Senin, 22 Desember 2025

Bogor Belum Penuhi Aturan RTH

- Selasa, 7 Mei 2019 | 13:04 WIB

METROPOLITAN – Tak hanya Kota Bogor yang baru memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) pu­blik sebesar 0,3 persen dari ke­seluruhan jumlah luas wilayah, Kabupaten Bogor juga belum mampu menyediakan RTH publik yang sesuai dengan aturan. Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, wilayah perko­taan wajib menyediakan RTH 30 persen dari luas wilayah dari RTH publik 20 persen dan RTH pri­vate 10 persen.

Diketahui, Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Bogor mendorong Cibinong Raya sebagai wilayah perkotaan se­suai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Kabupaten Bogor. Pem­kab pun wajib menyiapkan RTH sesuai aturan itu. Cibinong Raya yang terdiri dari kecamatan Cibinong, Bojonggede, Suka­raja, Babakanmadang dan Ci­teureup itu punya luas sekitar 17 ribu hektare, sehingga RTH yang tersedia setidaknya 5 ri­buan hektare.

Nyatanya bukan soal keku­rangan lahan atau anggaran yang membuat pemkab lamban dalam penyediaan RTH, namun banyak area terbuka bukan aset pemerintah, melainkan milik perorangan. Akhirnya, pemkab pun hanya bisa mendorong lahan fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) dari perumahan-perumahan yang ada di Cibinong Raya untuk dijadikan RTH. “Lahan banyak, tapi kebanyakan bukan aset kita,” kata Kepala Bidang Pena­taan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Su­ryanto Putra, kepada awak media.

Dia menambahkan, ada 24 titik potensi RTH, mulai dari Kecamatan Sukaraja hingga Gunungputri, yang akan diin­car untuk menjadi RTH publik. Mulai dari status lahan milik pemkab atau fasos fasum dari pengembang. Apalagi pertum­buhan Cibinong Raya terkait pembangunan perumahan cukup tinggi, sehingga perlu aturan khusus untuk melin­dungi area-area yang diren­canakan sebagai RTH publik milik dan dikelola pemda.

“Saat ini RTH yang membe­rikan fasilitas publik yang sudah jadi kan Situ Plaza Cibinong. Artinya, realisasi sesuai aturan pun masih jauh panggang dari api, untuk memenuhi 30 persen RTH dari luas wilayah. Tapi sekarang mulai ada (pe­rencanaan). Kita cenderung menggunakan lahan-lahan yang ada dan sudah tidak produktif, karena terbatas ya, untuk men­jaga ekosistem terutama sum­ber daya air,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam Pe­raturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra­kyat (Permen PUPera) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawa­san Perkotaan diatur jenis RTH, yakni RTH alami dan RTH non-Alami. Saat ini, pemkab serius menggarap RTH Publik non-alami yang tumbuhan di da­lamnya sengaja ditanam, ke­mudian taman yang ada bisa dipakai untuk aktivitas warga.

”Kalau RTH alami yang se­perti tanah-tanah kosong yang tidak ada peruntukkannya, banyak di Kabupaten Bogor. Tapi, yang kita inginkan itu RTH yang bisa dimanfaatkan warga, layaknya taman aktif,” tutup Suryanto. (ryn/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X