RSUD Kota Bogor Taufik Rahmat mengaku permasalahan ini sudah ditangani Pemkot Bogor. “Itu sudah ditangani pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Bogor,” singkatnya. (ogi/c/yok/run)