Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Siap Jaga 41 Ribu Hektare Lahan

- Kamis, 25 April 2019 | 09:32 WIB

METROPOLITAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LCP2B) mulai digarap serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Siti Nurhayanti, mengatakan, walau masih perumusan dan pembahasan, draf Raperda mengenai dua kebijakan itu mulai diekspos. “Kita kenalkan dulu ke DPRD Kabupaten Bogor untuk memberikan gambaran awal tentang rencana Raperda ini,” katanya.

Secara umum, sambung dia, pengajuan Raperda ini untuk mencegah puluhan ribu hektare lahan di Kabupaten Bogor tidak beralih fungsi. Semua dilakukan demi mencapai ketahanan pangan berkelanjutan untuk masa mendatang. “Untuk luasan Raperda LP2B, kami menargetkan 28.000 hektare lahan persawahan. Sedangkan Raperda untuk LCP2B kami targetkan 13.000 hektare yang tersebar di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Secara umum, Siti menjelaskan, dua Raperda ini memiliki perbedaan. LP2B lebih pada menjaga jumlah lahan persawahan yang ada, sedangkan LCP2B ke arah pemanfaatan lahan yang belum digunakan.Dengan rata-rata dua kali panen dalam satu tahun, produksi beras di Kabupaten Bogor berkisar 500.000-550.000 ton dari luas areal sawah yang ditanami padi dan akan dilindungi Perda LP2B yang ditarget rampung tahun ini. Produksi sebanyak itu, tidak membuat Kabupaten Bogor mampu memenuhi kebutuhan berasnya sendiri. Hanya 60 persen kebutuhan 5,7 juta penduduk yang mampu dipenuhi beras lokal. Hal ini tentu perlu jadi perhatian pemerintah di masa mendatang. “Dengan adanya dua Raperda ini, diharapkan lebih menguatkan ketahanan pangan Kabupaten Bogor,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadhi Wibhawa, mengatakan, banyaknya pembangunan di Kabupaten Bogor secara tidak langsung berdampak pada berkurangnya lahan persawahan. “Hal ini menunjukkan kondisi sawah mengalami pengurangan dan akan terus berkurang seiring dinamika pembangunan,” ujarnya. Menurut dia, Raperda ini merupakan upaya mewujudkan ketahanan pangan daerah yang kuat menuju kemandirian pangan. Ketahanan pangan ini berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi daerah sampai perorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya.(ogi/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X